Soal PT. TTT, JAKAM Tagih Tindakan Nyata DPRD dan Pemda

waktu baca 4 menit
Minggu, 9 Agu 2026 07:30 0 1281 Arsal Amiruddin
 

MALILI – Desakan agar aktivitas PT. Tizar Tirzia Trizardi (TTT) dihentikan sementara hingga persoalan perizinan, tata ruang, dan lingkungan dinyatakan jelas, belum berujung pada penghentian kegiatan di lapangan.

Sebaliknya, perusahaan tetap menggelar Sosialisasi Kegiatan Penambangan Operasi Produksi pada Rabu, 5 Agustus 2026, di Aula Kantor Desa Ussu, Malili.

Forum tersebut lalu menuai kritik dari sejumlah pihak, karena dinilai belum mampu menjawab persoalan yang sebelumnya mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Lutim, pada 27 Juli 2026.

Ketua Jaringan Koalisi Advokasi Masyarakat (JAKAM) Lutim, Jois A. Baso, meminta DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lutim tidak berhenti pada pernyataan maupun narasi di media terkait polemik PT. TTT.

“Publik butuh buktinya, bukan hanya sekadar narasi di media dan suara di ruang rapat DPRD,” tegas Jois seperti dikutip Kita-Indonesia, Sabtu (8/8/2026).

Menurut Jois, pernyataan mengenai penghentian sementara aktivitas perusahaan semestinya diikuti dengan langkah konkret di lapangan. Terlebih, sejumlah persoalan mengenai kelengkapan dokumen, kesesuaian tata ruang, dan lingkungan telah dibahas dalam RDP Komisi III DPRD Lutim.

Pernyataan tersebut merupakan tanggapan Jois atas desakan Wakil Ketua Komisi III DPRD Lutim, Badawi Alwi, baru-baru ini di sejumlah media. Di sana, Badawi meminta Inspektur Tambang menghentikan sementara aktivitas PT. TTT sampai semua persoalannya dinyatakan jelas.

“Kami meminta Inspektur Tambang menghentikan sementara aktivitas PT. Tizar Tirzia sampai seluruh persoalan tersebut clear dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari,” tegas Badawi.

Ia menyoroti dugaan tumpang tindih antara lokasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. TTT dengan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Peraturan Bupati tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Malili.

Selain persoalan tata ruang, sumber air bersih di sekitar wilayah IUP juga menjadi perhatian. Wilayah yang disebut berkaitan dengan kebutuhan air masyarakat itu meliputi Malili, Ussu, Wewangriu, Pasi-Pasi, Balantang, Baruga, hingga Puncak Indah.

Di tengah adanya desakan penghentian sementara, PT. TTT tetap melaksanakan sosialisasi kegiatan penambangan operasi produksi.

Malilipos mencatat, sosialisasi yang melibatkan perwakilan empat desa dalam wilayah konsesi perusahaan itu berlangsung sekitar satu jam. Pelaksanaannya bahkan mendapat sorotan dari Camat Malili, Hasimning, terutama karena persoalan tata kelola pemerintahan.

“Semestinya kegiatan seperti ini dilaksanakan di Kantor Camat karena melibatkan lebih dari satu desa. Ini menyangkut hirarki pemerintahan,” ujar Hasimning.

Meski demikian, kegiatan tetap dilanjutkan karena seluruh undangan telah hadir. Persoalan yang sebelumnya dibahas dalam RDP DPRD juga kembali dipertanyakan dalam forum tersebut. Salah seorang warga Desa Ussu, Andi Patarrai, mempertanyakan status Adendum AMDAL serta kesesuaian IUP PT. TTT dengan RTRW.

“Dalam RDP kami mendengar langsung penjelasan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas PUPR bahwa dokumen pelengkap seperti Adendum AMDAL maupun penyesuaian RTRW belum disampaikan kepada OPD terkait. Karena itu kami meminta penjelasan agar tidak ada informasi yang berbeda di tengah masyarakat,” ujar Andi.

Pertanyaan serupa juga menjadi perhatian Ketua Harian Lak HAM Indonesia (LHI), Iskar, yang turut hadir dalam sosialisasi.

Ia menilai forum tersebut belum memberikan ruang yang memadai bagi publik untuk memperoleh penjelasan mengenai dokumen yang menjadi pokok persoalan.

Ia menilai gelaran itu tidak punya kejelasan sejak awal. PT. Tizar disebutnya, tidak transparan dalam menyampaikan dokumen maupun informasi yang sempat menjadi  sorotan.

“Yang lebih kami sesalkan, OPD yang hadir tidak diberikan ruang untuk memberikan penjelasan terkait dokumen-dokumen yang menurut manajemen PT. Tizar sudah ada di dinas terkait. Padahal dalam RDP DPRD sebelumnya, OPD justru menyampaikan hal yang berbeda,” kata Iskar.

Menurutnya, perbedaan informasi antara penjelasan manajemen perusahaan dengan keterangan OPD dalam RDP perlu diperjelas secara terbuka. Karenanya, ia menyebut LHI akan terus mengawal persoalan tersebut melalui Komisi III DPRD Lutim.

Senada dengan Jois, ia pula berharap ketika itu, agar rekomendasi dan hasil pembahasan RDP tidak berhenti sebagai keputusan di ruang rapat, tetapi ditindaklanjuti secara konkret.

Hingga sosialisasi berakhir, sejumlah pertanyaan mengenai kelengkapan dokumen lingkungan, Adendum AMDAL, serta kesesuaian IUP dengan tata ruang belum memperoleh penjelasan yang dianggap tuntas oleh sejumlah warga dan pihak yang hadir.