
Warga Pertanyakan Tiga Kali Perubahan Peta Lahan yang Kini Jadi Kawasan Industri Rp.221 Triliun
MALILI – Hari itu Mustamin tergesa-gesa menuju Eatery Baruga Collaboration Center (BCC), Desa Baruga, Malili, Senin (3/8/2026). Segera ia ingin melakukan jumpa pers terkait lahan Laoli, katanya, yang disebut jarang dibuka ke publik.
Pria yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa Batu Putih, Burau – kala itu masih berada di teritori Kabupaten Luwu – segera membentangkan riwayat panjang tentang irisan kasus Laoli yang tengah mengemuka akhir-akhir ini.
Tiga puluh empat tahun sebelum buldoser dan ratusan personel gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI, dan Kepolisian, masuk ke Dusun Laoli pada akhir Juli lalu, sebidang tanah di Desa Harapan, Malili, sudah lebih dulu berpindah tangan.
Dari izin usaha kayu seluas 1.000 hektare, menjadi kebun rakyat, lalu lahan kompensasi pembangunan PLTA, aset daerah, dan kini kawasan industri berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN) senilai Rp.221 triliun.
Akan tetapi, ada sedikit perbedaan yang patut diulas, berdasarkan penuturan Mustamin terkait posisi petak lahan seluas 394,5 hektare yang dikosongkan paksa pada 30–31 Juli 2026 tersebut.
Mustamin, saat ini turut menjabat sebagai Wakil Bupati LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Lutim, mengaku sebagai salah satu orang pertama yang menggarap lahan di sepanjang Sungai Laoli.
“Jadi ceritanya begini. PT Nusdeco Jaya Abadi memperoleh izin pada tahun 1992. Perusahaan itu mengelola kayu dan membuka lahan sampai sekitar tahun 1996,” katanya membuka cerita.
Mustamin menunjukkan salinan peta lampiran Surat Keputusan (SK) Permohonan Izin Lokasi PT. Nusdeco Jaya Abadi, tertanggal 26 Februari 1994, diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu, di luas areal ±1.000 hektare di Desa Harapan, Malili, saat itu masih bagian dari Kabupaten Luwu induk, sebelum Lutim dimekarkan.
Menurutnya, setelah jeda kegiatan sekitar dua tahun, muncul sejumlah pihak yang mendampingi pengelolaan lahan, di antaranya almarhum Urca, Yasir, seorang wartawan, dan Aman Usman, Ketua LSM di Purwosari, didampingi kuasa direktur PT. Nusdeco, Ahmad Djannateng.
Dokumen yang ditunjukkan Mustamin turut mengonfirmasi satu babak yang selama ini hanya beredar sebagai cerita lisan. Pada 1998, PT. Nusdeco sempat ditegur Bupati Luwu kala itu, Mahyuddin Bandaso, lewat surat bernomor 590/171/KTB/1998 tertanggal 28 November 1998, dengan alasan izin lokasi perusahaan dianggap sudah tidak berlaku.
PT. Nusdeco membalas sepuluh hari kemudian, 10 Desember 1998, melalui surat bernomor 103/NJA-KK/XII-98 yang ditandatangani Direktur Utama Ishak Machmud, seorang purnawirawan TNI-AD.
Melalui suratnya, perusahaan menolak tuduhan tersebut dan menyinggung, tanpa merincinya, dugaan adanya “latar belakang rencana pencaplokan lahan” yang menurut mereka belum bisa diungkap secara terbuka saat itu.
“Tiga bulan kemudian terjadi pergantian Bupati Luwu dari Mahyuddin Bandaso kepada Kamrul. Dalam pembicaraan itu ada kesepakatan secara lisan bahwa Bupati meminta sekitar 100 hektare untuk Pemerintah Daerah,” ujar Mustamin.
Pada 10 Februari 2000, Achmad Djannateng selaku kuasa PT. Nusdeco menandatangani Surat Perjanjian dengan Mustamin, saat itu menjabat Kepala Desa Batu Putih, Luwu Utara (Lutra).
Ia menyerahkan lokasi lahan perkebunan seluas ±50 hektare di Desa Harapan untuk dikelola, dengan sistem bagi hasil dan tenggat kerja tiga bulan. Perjanjian ini disaksikan oleh dua orang bernama Tamsir dan Aripin.
“Seluruh kelompok yang dibentuk oleh Mas Urca dan Nasir saya bantu biayai. Pada tahun 2000 kami mulai menanam,” kata Mustamin. Ia menyebut setidaknya ada tiga kelompok tani yang terbentuk.
Yakni, kelompoknya sendiri, kelompok Matian, dan kelompok Aman Usman, masing-masing beranggotakan 20 hingga 30 orang dengan rata-rata penguasaan dua hektare per orang.
Pada 2006, ketika Mustamin mengajukan Surat Keterangan Tanah (SKT) ke kantor desa, permohonannya ditolak dengan alasan lokasi tersebut telah masuk kawasan lahan kompensasi.
Tahun yang persis sama dengan ditandatanganinya kesepakatan resmi antara Pemda Lutim dan PT. International Nickel Indonesia Tbk (Inco) soal lahan kompensasi PLTA Karebbe.
Berdasarkan penelusuran dokumen dan pemberitaan, kebutuhan lahan kompensasi itu bermula dari rencana PT. Inco membangun PLTA Karebbe di Sungai Larona untuk memasok listrik ke fasilitas pengolahan nikel di Sorowako.
Karena proyek itu meminjam pakai kawasan hutan negara, berlaku ketentuan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.14/Menhut-II/2006 yang mewajibkan penyediaan lahan kompensasi dua kali lipat luas kawasan hutan yang dipakai.
Nota Kesepakatan resmi bernomor 354/VIII/2006/EXR.PTI ditandatangani pada 31 Agustus, tertanggal 9 September 2006z antara Bupati Lutim, H. Andi Hatta Marakarma, dan Presiden Direktur PT. Inco Arif Siregar, disaksikan Ketua DPRD Lutim saat itu, Andi Hasan Opu To Hatta.
Dokumen ini mensyaratkan lahan kompensasi seluas kurang lebih 390 hektare yang harus “bebas dan bersih dari hak, kepentingan atau klaim dari pihak lain” atau clean and clear.
Hanya saja, pada tahun yang sama persis, 2006, Mustamin mengaku permohonan SKT-nya ditolak dengan dalih lahan sudah masuk kawasan kompensasi.
Hal ini berarti, menurut penuturannya, kebun kelompok tani yang sudah ditanami sejak 2000, sudah ada di lokasi itu jauh sebelum syarat clean and clear semestinya dipenuhi.
Pada 20 Juni 2007, terbit Sertifikat Hak Pakai No. 03 dari Badan Pertanahan Nasional atas nama PT. International Nickel Indonesia Tbk, dengan Surat Ukur No. 00619/Harapan/2007 mencatat luas pasti 395,81 hektare, berlaku hingga 28 Mei 2032.
Sejumlah laporan independen, termasuk analisis The Sawerigading Institute (TSI) yang beredar di kalangan pemerhati agraria Lutim, mencatat adanya perbedaan bentuk dan orientasi bidang tanah.
Antara peta lampiran Nota Kesepakatan 2006, menunjuk bentuk memanjang menyerupai busur panah, dengan bidang tanah dalam Sertifikat Hak Pakai 2007 yang berbentuk lebih kompak.
Berdasarkan penelusuran, sejumlah pihak, termasuk tokoh masyarakat dan kalangan DPRD, pernah mempertanyakan dasar hukum di balik perubahan tersebut, sebuah pertanyaan yang hingga kini belum mendapat jawaban yang cukup memadai.
Narasi resmi yang selama ini beredar cenderung menyebut PT. Inco “tetap mengelola” lahan Laoli paska 2008, sebagai bentuk itikad baik, setelah aturan kompensasi diubah menjadi opsi pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara.
Hanya saja, versi Mustamin sedikit berbeda. Ia menyebut PT. Inco sempat dua kali membatalkan rencana pembangunan tangki solar di lokasi, pada 2006–2007 dan 2009, paska berganti nama menjadi PT. Vale, karena lahan sudah padat tanaman warga, dan tidak pernah ada tawaran kemitraan kepada masyarakat penggarap.
“Tidak ada izin,” tegas Mustamin, saat ditanya apakah PT. Vale masuk dengan persetujuan masyarakat ketika menjalankan program penghijauan pada 2017 yang membawa bibit jati putih dan sengon.
Ia turut mempersoalkan pergantian aktor dari PT. Inco ke PT. Vale. “Padahal menurut saya PT. Vale dan PT Inco adalah persoalan yang berbeda. Kesepakatan Pemda sebelumnya adalah dengan PT. Inco,” katanya.
Secara korporasi, PT. Vale Indonesia Tbk adalah kelanjutan resmi dari PT. International Nickel Indonesia Tbk paska perubahan nama melalui akta notaris pada 2011, yang baru terdaftar resmi di sertifikat tanah pada 5 Juli 2019.
Mustamin juga menyinggung dugaan perubahan peta pada 2020, di mana “objeknya bergeser ke atas”, disertai dugaan keterlibatan oknum pejabat yang disebutnya membeli tanah di lokasi tersebut.
Babak berikutnya berjalan jauh lebih cepat dibanding dua dekade sebelumnya. Pada 5 Januari 2022, PT. Vale Indonesia menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Pemda Lutim, menyerahkan lahan tersebut menjadi Barang Milik Daerah.
Bupati Budiman, yang meninjau langsung lokasi pada 20 April 2022, kemudian menerbitkan Keputusan Nomor 248/D-06/VII/Tahun 2022 yang menetapkan lahan itu sebagai lokasi pengembangan kawasan industri.
Pada 2024, terbit Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemda Lutim dengan Nomor Induk Bidang 20.26.000001429.0, luas 394,5 hektare, mengalami penyusutan tipis 1,3 hektare dari luas sertifikat 2007, yang oleh pemerintah daerah dijelaskan sebagai hasil pengukuran ulang.
September 2025, Pemkab menandatangani perjanjian pemanfaatan lahan dengan PT. Indonesia Huali Industrial Park (IHIP), untuk masa sewa 50 tahun senilai Rp.4,445 miliar pada lima tahun pertama.
IHIP sendiri didirikan pada Juni 2023 oleh grup Huayou asal Tiongkok, dengan komposisi saham Huaxing Nickel (Hong Kong) Company Limited 70 persen dan PT. Rimau Java Investama 30 persen, untuk menopang rantai pasok proyek hidrometalurgi (HPAL) Sorowako Limonite yang juga melibatkan PT. Vale.
Proyek ini resmi berstatus PSN, berdasarkan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 8 Tahun 2023, dengan nilai investasi diklaim mencapai Rp.221 triliun.
Puncak persoalan terjadi pada 30–31 Juli 2026. Satpol PP Lutim, dibantu personel gabungan Polres Lutim dan TNI, melakukan pengosongan lahan aset daerah di Dusun Laoli terhadap warga yang selama ini menggarap kawasan tersebut.
Dua versi peristiwa ini berbeda tajam. Pemerintah Kabupaten, dalam surat klarifikasi 19 halaman yang dikirim Bupati Irwan Bachri Syam kepada Komnas HAM pada 14 Juli 2026, menolak istilah “penggusuran” dan menyebut proses tersebut telah melalui mekanisme Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK).
Hal ini katanya, telah sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2018 juncto Nomor 78 Tahun 2023, termasuk penitipan uang santunan (konsinyasi) di Pengadilan Negeri Malili bagi warga yang belum menyepakati nilai ganti rugi.
Hanya saja, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, yang mendampingi 29 petani Laoli, bersama Koalisi Rakyat Sulsel Lawan PSN, mencatat proses itu berlangsung dengan kekerasan.
Sedikitnya 10 hingga 17 rumah kayu warga dibongkar paksa, dan sejumlah petani, termasuk perempuan, mengalami luka pada kaki, leher, wajah, hingga perut.
Komnas HAM sebelumnya, melalui surat Nomor 594/PM.00/TL.02/VII/2026 tertanggal 9 Juli 2026, telah meminta penundaan pengosongan paksa, permintaan yang menurut para pendamping hukum warga tidak diindahkan.
Pengaduan warga ke Komnas HAM sendiri sudah diajukan sejak Februari 2026, jauh sebelum eksekusi lapangan berlangsung. Paska pengosongan, Komnas HAM menerbitkan rekomendasi lanjutan bernomor 656/PM.00/R/VII/2026 yang menempatkan pemulihan penghidupan (livelihood) warga terdampak sebagai fokus penyelesaian, sementara Pemda Lutim menyatakan langkahnya telah sejalan dengan rekomendasi tersebut.
Di luar klaim dan bantahan yang terus bersahutan, ada satu pertanyaan mendasar yang belum terjawab tuntas oleh pihak manapun.
Apakah lahan seluas 394,5 hektare yang kini dikosongkan untuk kawasan industri PT. IHIP, benar-benar objek tanah yang sama dengan yang pertama kali disepakati sebagai kompensasi PLTA Karebbe pada 2006?
Ataukah, seperti yang ditunjukkan perbedaan bentuk peta dari tahun ke tahun, sudah berubah beberapa kali sebelum sampai ke bentuknya yang sekarang?
Bila memang berbeda, sejak kapan perubahan itu terjadi, atas dasar hukum apa, serta apakah masyarakat penggarap seperti Mustamin dan kelompoknya, yang mengklaim sudah menguasai dan menanami lahan tersebut sejak tahun 2000, pernah benar-benar dilibatkan dalam proses penetapan batas itu? (Arsal Amiruddin)