
MAKASSAR – Ratusan personel gabungan Satuan Polisi (Satpol PP), didukung aparat TNI dan Kepolisian, turun ke salah satu petak kecil di Dusun Laoli, Desa Harapan, Malili, pada 30–31 Juli 2026.
Mereka kesana untuk membongkar sejumlah permukiman dan petak tanah yang dikelola warga. Wilayah yang mesti dikosongkan, meliputi lahan seluas sekitar 395 hektare, yang selama puluhan tahun telah digarap petani setempat dengan susah-payah.
Hal itu dilakukan demi membuka jalan bagi pembangunan kawasan industri terintegrasi milik PT. Indonesia Huali Industry Park (IHIP) yang berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN).
Operasi tersebut berlangsung dengan kekerasan fisik terhadap warga, maupun pendamping hukum yang mencoba melakukan advokasi di lapangan.
Peristiwa itu bukan kali pertama. Sejak April 2026, pihak Pemerintah Daerah (Pemda) Lutim, telah mengerahkan aparat keamanan untuk menggusur tanah dan tanaman milik sejumlah petani di Laoli untuk sejauh ini.
Mereka berlandaskan klaim kepemilikan Hak Pengelolaan (HPL), atas lahan yang diyakini warga sebagai ruang hidup mereka sejak akhir 1990-an.
Tim hukum petani, Muh. Pajrin Rahman, saat itu menyebut tindakan pemaksaan tersebut melanggar hak-hak dasar petani. Warga merespons dengan menolak seluruh tawaran kompensasi, meski sebagian pada akhirnya menerima dana konsinyasi.
Melalui surat keberatan kolektif bertanggal 23 April 2026, mereka menilai dana konsinyasi atau skema santunan dan uang kerohiman yang ditawarkan Pemda Lutim, tidak mempertimbangkan nilai ekonomis, sosial, maupun kultural lahan, yang telah menghidupi keluarga mereka bertahun-tahun.
Mereka menuntut penilaian ulang secara independen dan partisipatif, serta jaminan keterlibatan aktif dalam setiap proses pengambilan keputusan. Membuat sengketa lalu berlanjut ke ranah hak asasi manusia.
Lewat pengaduan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar, kasus ini sampai ke meja Komnas HAM. Hingga singkat cerita, tak berselang lama, Pihak Pemda Lutim membuat surat klarifikasi dan mendatangi Komnas HAM melalui surat klarifikasi tertanggal 14 Juli 2026.
Pemda Lutim di sana, menyatakan mayoritas dari 116 warga yang tercatat dalam mekanisme Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK), telah menerima santunan, meski sebagian masih menolak dan persoalan yang tersisa terkait soal besaran nilai.
Hanya saja, dua pekan kemudian, penggusuran paksa tetap berlangsung, memicu pernyataan solidaritas dari 80 organisasi masyarakat sipil yang mendesak evaluasi menyeluruh atas proyek tersebut.
Jauh di ujung barat Sulsel, pola yang secara struktural punya kemiripan, juga terekam dalam sebuah laporan audit sosial komunitas yang diterbitkan Transparency International Indonesia (TII) bersama Himpunan Pelajar Mahasiswa Takalar (Hipermata) pada 2025 silam.

Laporan itu meneliti dampak rencana pembangunan Kawasan Industri Takalar (KITA) seluas 3.500 hektare, terhadap warga pesisir Desa Laikang, Kecamatan Mangarabombang.
Berbeda dari PT. IHIP yang berstatus PSN aktif, proyek KITA sempat masuk daftar PSN melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 109 Tahun 2020, namun dikeluarkan karena dinilai tidak menunjukkan kemajuan signifikan.
Meski begitu, aktivitas di lapangan, mulai dari pembebasan lahan, pematokan wilayah, hingga persiapan instalasi laut, tetap berjalan tanpa kejelasan informasi publik.
Menggunakan instrumen Citizen Score Card, tim peneliti mengukur persepsi empat kelompok warga, yakni nelayan, petani rumput laut, perempuan, dan pemuda. Hasilnya seragam buruk.
Pada aspek informasi dan transparansi, petani rumput laut memberi skor terendah, 1,00 dari skala 5. Pada aspek partisipasi dan konsultasi publik, tiga dari empat kelompok meliputi nelayan, petani rumput laut, dan perempuan sama-sama mencatat skor 1,00. Hal tersebut berarti, mereka merasa tidak pernah dilibatkan secara formal sama sekali.
Temuan yang lebih mengganggu muncul saat tim audit menelusuri Formulir Kerangka Acuan KITA 2024. Dokumen itu mencatat pernah digelar konsultasi publik dengan 33 peserta hadir dan 32 orang memberi masukan.
Akan tetapi, tak satu pun peserta dalam diskusi kelompok terfokus yang dilakukan Hipermata mengaku pernah mengetahui, apalagi terlibat, dalam proses tersebut, sebuah kejanggalan yang oleh tim peneliti disebut berpotensi mengindikasikan rekayasa data partisipasi.
Soal kompensasi, warga Laikang menerima ganti rugi lahan bertingkat berdasarkan status kepemilikan, mulai dari Rp.5.000 per meter persegi untuk lahan tanpa dasar kepemilikan, Rp.8.000 untuk yang memiliki Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang, dan Rp.11.000 untuk pemegang Sertifikat Hak Milik.
Tidak ada skema kompensasi tambahan yang menjamin keberlanjutan mata pencaharian setelah lahan berpindah tangan. Malah tak terdapat inisiasi minimal program terkait pelibatan warga dalam aktifitas industri.
Laporan itu juga menelusuri struktur kepemilikan manfaat (beneficial ownership) PT. Kawasan Industri Tiran, pengelola KITA.
Berdasarkan data Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, perusahaan ini, disebut di dalam dokumen, dimiliki oleh figur di salah satu Kementerian Republik Indonesia (RI).
Seluruh 38 responden survei menyatakan penting mengetahui siapa pemilik proyek, tapi tak satu pun pernah mendapat penjelasan resmi dari pemerintah maupun perusahaan.
Membandingkan kedua kasus ini memperlihatkan kesamaan struktural yang mencolok pada tahap-tahap awal, sekaligus perbedaan tajam pada titik eskalasinya.
Pada aspek keterbukaan informasi, keduanya menunjukkan pola serupa. Proses legal-administratif, baik penerbitan HPL di Laoli maupun dokumen konsultasi publik di Takalar, dijalankan tanpa keterlibatan bermakna dari pihak yang paling terdampak.
Warga di kedua lokasi sama-sama baru menyadari skala proyek setelah alat berat dan aparat sudah berada di lapangan.
Hingga hari ini, tak banyak yang tahu bahwa peruntukan lahan untuk PSN tak hanya di Laoli, tapi mencakup bidang besar lahan yang membentang hingga ribuan hektar.
Hal tersebut berarti, kejadian yang tengah menimpa sejumlah Petani di Dusun Laoli saat ini, hanyalah kejadian permulaan dari kemungkinannya untuk berlangsung secara berkala di masa mendatang.
Pada aspek kompensasi, keduanya sama-sama menuai penolakan karena dinilai tidak memperhitungkan nilai penghidupan jangka panjang.
Bedanya, di Takalar penolakan masih bersifat pasif, tercermin dari skor kepuasan yang rendah dalam survei. Sementara, di Laoli, penolakan berubah menjadi perlawanan terbuka lewat surat keberatan kolektif dan pengaduan resmi ke Komnas HAM.
Perbedaan paling mendasar terletak pada peran negara. Di Takalar, pemerintah daerah cenderung berperan pasif, membiarkan investor swasta, dalam hal ini Tiran Group, memimpin narasi pembangunan sembari relasi kekuasaannya dengan elite politik nasional tidak pernah diungkap terbuka ke warga.
Sedangkan, di Laoli, negara justru menjadi aktor penggusur secara langsung, mengerahkan instrumen kekuasaannya sendiri, yang terdiri dari Satpol PP, TNI, dan Polri, untuk mengeksekusi klaim HPL di atas lahan yang telah dikelola warga puluhan tahun.
Status PSN yang melekat pada PT. IHIP semestinya membawa pengawasan dan standar tata kelola yang lebih ketat dibanding proyek non-PSN seperti KITA.
Akan tetapi, yang terjadi di lapangan, status itu dipakai sebagai dasar legitimasi untuk mempercepat pengosongan lahan, alih-alih memperlambat proses demi memastikan hak warga terpenuhi lebih dulu.
Kedua kasus ini menyisakan pertanyaan yang belum terjawab tuntas. Sejauh mana prinsip persetujuan bebas, didahulukan, dan berbasis informasi (Free, Prior, and Informed Consent) benar-benar menjadi syarat dalam proyek-proyek berskala besar di Sulsel, baik yang berstatus sebagai PSN ataupun bukan PSN. (*)

