Hak Laoli yang Diterabas: Kritik Regulasi, Pemberitaan Media, Hingga Asal-usul Hak Tanah

waktu baca 6 menit
Jumat, 7 Agu 2026 16:51 0 1290 Arsal Amiruddin
 

LUTIM – Rencana pengosongan lahan warga di Dusun Laoli, Desa Harapan, Malili, semakin sering ditempatkan sebagai urusan penataan aset daerah untuk mendukung Proyek Strategis Nasional (PSN).

Meski begitu dari semua narasi tersebut, masih ada satu pertanyaan dasar yang belum terjawab secara terbuka. Dari mana asal hak atas tanah yang kini tercatat sebagai Hak Pengelolaan (HPL) Pemerintah Daerah (Pemda) Lutim?

Pertanyaan itu mengemuka setelah InputRakyat menerbitkan kronologi lahan Laoli pada 4 Agustus 2026, dari rencana pembangunan PLTA Karebbe pada 2005 hingga terbitnya HPL atas nama Pemda Lutim pada 2024.

Tulisan itu lalu dikritik Muzdalifah As-syaukanie, seorang diaspora Lutim yang kini menetap di Sidoarjo, Jawa Timur. Kritiknya terutama diarahkan pada dasar regulasi yang digunakan InputRakyat dalam menjelaskan perubahan mekanisme kewajiban kompensasi kawasan hutan.

Melalui tulisannya, Muzdalifah mempersoalkan narasi bahwa PT. International Nickel Indonesia Tbk (PT. INCO kini PT.Vale Indonesia Tbk,), dapat mengganti kewajiban menyediakan lahan kompensasi dengan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) berdasarkan perubahan aturan kehutanan.

Menurutnya, Nota Kesepakatan antara PT. INCO dan Pemda Lutim pada 31 Agustus 2006, Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional tentang Hak Pakai pada Mei 2007, hingga penerbitan sertifikat Hak Pakai pada Juni 2007, seluruhnya terjadi sebelum Permenhut Nomor P.43/Menhut-II/2008 diterbitkan.

Ia menilai mekanisme pembayaran PNBP tersebut tidak dapat begitu saja digunakan untuk menjelaskan proses yang telah berlangsung sejak 2006. Ada jeda dua tahun, sebutnya, antara argumentasi penggantian lahan kompensasi dengan PNBP.

Kritik itu membawa persoalan pada pertanyaan yang lebih spesifik. Jika pada saat itu kewajiban PT. INCO masih berupa penyediaan lahan kompensasi, apakah Laoli memang merupakan lahan yang disiapkan untuk memenuhi kewajiban tersebut?

Hanya saja saat membaca kembali regulasinya, persoalan tak hanya soal tahun berlakunya aturan. Akan tetapi, bagaimana status Laoli dalam rangkaian kompensasi kawasan hutan lalu berubah menjadi tanah yang berujung pada Hak Pakai dan HPL.

Bila mengacu Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor P.14/Menhut-II/2006, di sana memuat kewajiban menyediakan lahan kompensasi bagi penggunaan kawasan hutan untuk kegiatan komersial.

Mekanismenya tidak sesederhana memilih antara menyerahkan lahan atau membayar uang kepada negara. Lahan kompensasi menjadi kewajiban awal. Pembayaran PNBP setelahnya, dapat digunakan apabila dalam jangka waktu yang ditentukan lahan kompensasi tidak dapat diserahkan.

Pihak PT. INCO dalam hal ini, terlihat menggunakan kedua skema bersamaan. Di satu sisi menetapkan Laoli berdasarkan nota kesepahaman dengan Pemda Lutim, sebagai lahan kompensasi atas penggunaan kawasan hutan di sekitar DAM Karebbe untuk dibuat menjadi hutan kembali di lokasi berbeda.

Lalu di sisi lain, dua tahun berselang, pula melakukan pembayaran PNBP dengan dalih terjadi perubahan regulasi. Sebentuk keganjilan yang segera hadir, bagaimana sebuah korporasi yang semula tak memiliki lahan, justru saat menerabas kawasan hutan, dapat tiba-tiba memiliki dua hak di lokasi berbeda setelahnya, yakni DAM Karebbe dan Lahan Laoli.

Pula, bila Laoli merupakan lahan kompensasi atau telah dibuat menjadi hutan, perlu dijelaskan bagaimana objek tersebut berubah hingga menjadi tanah yang menjadi objek Hak Pakai pada 2007 dan HPL pada 2024.

Dari objek Hak Pakai 2007 ini dikabarkan seluas sekitar 395,81 hektare, sekitar 1,22 hektare disebut berstatus Hutan Produksi Terbatas. Sebagian besarnya berstatus Areal Penggunaan Lain (APL).

Perubahan status itu jelas membutuhkan banyak penjelasan. Kapan terjadi, berdasarkan keputusan apa, dan apakah bidang yang dimaksud memang sama dengan lahan kompensasi yang dibahas sejak 2006.

Sebaliknya, apabila PT. INCO sejak awal menyelesaikan kewajiban melalui PNBP dan Laoli bukan merupakan lahan kompensasi, atas dasar apa hak pakainya tetap terbit ketika seharusnya dikembalikan statusnya sebelum berlangsungnya nota kesepahaman.

Pertanyaan itu semakin relevan dengan temuan The Sawerigading Institute (TSI), yang mencatat adanya perbedaan bentuk dan orientasi peta antara lahan dalam kesepakatan 2006, peta Sertifikat Hak Pakai 2007, dan perubahannya sekali lagi dalam peta HPL.

Melihatnya dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, juga menjadi penting. Regulasi tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah itu mensyaratkan dasar penguasaan sebelum seseorang atau lembaga mengajukan HPL.

Melalui Pasal 3 ayat (1) menyatakan, “Sebelum mengajukan permohonan Hak Pengelolaan atau Hak Atas Tanah, Pemohon harus memperoleh dan menguasai tanah yang dimohon…”

Penguasaan tersebut harus dibuktikan dengan Data Fisik dan Data Yuridis bidang tanah, sehingga membuat pertanyaan mengenai HPL Laoli menjadi lebih spesifik. Apa dasar perolehan dan penguasaan tanah yang digunakan Pemda Lutim ketika mengajukan HPL?

Pertanyaan ini berbeda dengan sekadar mempertanyakan apakah PT. Vale pernah menghibahkan lahan kepada Pemda Lutim. Berdasarkan informasi yang sempat dimuat oleh InputRakyat, memberi sedikit penjelasan memadai.

Pada 2022, dalam ekspose yang melibatkan Pemda Lutim, Kantor Pertanahan, KPH Larona, pemerintah desa, Kejaksaan Negeri Lutim, dan pihak PT. Vale, disebut muncul arahan Kanwil BPN Sulawesi Selatan agar status hak atas tanah diubah dari Hak Pakai menjadi HPL.

Pemda lalu menarik permohonan sebelumnya dan mengulang proses administrasi. HPL baru terbit pada 2024. Dengan demikian, penerbitan HPL tersebut bukan sekadar kelanjutan otomatis dari Hak Pakai 2007, melainkan melalui proses administrasi baru.

Proses itu semestinya menjadi ruang untuk memeriksa kembali dasar perolehan, data fisik, data yuridis, serta kesesuaian objek tanah. Termasuk, apakah riwayat Laoli dalam rangkaian kompensasi kawasan hutan sejak 2006 kembali diverifikasi dalam proses itu.

Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting ketika melihat pemberitaan PotretLutim berjudul “Penataan Aset Laoli untuk Dukung PSN, Bupati Luwu Timur Pastikan Bukan Sengketa Agraria”.

Pemberitaannya menempatkan Laoli terutama sebagai persoalan penataan aset daerah. Akan tetapi, HPL merupakan hasil akhir suatu proses administrasi, bukan awal dari riwayat tanah.

Fakta bahwa Pemda Lutim telah memiliki HPL belum dengan sendirinya menjawab bagaimana tanah tersebut diperoleh, bagaimana objeknya ditentukan, dan bagaimana dasar penguasaannya dibuktikan sebelum hak tersebut diterbitkan.

Sertifikat HPL tentu merupakan fakta hukum yang harus dihormati. Tetapi untuk memahami persoalan Laoli secara utuh, riwayat sebelum sertifikat itu terbit tetap relevan.

Hal serupa terlihat dalam pemberitaan Harian Fajar pada 7 Agustus 2026, mengenai kesiapan Pemda Lutim menyediakan sekitar Rp.16 miliar untuk santunan warga terdampak PSN IHIP. Pemberitaan itu menekankan penanganan dampak sosial masyarakat dalam proses pengosongan lahan.

Santunan tentu berkaitan dengan bagaimana warga terdampak ditangani, tapi santunan menjawab persoalan yang berbeda dengan asal-usul hak atas tanah.

Santunan menjelaskan bagaimana dampak sosial ditangani setelah pemerintah menetapkan objek sebagai aset atau lahan pembangunan. Ia tidak menjelaskan bagaimana hak atas tanah tersebut diperoleh.

Begitu pula status PSN tidak otomatis menjelaskan dasar penerbitan HPL. Karenanya, asal-usul tanah, status HPL, dan penanganan warga perlu dipisahkan. Ketiganya saling berkaitan, tetapi bukan persoalan yang sama.

Pada akhirnya, kritik Muzdalifah terhadap InputRakyat membuka persoalan yang lebih besar daripada sekadar perbedaan membaca Permenhut 2006. Pula, tampaknya kehadiran Sertifikat HPL telah menjelaskan pemegang hak yang tercatat saat ini.

Akan tetapi, untuk memahami persoalan Laoli secara utuh, publik masih perlu mengetahui bagaimana hak itu lahir, dari mana tanah itu diperoleh, dan bagaimana keberadaan warga di atasnya selayaknya dipertimbangkan sebelum HPL diterbitkan.