Nilai Penggusuran Langgar HAM, Puluhan Lembaga Bersolidaritas untuk Petani Laoli

waktu baca 4 menit
Jumat, 31 Jul 2026 07:30 0 1276 Arsal Amiruddin
 

MALILI – Solidaritas untuk petani Laoli mulai mengemuka di tengah penggusuran yang terus berlangsung di Dusun Laoli, Desa Harapan, Malili, Kamis (30/7/2026).

Selain dukungan dari Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sulawesi Selatan (BADKO HMI Sulsel), sejak siang kemarin, belasan lembaga dengan jumlah terus bertambah puluhan, menyatakan sikap bersama mengecam dan menilai tindakan penggusuran sebagai bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

Pernyataan tersebut muncul setelah ratusan personel gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), kepolisian, dan TNI diterjunkan membongkar rumah-rumah warga yang masih bertahan di kawasan Laoli.

Bentrokan yang menyebabkan sejumlah warga dan aparat terluka itu, menjadi latar lahirnya pernyataan sikap bersama bertajuk “Solidaritas untuk Petani Laoli Lawan PSN PT. IHIP Luwu Timur”.

Dalam pernyataannya, koalisi menilai penggusuran oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Lutim merupakan bentuk penggunaan kekuatan negara demi kepentingan investasi.

“Peristiwa ini bukan sekadar penggusuran. Ini adalah bentuk nyata penggunaan kekuatan negara untuk merampas ruang hidup rakyat demi kepentingan investasi,” bunyi pernyataan sikap dalam rilis yang dibagikan.

Koalisi menyebut aparat mengerahkan ratusan personel Satpol PP yang didukung kepolisian dan TNI untuk membongkar rumah-rumah warga saat petani masih bertahan di lahan-lahan yang telah mereka kelola selama bertahun-tahun.

Mereka juga mengklaim sejumlah petani mengalami kekerasan fisik, mulai dipiting, diseret, hingga diinjak, sementara pendamping hukum di lapangan turut menjadi korban kekerasan.

Padahal, petani Laoli menyebut telah mengolah dan menetap di kawasan tersebut sejak 1998. Sebelum, pada 2024, pihak Pemda Lutim menerbitkan Hak Pengelolaan (HPL) sekitar 395 hektare tanpa proses pelibatan masyarakat yang telah lama menguasai lahan.

Koalisi juga mempertanyakan klaim pemerintah yang menyebut HPL berasal dari hibah Hak Pakai PT. INCO, yang kini menjadi PT. Vale Indonesia Tbk.

Mereka menilai data spasial lahan kompensasi pembangunan Bendungan PLTA Karebbe tidak menunjukkan kesesuaian dengan peta HPL yang saat ini mencakup lahan garapan petani Laoli.

Selain itu, mereka memandang pemerintah telah mengabaikan ketentuan verifikasi penguasaan fisik dan data yuridis, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.

Di sana, keberadaan petani yang telah menguasai lahan, seharusnya menjadi bagian penting sebelum HPL diterbitkan.

Koalisi juga menyinggung pengaduan petani Laoli ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada Februari 2026. Mereka menyebut Komnas HAM telah meminta pihak Pemda Lutim menunda penggusuran hingga tercapai kesepakatan yang dapat diterima seluruh pihak.

“Namun, seruan dan rekomendasi Komnas HAM diabaikan,” seperti tertuang dalam pernyataan sikap tersebut.

Bagi koalisi, penggusuran yang tetap dilakukan menunjukkan status Proyek Strategis Nasional (PSN) dijadikan legitimasi untuk mengambil alih tanah masyarakat.

“Penggusuran yang dilakukan hari ini semakin menegaskan bahwa status Proyek Strategis Nasional (PSN) telah dijadikan tameng untuk melegitimasi perampasan tanah rakyat,” koalisi menyebutnya.

Mereka menilai pembangunan tidak seharusnya mengorbankan hak atas tanah, tempat tinggal, maupun mata pencaharian warga.

“Negara hadir bukan sebagai pelindung rakyat, melainkan sebagai alat untuk memastikan kepentingan investasi berjalan tanpa hambatan, meskipun harus mengorbankan hak atas tanah, mata pencaharian, tempat tinggal, dan masa depan warga,” lanjutnya.

Atas dasar itu, koalisi mendesak Pemda Lutim segera menghentikan penggusuran paksa dan menarik seluruh personel Satpol PP dari lokasi.

Mereka juga meminta Kapolri dan Kapolda Sulsel menarik personel kepolisian dan Panglima TNI menghentikan keterlibatan aparat militer dalam penyelesaian konflik agraria di Desa Harapan.

Koalisi pula meminta pemerintah pusat segera mengevaluasi status PSN PT. IHIP, Komnas HAM memastikan perlindungan hak-hak petani Laoli, serta Komnas Perempuan memberikan perhatian terhadap perempuan pembela HAM yang terdampak penggusuran.

“Kami menegaskan bahwa tanah bukan sekadar objek investasi, melainkan sumber kehidupan rakyat yang wajib dilindungi oleh negara. Penggusuran paksa dan kekerasan terhadap petani Laoli adalah pelanggaran HAM dan pengkhianatan terhadap amanat konstitusi,” koalisi menutup pernyataannya.

Adapun lembaga yang telah bersolidaritas sejauh ini untuk Petani Laoli, yakni Lembaga Bantuan Hukum Makassar, Bara-baraya Bersatu, FIK ORNOP Sulsel, KWRSS, Morosi Melawan, Save Enrekang, Torobulu Melawan, dan Toraja Melawan.

Tak hanya itu, juga terdapat Save Wawonii, Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Lembaga Bantuan Hukum Padang, GEMA ALAM NTB, hingga Kontras Sulawesi.

Sementara, tiga lembaga lokal yang terdapat dalam daftar, seperti Asosiasi Petani Lada Loeha Raya, Jaringan Komunikasi Masyarakat Lingkar Tambang Luwu timur (JKM LTI), dan Jaringan Aktivis Masyarakat (JAKAM) Lutim.