Kasus Dugaan Kekerasan Warnai Penggusuran Warga Laoli, Bakal Dilaporkan ke Polda Sulsel

waktu baca 3 menit
Sabtu, 1 Agu 2026 07:30 0 1276 Arsal Amiruddin
 

MALILI – Lukanya membekas di leher dan pipi kiri. Garis-garis merah itu masih terlihat jelas, menyerupai bekas cakaran. Tanah merah masih menempel di celana dan kakinya ketika ia berjalan memasuki ruang pemeriksaan di Puskesmas Lampia, Jumat (31/7/2026) sore.

Sehari sebelumnya, lehernya juga sempat dipiting. Hari itu, ia kembali ditarik paksa keluar dari dalam musholla, bangunan terakhir yang menjadi tempat bertahan puluhan Petani Laoli, saat penggusuran oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama aparat TNI dan Kepolisian, kembali berlanjut di Dusun Laoli, Desa Harapan.

Kericuhan pecah ketika petugas berusaha mengosongkan musholla. Seorang personel Satpol PP mengangkat tubuhnya keluar. Sesaat setelah berada di luar musholla, ia mengaku ditarik dan dikeroyok sejumlah petugas.

Beberapa personel disebut sempat memukulnya, meski sebagian berusaha menahan rekannya agar tidak bertindak lebih jauh. Situasi baru mereda setelah aparat TNI dan Kepolisian turun melerai serta membawanya menjauh dari kerumunan.

Korban dalam insiden itu adalah Fajrin, Pendamping Lapangan Petani Laoli dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar. Bersama seorang rekannya dari Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Nofri, ia menjalani visum di Puskesmas Lampia pada sore harinya.

Hasil pemeriksaan medis tersebut, menurutnya, akan menjadi bukti atas dugaan kekerasan yang mereka alami selama proses penggusuran.

“Visum ini akan menjadi bukti bahwa kami telah mendapatkan perlakuan kasar saat Pemerintah Luwu Timur melakukan upaya paksa penggusuran lahan,” ujar Fajrin.

Ia mengatakan hasil visum akan dibawa bersama bukti-bukti lain untuk menempuh jalur hukum. Menurutnya, para petani juga mendorong agar laporan dugaan kekerasan disampaikan langsung ke Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel).

“Saran dari bapak-bapak petani, sebaiknya saya melaporkan kasus ini ke Polda Sulsel karena warga sudah kehilangan kepercayaan terhadap penanganan kasus-kasus kekerasan di Polres Lutim,” ujar Fajrin.

Peristiwa tersebut langsung mendapat perhatian Koalisi Rakyat Sulsel Lawan PSN. Dalam konferensi pers yang digelar di Kantor LBH Makassar pada hari yang sama, koalisi menilai kekerasan terhadap pendamping hukum tidak dapat dipisahkan dari rangkaian tindakan represif selama terjadinya penggusuran itu.

Koalisi menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pembungkaman terhadap pendamping hukum yang sedang menjalankan fungsi advokasi terhadap warga yang memperjuangkan hak atas tanahnya.

Menurut mereka, tindakan tersebut juga berpotensi melanggar prinsip Anti-SLAPP, sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023.

Koalisi juga memaparkan bahwa selama dua hari penggusuran, sedikitnya 17 rumah petani dibongkar paksa. Sejumlah warga juga dilaporkan mengalami luka pada bagian kaki, perut, leher, hingga wajah.

Bahkan, beberapa petani sempat diborgol sebelum akhirnya dilepaskan. Sekitar 30 orang tercatat bertahan di musholla yang menjadi bangunan terakhir di tengah permukiman yang telah dihancurkan.

Dalam pernyataannya, Koalisi menyebut penggunaan aparat dalam proses pengosongan sebagai bentuk penggunaan instrumen negara untuk memastikan proyek investasi tetap berjalan, meskipun harus mengorbankan ruang hidup warga.

Koalisi turut mengingatkan bahwa warga Laoli telah menguasai dan menggarap lahan tersebut sejak 1998. Selama lebih dari dua dekade, kawasan itu berkembang menjadi ruang hidup yang di dalamnya berdiri rumah, kebun produktif, hingga sarana ibadah.

Karenanya, mereka mempertanyakan proses penerbitan Hak Pengelolaan (HPL) yang menjadi dasar penggusuran, serta menilai penyelesaiannya mengabaikan keberadaan fisik warga di lapangan.

Selain mendesak penghentian seluruh bentuk penggusuran, koalisi juga meminta aparat keamanan ditarik dari lokasi konflik, serta mendorong proses hukum terhadap personel yang diduga melakukan kekerasan.

Mereka pula meminta agar Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dapat turun langsung untuk memastikan perlindungan terhadap hak-hak warga.

Sementara itu, meski telah meninggalkan lahan yang mereka diami selama berpuluh tahun, perjuangan warga Laoli belum berakhir. Fajrin mengatakan sebanyak 29 kepala keluarga berencana mendirikan posko perjuangan di sekitar lokasi penggusuran, sebagai pusat koordinasi dan pendampingan hukum.