
LUTIM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lutim menegaskan penanganan dampak sosial penyediaan tanah untuk kawasan industri PT. Indonesia Huali Industry Park (IHIP) di Dusun Laoli, Desa Harapan, Malili, telah dilakukan berdasarkan aturan dan perjanjian kerja sama yang berlaku.
Analisis Hukum Pemkab Lutim, Zulkifli, mengatakan PT. IHIP memiliki kewajiban membayar santunan kepada masyarakat yang telah menguasai dan memanfaatkan tanah yang menjadi objek kerja sama.
Kewajiban tersebut, kata Zulkifli, merupakan bagian dari penanganan dampak sosial pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) kawasan industri PT. IHIP. Besaran santunan ditetapkan berdasarkan hasil penilaian tim penilai independen.
Ia mengatakan kewajiban pendanaannya juga memiliki dasar dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional.
“Peraturan tersebut, ditegaskan bahwa dalam hal kemampuan keuangan negara atau daerah tidak memadai, badan usaha dapat membantu penyediaan anggaran untuk penanganan dampak sosial,” kata Zulkifli, dalam rilis klarifikasi Pemkab Lutim yang diterima media ini, Minggu (9/8/2026).
Menurut Pemkab Lutim, keterlibatan pendanaan PT. IHIP karena itu memiliki landasan hukum, baik melalui regulasi nasional maupun perjanjian kerja sama dengan pemerintah daerah.
Dari keseluruhan prosesnya, pemerintah daerah mencatat anggaran sekitar Rp.16 miliar telah disiapkan dan direalisasikan bersama PT. IHIP. Sebagian besar dana disebut telah disalurkan langsung kepada warga yang menerima hasil penilaian.
Sementara, warga yang belum mengambil dana atau masih memiliki perbedaan persepsi mengenai nilai santunan, pemerintah menempuh mekanisme konsinyasi melalui Pengadilan Negeri Malili.
Hingga saat ini dari sekitar 116 Kepala Keluarga (KK) terdampak PSN, sudah sekitar 86 yang telah sepakat dana konsinyasi, dan terdapat 30 KK yang belum mengambil karena tidak menerima jumlah besarannya, dengan sisa dana titipan di pengadilan sebesar Rp.5 miliar.
“Langkah penitipan dana di pengadilan ini dilakukan sebagai wujud komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum, sehingga dana tersebut tetap aman dan tersedia bagi masyarakat yang berhak mengambilnya kapan saja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ungkapnya.
Pemkab Lutim berharap klarifikasi tersebut dapat memberikan gambaran mengenai dasar hukum penyediaan tanah, kewajiban PT. IHIP, hingga mekanisme penyaluran santunan kepada masyarakat terdampak di Laoli.
Pemerintah juga menegaskan seluruh proses tersebut telah ditempuh melalui prosedur hukum yang dinilai sesuai dengan ketentuan untuk mendukung pembangunan PSN kawasan industri PT. IHIP di Lutim.