Konferensi Pers Pemkab Lutim Bahas Soal Laoli, Yamin: Belum Jawab Pertanyaan Krusial

waktu baca 3 menit
Sabtu, 8 Agu 2026 17:41 0 1297 Arsal Amiruddin
 

MAKASSAR – Konferensi Pers Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lutim terkait dasar pengosongan lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Malili, dinilai belum menjawab pertanyaan penting mengenai asal-usul dan perubahan status hukum lahan Laoli.

Tak hanya berbicara mengenai santunan dan Proyek Strategis Nasional (PSN) selama berlangsungnya konferensi pers di Makassar, Jumat (7/8/2026), Pemkab Lutim turut menjelaskan lahan Laoli sebagai aset daerah berdasarkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) yang terbit pada 2024.

Pihak Pemkab juga menguraikan riwayat lahan yang berkaitan dengan kebutuhan PT. International Nickel Indonesia (INCO), kini PT. Vale Indonesia Tbk, menyediakan lahan kompensasi atas pembangunan PLTA Karebbe pada 2006.

Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lutim, Andi Muhammad Reza, menyebut peta yang menjadi lampiran Nota Kesepakatan (Memorandum of Understanding atau MoU) 2006 hanya bersifat indikatif.

Setelah dilakukan kajian oleh instansi terkait, menurutnya, maka lahirlah peta bidang yang menjadi dasar penerbitan Hak Pakai PT. INCO pada 2007 silam.

Hanya saja, Pegiat ilmu hukum asal Lutim yang kini berdomisili di Jakarta, Muhammad Yamin, yang telah mengikuti soalan ini cukup lama di beberapa literatur, menilai Pemkab Lutim belum menunjukkan secara spesifik peta mana yang menjadi dasar perubahannya.

“Konferensi pers di Makassar tidak menjelaskan secara spesifik bahwa peta A atau B yang menjadi dasarnya,” kata Yamin, saat diminta keterangan, Sabtu (8/82026), terkait berbagai keterangan selama konferensi pers itu.

Menurutnya, penjelasan bahwa peta dalam MoU hanya bersifat indikatif belum cukup untuk menjawab bagaimana perubahan dari peta seterusnya menjadi bidang tanah yang melahirkan hak atas tanah.

“hanya menyampaikan bahwa Peta tersebut hanya sebagai indikatif. Lagi-lagi Pemda melompati Pertanyaan yg krusial,” ia menyebutnya.

Sementara, sebuah publikasi lainnya bertajuk, “Yang Masih Samar dari Perjalanan Lahan Kompensasi PLTA Karebbe Menjadi Aset Pemkab Lutim: Catatan Kritis Atas Konferensi Pers Pemkab Lutim, Jumat (7/8/2026)”, juga menempatkan persoalan itu cukup genting.

Bila melihat MoU 2006, sebut dokumen, memang membuka ruang perubahan berdasarkan hasil kajian. Catatan di dalamnya juga terlihat tak mempersoalkan kemungkinan adanya perubahan lokasi.

Akan tetapi, yang dipertanyakan adalah siapa yang melakukan kajian, apa rekomendasinya, mengapa bidang tanah berubah, dan siapa yang menyetujuinya.

“Dalam hukum administrasi, perubahan objek tidak cukup hanya dinyatakan telah terjadi. Perubahan itu harus memiliki jejak administrasi yang jelas dan bisa divalidasi,” bunyi petikan di dalam catatan.

Pertanyaan itu menjadi semakin penting karena riwayat lahan lalu berlanjut dari Hak Pakai 2007, perubahan regulasi mengenai kewajiban lahan kompensasi, hibah PT. Vale kepada Pemkab Lutim pada 2022, hingga terbitnya HPL pada 2024.

Setelah itu, lahan ditetapkan sebagai kawasan industri dan dimanfaatkan untuk PT. Indonesia Huali Industry Park (IHIP). Bagi Yamin, dokumen alas hak menjadi kunci untuk melihat apakah seluruh perubahannya memiliki jejak administrasi yang utuh.

Tanpa hal tersebut, dalam polemik Laoli yang sebelumnya telah berujung pada pengosongan lahan dan penolakan sebagian warga, keberadaan HPL saja belum menyelesaikan seluruh pertanyaan mengenai riwayat tanah.

“Cara sederhana untuk melihat ada yg disembunyikan oleh Pemda adalah tdk ditunjukan dokumen alas hak lahan tersebut dalam konferensi pers,” Yamin berani menyebut.

MaliliPos juga telah memberitakan bahwa sebagian warga menolak mekanisme konsinyasi karena menilai persoalan mengenai status dan hak atas tanah belum sepenuhnya selesai.

Terbitnya HPL memang menunjukkan adanya hak pengelolaan yang berada pada Pemkab Lutim. Tetapi, keberadaan HPL belum serta-merta menjawab seluruh rangkaian persoalan mengenai bagaimana tanah tersebut berubah status lalu akhirnya menjadi aset daerah.

Karenanya, keberadaan HPL tidak dengan sendirinya menutup ruang untuk mempertanyakan dasar dan proses penguasaan lahan, terutama ketika masih terdapat sengketa dengan warga.

Catatan itu akhirnya menegaskan bahwa publik membutuhkan lebih dari sekadar penjelasan mengenai HPL dan NPHD, tapi sebentuk rantai hukum yang utuh, dari asal-usul lahan, perubahan peta dan hak, hingga proses yang membuat sejumlah warga kini justru kehilangan tempat tinggal.

“Yang dibutuhkan publik bukan sekadar penjelasan mengenai keberadaan HPL, NPHD, atau perjanjian sewa. Yang dibutuhkan adalah rantai hukum yang utuh, ”demikian isi dokumen.