
MALILI – Satu lagi dokumen yang berkaitan dengan sengketa lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Malili, kembali muncul ke ruang publik.
Sepucuk surat resmi yang telah berusia hampir 28 tahun beredar di sejumlah grup WhatsApp warga Lutim, Kamis (6/8/2026), tak lama setelah bentrokan dalam proses pengosongan lahan di akhir Juli silam menyita cukup banyak perhatian.
Surat tersebut merupakan dokumen resmi Pemerintah Daerah (Pemda) Luwu tertanggal 28 November 1998. Selama ini, keberadaannya hanya diketahui melalui berbagai rujukan dalam arsip milik warga penggarap.
Kini, salinan surat aslinya turut beredar. Surat bernomor 590/171/KTB/1998 dengan perihal Laporan Kegiatan itu diterbitkan dari Kantor Bupati Kepala Daerah Tingkat II Luwu di Palopo dan ditandatangani Bupati H. M. Yunus Bandu.
Dokumen tersebut ditujukan kepada Direktur Utama PT. Nusdeco Jaya Abadi sebagai tanggapan atas surat perusahaan tertanggal 21 November 1998.
Melalui surat tersebut, perusahaan melaporkan persiapan penanaman kakao di atas lahan seluas kurang lebih 1.000 hektare di Desa Harapan/Lampia, Malili.
Pemda Luwu menyatakan bahwa izin lokasi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Nomor 04/ILKS/LW/1994 tertanggal 26 Februari 1994, yang menjadi dasar penguasaan PT. Nusdeco atas lahan tersebut, sudah tidak berlaku lagi.
Pemerintah juga menyampaikan bahwa rencana penguasaan, pemilikan, dan penggunaan lahan akan diatur kemudian melalui Keputusan Bupati berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selama belum ada keputusan, PT. Nusdeco diminta untuk tidak melakukan kegiatan apa pun di atas lahan dimaksud. Surat itu turut ditembuskan kepada sepuluh pihak, di antaranya Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), DPRD Luwu, Kepala Kantor Pertanahan Luwu, Camat Malili, dan Kepala Desa Harapan.
Sepuluh hari setelah surat itu diterbitkan, PT. Nusdeco memberikan balasan melalui surat bernomor 103/NJA-KK/XII-98. Melalui surat itu, perusahaan menolak pencabutan izin lokasi dan menyatakan telah menguasai lahan tersebut secara sah.
Hanya saja, berdasarkan arsip yang kini beredar, belum ditemukan dokumen yang menunjukkan bahwa Keputusan Bupati yang dijanjikan dalam surat 28 November 1998 itu benar-benar pernah diterbitkan.
Ingatan Warga dan Jejak Awal Permukiman
Temuan dokumen ini melengkapi keterangan yang sebelumnya disampaikan Mustamin, Wakil Bupati LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Lutim, yang mengaku pernah ikut menggarap di kawasan tersebut.
Berdasarkan wawancara dengan MaliliPos di Agustus, Senin lalu, ia menyebut ketidakjelasan status lahan telah berlangsung sejak sebelum Lutim terbentuk. “Waktu itu Lutim belum terbentuk, masih Kabupaten Luwu,” ujarnya.
Menurut Mustamin, proses penetapan batas maupun status lahan berjalan tanpa penyelesaian yang tuntas dari satu periode pemerintahan ke periode berikutnya.
Beberapa penjelasan warga Desa Harapan dalam diskusi di grup WhatsApp turut memberi gambaran mengenai polemik lahan yang telah berlangsung sejak lama.
Diskusinya muncul tidak lama setelah surat tahun 1998 itu dibagikan. Salah seorang warga mengaku pernah bekerja sebagai karyawan bagian survei ketika PT. Nusdeco pertama kali membuka lahan.
Ia mengatakan perusahaan membayar mereka dengan upah harian sekitar Rp.15 ribu. Ia pula menyebut sejumlah nama yang pernah terlibat dalam operasional perusahaan di lokasi pada masa awal.
Warga yang sama mengaku sempat hampir diproses hukum di Polres Palopo karena namanya tercantum sebagai ketua kelompok tani dalam sebuah dokumen yang digunakan oleh perusahaan untuk mengangkut kayu ke wilayah Bua.
Bagian ini termasuk sisi lain yang tak hadir dalam isi surat mengenai sebab penghentian aktifitas PT. Nusdeco, meski setelahnya memberi cukup banyak ruang penjelasan, dari saat warga melakukan akuisisi lahan, gerakan kelompok tani Mustamin hingga seseorang lainnya bernama Yulisman, pula para pekerja yang memasang patok demi tuntutan upah.
“Saya rasa itu pekerja dari luar yang mengklaim lahan itu, karena perusahaan tidak membayar upahnya,” katanya, mengaitkan persoalan tersebut dengan pencabutan izin perkebunan PT. Nusdeco pada akhir 1998.
Taslim Sente, warga lain yang turut merespons dalam diskusi tersebut, juga mengonfirmasi adanya insiden lama yang melibatkan aparat bersenjata di lokasi.
Menurutnya, peristiwa itu terjadi pada “zamannya PT. Mija Raya”, nama perusahaan yang sejauh ini belum pernah muncul dalam dokumen resmi maupun pemberitaan terkait lahan Laoli.
Menurut penuturan keduanya, insiden itu sempat menyebabkan warga mengalami luka-luka, jauh sebelum Laoli sekali lagi terluka di beberapa pekan silam.
Denyut Laoli yang Terus Bergerak
Meski masih berupa penuturan lisan yang memerlukan penelusuran lebih lanjut, rangkaian keterangan warga asli Lampia memberi gambaran bahwa denyut kehidupan di Laoli telah berlangsung sejak lama.
Wilayah itu bukanlah lahan kosong. Komposisi warga yang bermukim dan mengolah lahan memang terus berubah sejak masa PT. Nusdeco hingga kini, tetapi aktivitas pemukiman tidak pernah benar-benar berhenti.
Sejumlah warga awal yang mengaku sebagai mantan karyawan survei maupun penebang kayu perusahaan disebut mulai menguasai sebagian lahan setelah izin perkebunan dicabut dan upah mereka tidak dibayarkan.
Belakangan, menurut sejumlah sumber lain, sebagian pemukim di Laoli juga berasal dari pendatang, termasuk dari wilayah Masamba, Lutra.
Mereka disebut mulai menetap dan mengolah lahan di kawasan itu setelah operasional PT. Nusdeco berhenti. Sejumlah sumber juga menyebut pernah terjadi pergeseran patok lahan, dari bentuk menyerupai huruf “L” menjadi lebih menyatu dan memadat ke sisi kiri kawasan.
Pergeseran itu berlangsung bersamaan dengan praktik jual-beli lahan hingga terbitnya Surat Keterangan Tanah (SKT) di beberapa bagian.
Jika rangkaian peristiwa itu benar terjadi, kondisi tersebut dapat menjelaskan mengapa kelompok tani yang dibentuk berdasarkan perjanjian dengan PT. Nusdeco pada 2000, termasuk kelompok yang melibatkan Mustamin, tidak lagi sepenuhnya beranggotakan warga asli Lampia.
Keanggotaannya diduga telah menjadi gabungan antara warga lama, mantan pekerja perusahaan, dan pendatang yang datang dalam kurun waktu berbeda.
Meski begitu, rangkaian penuturan para pemukim lama maupun warga asli Desa Harapan menunjukkan bahwa denyut kehidupan di Laoli telah ada cukup panjang, jauh sebelum seluruh perubahan status administratif atas tanahnya juga terus berlangsung.
Janji yang Melintasi Tiga Kabupaten
Bila ditelusuri lebih jauh, sejak surat tersebut diterbitkan, wilayah Malili, termasuk Desa Harapan dan Dusun Laoli, berada di bawah tiga pemerintahan kabupaten yang berbeda.
Saat surat diterbitkan pada 1998, wilayah itu masih menjadi bagian dari Kabupaten Luwu. Setelah Kabupaten Luwu Utara (Lutra) resmi terbentuk pada 20 April 1999, wilayah Malili masuk ke dalam kabupaten baru tersebut.
Selanjutnya, melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2003, Lutim resmi dibentuk sebagai pemekaran dari Kabupaten Lutra dan mulai menjalankan pemerintahan pada 12 Mei 2003.
Peralihan kewenangan administratif ini juga tercermin dalam dokumen milik Mustamin. Pada Surat Perjanjian tertanggal 10 Februari 2000 yang ditandatanganinya bersama kuasa PT. Nusdeco, jabatannya tercantum sebagai Kepala Desa Batu Putih, Burau, Lutra.
Saat itu, Kabupaten Lutra sendiri baru berdiri kurang dari satu tahun. Rangkaian fakta sejauh ini menunjukkan bila janji penerbitan Keputusan Bupati, sebagaimana tertuang dalam surat 28 November 1998, harus melewati tiga rezim pemerintahan kabupaten, mulai dari Luwu, Lutra, hingga Lutim.
Selama kurun waktu yang sama, status lahan yang dipersoalkan juga terus mengalami perubahan. Lutim kemudian menjadi pihak yang menandatangani kesepakatan lahan kompensasi PLTA Karebbe pada 2006.
Kawasan yang sama selanjutnya ditetapkan sebagai aset daerah pada 2022. Kemudian, wilayah tersebut dimasukkan ke dalam kawasan industri berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN) pada 2025. Setahun berselang, kawasan yang sama menjadi objek pengosongan lahan pada Juli 2026.
Meski demikian, hingga kini tetap belum ditemukan dokumen yang menunjukkan bahwa Keputusan Bupati yang dijanjikan pada 1998, pernah diterbitkan bahkan oleh salah satu dari ketiga pemerintahan itu.
Kondisi ini menunjukkan bahwa status hukum definitif atas lahan yang dinyatakan akan “diatur kemudian”, tampak belum pernah dapat dipastikan secara administratif, sebelum lahan tersebut digunakan sebagai objek kompensasi, dicatat sebagai aset daerah, hingga menjadi bagian dari kawasan industri.
Senarai Kesangsian yang Belum Tuntas
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai kesinambungan administrasi pemerintahan paska pemekaran wilayah. Sejauhmana kekosongan kepastian hukum selama masa transisi, telah turut memengaruhi tidak pernah tuntasnya penetapan status lahan Laoli.
Pula, seberapa besar pemerintah pada setiap rezim kewenangan pernah benar-benar menuntaskan komitmen yang telah dituangkan dalam surat resmi tahun 1998, sebelum lahan itu diperlakukan sebagai aset yang kepemilikannya telah dianggap pasti.
Di sisi lain, sejumlah kelompok warga menyebut telah mendiami kawasan Laoli sejak 1998. Bahkan, ketika pembahasan lahan kompensasi kawasan hutan untuk pembangunan PLTA Karebbe mulai berlangsung sekitar 2006, mereka mengaku masih bermukim di lokasi.
Hal ini pula sedikit menyelisihi pengakuan seorang juru ukur di Pengadilan Negeri Malili terkait kasus pengrusakan tanaman milik PT. INCO oleh seorang pemukim bernama Iwan, yang menyebut bila sama sekali tak ada aktifitas warga di Laoli pada saat berlangsungnya patok pemetaan atas lahan yang sedianya bakal dijadikan hutan kembali.
Menurut penuturan sejumlah sumber, setelah lahan kompensasi PT. INCO mengalami konversi akibat perubahan regulasi, termasuk setelah perusahaan berganti nama menjadi PT. Vale Indonesia Tbk, sejumlah warga juga masih menyatakan tetap bermukim di sana.
Begitu pula ketika hak atas lahan tersebut dihibahkan oleh pihak korporasi kepada Pemda Lutim. Terlepas dari berbagai penjelasan mengenai proses hibah itu, sejumlah warga mengaku masih tinggal di lokasi.
Bahkan, saat Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemda Lutim diterbitkan pada 2024 lalu, warga menyatakan masih berada dan bermukim di kawasan tersebut.