
MALILI – PT. Tizar Tirzia Trizardi (TTT) dijadwalkan menggelar Sosialisasi Kegiatan Penambangan Operasi Produksi pada Rabu, 5 Agustus 2026. Kegiatan tersebut akan berlangsung mulai pukul 10.30 WITA hingga selesai di Aula Kantor Desa Ussu, Kecamatan Malili.
Agenda itu diketahui melalui surat undangan bernomor 136/KTT/TTT-LGL/VII/2026 tertanggal 31 Juli 2026 yang ditandatangani Marsono selaku Pjs. Kepala Teknik Tambang.
Dalam undangan tersebut, PT TTT menyebut sosialisasi digelar, “sebagai sarana penyampaian informasi, koordinasi, serta diskusi mengenai pelaksanaan Kegiatan Penambangan Operasi Produksi.”
Rencana sosialisasi ini digelar di tengah perhatian publik terhadap legalitas Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. TTT, dan perhatian sejumlah masyarakat sipil hingga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lutim.
Berdasarkan informasi yang sempat beredar di sejumlah media, menyebut pada 24 Juli 2026, perwakilan eksternal perusahaan yang dikenal dengan sapaan Gopal, sempat memaparkan kronologi penerbitan IUP PT. TTT.
Ia menyebut izin yang berlaku saat ini merupakan kelanjutan dari IUP yang pertama kali diterbitkan pada 2011, pada masa pemerintahan Bupati Andi Hatta Marakarma.
Menurut penjelasannya, perpanjangan terakhir izin tersebut diterbitkan oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada 2025.
Pihak external PT. TTT lainnya, Rafkah Alfarizki, pula menyebut bila lokasi penambangan tahap awal tidak akan berada di kawasan perkotaan Malili.
“Terkait ini pak nanti akan dijelaskan pada saat sosialisasi penambangan, terkait lokasi pit ada di atas PT PUL, tidak menyentuh wilayah perkotaan pak,” kata Rafkah kepada MaliliPos, Kamis (23/7/2026).
Ia menjelaskan perusahaan akan memulai kegiatan pada kawasan Areal Penggunaan Lain (APL) yang telah memperoleh Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).
“Kita rencana nambang saat ini yang masuk IUP yang status area sudah APL dan yang sudah disetujui kesesuaian tata ruangnya atau PKKPR-nya oleh dinas terkait. Jadi kita tidak sembarangan juga kita mau gosok pak,” ujarnya.
Meski begitu, polemik mengenai wilayah izin perusahaan telah menjadi pembahasan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Lutim pada 27 Juli 2026.
Dalam rapat tersebut, DPRD memperoleh penjelasan dari sejumlah organisasi perangkat daerah mengenai dugaan ketidaksesuaian sebagian wilayah IUP PT. TTT dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) maupun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Perkotaan Malili.
Ketua Komisi III DPRD Lutim, Muh. Rivaldi, mengatakan pihaknya akan berkonsultasi kembali dengan Kementerian Investasi dan Hilirisasi terkait luasan IUP perusahaan.
Menurutnya, DPRD berharap dilakukan penyesuaian atau penciutan wilayah izin agar tidak lagi mencakup kawasan permukiman maupun lahan pertanian masyarakat. Komisi III juga berencana melakukan kunjungan lapangan untuk melihat langsung kondisi di lokasi.
Selain itu, DPRD turut menerima penjelasan bahwa Dinas Lingkungan Hidup Lutim hingga saat RDP berlangsung belum menerima pengajuan Adendum AMDAL dari PT. TTT pasca penyesuaian IUP oleh pemerintah pusat pada 2025.
Sejumlah anggota dewan juga meminta agar kegiatan eksplorasi maupun pembangunan jetty perusahaan dievaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Paska berlangsungnya RDP, belum diketahui apakah telah terdapat pertemuan oleh pihak DPRD Lutim dengan pihak PT. TTT atau bakal diagendakan bersamaan selama berlangsungnya sosialisasi.
Tak kalah penting, mengenai kemungkinan paparan tambahan pada sosialisasi 5 Agustus mendatang, terkait polemik administrasi IUP, dugaan tumpang tindih wilayah konsesi dengan RTRW dan RDTR, hingga hasil-hasil rekomendasi dari DPRD Lutim.