
MALILI – Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi II DPRD Lutim terkait kelangkaan LPG subsidi 3 kilogram (kg) berlangsung alot, di Ruang Rapat DPRD Lutim, pada Senin (15/6/2026) siang.
Rapat tersebut dihadiri sejumlah agen LPG, perwakilan kelompok pemerhati, pemerintah daerah, pula pihak perusahaan penyalur untuk membahas penyebab sulitnya masyarakat mendapatkan gas melon dalam beberapa waktu terakhir.
Dalam forum tersebut terungkap bahwa kelangkaan LPG subsidi dipicu oleh sejumlah faktor. Selain keterbatasan suplai, penggunaan LPG 3kg oleh pihak yang tidak berhak, aktivitas pengecer, hingga dugaan penyimpangan dalam distribusi menjadi sorotan utama.
Kepala Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disdagkop-UMKM) Lutim, Senfri Oktafianus, menjelaskan bahwa pemerintah daerah telah melakukan berbagai langkah untuk menjaga ketersediaan LPG subsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Salah satunya dengan mendorong aparatur sipil negara (ASN) beralih menggunakan tabung non-subsidi.
“Kami sudah melakukan tracking. Silakan bagi teman-teman PNS yang masih menggunakan tabung tiga kilogram untuk beralih ke tabung non-subsidi agar peluang masyarakat kecil mendapatkan LPG subsidi lebih besar,” ujarnya.
Senfri juga mengungkapkan bahwa pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap usaha yang tidak diperbolehkan menggunakan LPG subsidi, seperti laundry, peternakan ayam, dan usaha katering.
Menurutnya, tim dinas telah turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah usaha yang dikhawatirkan menjadi pengguna LPG subsidi.
Selain itu, ia menyoroti praktik pembelian berulang yang dilakukan oleh oknum tertentu. Modusnya dengan mendatangi banyak pangkalan untuk membeli tabung LPG subsidi, kemudian menjualnya kembali dengan harga yang lebih tinggi.
“Ada yang keliling dari pangkalan ke pangkalan. Kalau satu pangkalan ambil dua tabung dan dia datangi sepuluh pangkalan, sudah terkumpul dua puluh tabung. Setelah itu dijual lagi dengan harga yang lebih mahal,” katanya.
Senfri mengakui pengawasan di lapangan masih menghadapi kendala keterbatasan personel dan anggaran. Karena itu, pihaknya berharap adanya dukungan untuk memperkuat fungsi pengawasan distribusi barang bersubsidi di daerah.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Lutim, Sarkawi A. Hamid, menyoroti persoalan lain yang tak kalah genting, yakni dugaan pengurangan isi LPG 3 kilogram. Menurutnya, DPRD telah menerima laporan masyarakat terkait berat isi tabung yang tidak sesuai ketentuan.
Ia menjelaskan, berat tabung kosong sekitar lima kilogram, sedangkan dalam kondisi terisi seharusnya mencapai sekitar delapan kilogram. Namun, berdasarkan laporan yang diterima, ditemukan tabung yang isinya diduga hanya sekitar 2,5 hingga 2,8 kilogram.
“Kelihatannya kecil, tetapi kalau terjadi dalam jumlah besar tentu sangat merugikan konsumen,” ujarnya dalam rapat.
Menanggapi hal itu, pihak Disdagkop-UMKM mengungkapkan laporan itu juga telah diterima dari sejumlah elemen masyarakat, termasuk pengurus koperasi desa. DPRD juga telah menyampaikan teguran kepada pihak terkait dan meminta adanya perbaikan dalam proses pengisian LPG.
Untuk memastikan kebenaran laporan tersebut, Disdagkop-UMKM berencana melakukan inspeksi mendadak ke Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) yang selama ini memasok LPG untuk wilayah Lutim. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan hak masyarakat sebagai konsumen tetap terlindungi.
Dalam rapat juga terungkap bahwa tingginya kebutuhan LPG subsidi di Lutim tidak hanya berasal dari rumah tangga dan nelayan, tetapi juga dipengaruhi oleh pertumbuhan usaha kecil, warung makan, hingga aktivitas perusahaan yang membutuhkan energi untuk operasionalnya.
Melalui forum itu, DPRD, pemerintah daerah, dan para penyalur sepakat bahwa persoalan LPG subsidi tidak cukup diselesaikan hanya dengan menambah pasokan.
Pengawasan distribusi, penertiban penggunaan oleh pihak yang tidak berhak, serta perlindungan konsumen menjadi langkah penting untuk memastikan LPG subsidi benar-benar sampai kepada masyarakat yang berhak menerimanya.