Narasi Aset Daerah Tak Cukup Menjawab Persoalan Konflik Agraria di Laoli

waktu baca 5 menit
Rabu, 29 Jul 2026 12:45 0 1283 Tim Redaksi

Catatan Kritis untuk Pimpinan DPRD Luwu Timur

 

PERNYATAAN Wakil Ketua DPRD Luwu Timur, Jihadin Peruge, di media BacaanOnline.com pada Rabu (29/7/2026) yang menyebut persoalan Laoli bukan konflik lahan, melainkan bagian dari upaya pemerintah menyelamatkan aset daerah, sekilas terdengar logis.

Apa yang disampaikan Jihadin, rupaya senada dengan pernyataan anggota DPRD Luwu Timur Rusdi Layong yang meminta publik tidak salah paham dan menyebut Laoli “bukanlah sengketa lahan.”

Sebagai pemerintah daerah, menjaga aset memang merupakan kewajiban yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan. Namun, justru di balik narasi itulah tersimpan sejumlah ironi.

Persoalan Laoli sesungguhnya tidak sesederhana memilih antara pemerintah atau masyarakat. Yang sedang dipersoalkan bukanlah apakah pemerintah berhak menjaga asetnya, melainkan bagaimana lahan seluas sekitar 394,5 hektare itu berubah menjadi aset Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Sayangnya, pertanyaan paling mendasar ini justru nyaris tidak pernah dijawab. Dalam negara hukum, legalitas suatu aset tidak hanya ditentukan oleh status akhirnya, tetapi juga oleh seluruh proses hukum yang melahirkan status tersebut.

Sebuah keputusan administrasi negara hanya akan memperoleh legitimasi apabila dibangun melalui prosedur yang sah, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu, ketika masyarakat mempertanyakan proses hibah, perubahan status tanah, penerbitan Hak Pengelolaan (HPL), hingga penyewaan lahan kepada PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP), sesungguhnya mereka sedang mempertanyakan legalitas proses administrasi negara, bukan menolak pembangunan.

Di sinilah letak perbedaan mendasar yang tampaknya luput dari narasi yang coba dikembangkan jelang rencana pengosongan lahan Laoli oleh Pemkab Luwu Timur.

Aset Daerah Bukan Jenis Hak Atas Tanah

Pernyataan bahwa Laoli merupakan ‘aset daerah’ juga perlu ditempatkan dalam perspektif hukum agraria secara benar.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) tidak mengenal “aset daerah” sebagai jenis hak atas tanah. UUPA hanya mengenal Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, serta berbagai bentuk hak atas tanah lainnya yang diatur dalam sistem hukum agraria nasional.

Sementara itu, istilah “aset daerah” merupakan konsep dalam pengelolaan keuangan negara dan barang milik daerah.

Dengan kata lain, status sebagai aset daerah bukanlah sumber lahirnya hak atas tanah, melainkan konsekuensi administratif setelah pemerintah memperoleh hak atas tanah melalui mekanisme yang sah menurut hukum.

Perbedaan ini sangat penting. Karena itu, menyatakan bahwa persoalan Laoli selesai hanya karena lahan tersebut telah menjadi aset daerah sesungguhnya belum menjawab pertanyaan yang paling mendasar, yaitu atas dasar hukum apa hak tersebut diperoleh?

Dalam negara hukum, setiap hak atas tanah harus dapat ditelusuri asal-usul perolehannya. Itulah sebabnya proses lebih penting daripada sekadar hasil akhirnya.

Fungsi Sosial Tanah Tidak Berlaku Sepihak

UUPA juga menegaskan melalui Pasal 6 bahwa semua hak atas tanah mempunyai fungsi sosial. Makna fungsi sosial ini bukan hanya menjadi kewajiban masyarakat, tetapi juga menjadi pedoman bagi negara dalam menggunakan kewenangannya.

Negara memang dapat memanfaatkan tanah untuk kepentingan pembangunan, tetapi pelaksanaannya harus tetap menghormati prinsip keadilan, musyawarah, keterbukaan, dan perlindungan terhadap hak-hak warga negara.

Karena itu, pendekatan yang hanya menekankan penyelamatan aset tanpa menjelaskan secara terbuka dasar hukum penguasaan tanah justru berpotensi mengaburkan semangat UUPA yang sejak awal dibangun untuk menciptakan keadilan agraria.

Tahapan Administratif Tak Menjawab Akar Persoalan

Wakil Ketua DPRD itu juga menyebut pemerintah telah melakukan sosialisasi, pendataan tanaman tumbuh, penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), pembayaran uang kerohiman, hingga mekanisme konsinyasi melalui Pengadilan Negeri.

Tidak ada yang mempersoalkan tahapan tersebut. Hanya saja, seluruh prosedur itu dilaksanakan setelah pemerintah meyakini bahwa lahan tersebut merupakan aset daerah.

Pertanyaannya, apakah keyakinan itu sendiri pernah diuji secara terbuka? Apakah seluruh proses perubahan status tanah, penerbitan HPL, hingga penyewaan kepada PT IHIP telah dijelaskan secara komprehensif kepada publik?

Selama pertanyaan-pertanyaan itu belum dijawab secara tuntas, maka sangat wajar apabila ruang kritik tetap terbuka.

Ironi Sikap DPRD Luwu Timur

Ironi berikutnya justru terletak pada posisi DPRD Luwu Timur sendiri. Sebagai lembaga legislatif, DPRD tidak hanya memiliki fungsi legislasi dan penganggaran, tetapi juga fungsi pengawasan. Dalam konteks konflik Laoli, fungsi inilah yang semestinya tampil paling dominan.

Berulang kali warga Laoli mendatangi kantor DPRD untuk menyampaikan aspirasi, meminta perlindungan, bahkan memohon agar wakil rakyat menjalankan fungsi pengawasannya terhadap kebijakan pemerintah.

Namun, yang lebih sering terdengar justru penjelasan yang memperkuat posisi pemerintah.

Publik tentu berhak bertanya-tanya, apakah DPRD pernah secara resmi meminta penjelasan mengenai kronologi perubahan status lahan tersebut?

Apakah pernah dilakukan rapat dengar pendapat terbuka mengenai legalitas penerbitan Hak Pengelolaan?

Apakah DPRD pernah menggunakan hak pengawasannya untuk memastikan bahwa seluruh proses administrasi telah berjalan sesuai prinsip-prinsip hukum agraria?

Jika langkah-langkah itu tidak pernah dilakukan secara memadai, maka wajar apabila masyarakat menilai DPRD lebih banyak menjadi penjelas kebijakan daripada pengawas kebijakan.

Padahal, pengawasan tidak identik dengan menentang pemerintah. Pengawasan justru memastikan bahwa pemerintah menjalankan kewenangannya secara benar, transparan, dan akuntabel.

Negara Hukum Dibangun di Atas Proses, Bukan Sekadar Klaim

Pada akhirnya, yang sedang diperjuangkan dalam persoalan Laoli bukanlah kemenangan pemerintah ataupun masyarakat. Yang diperjuangkan adalah tegaknya prinsip negara hukum.

Dalam negara hukum, setiap kebijakan publik harus dapat diuji. Setiap keputusan administrasi harus dapat dipertanggungjawabkan. Dan setiap penggunaan kewenangan negara harus terbuka terhadap pengawasan publik.

Karena itu, narasi bahwa “Laoli bukan konflik lahan” sesungguhnya belum cukup menjawab substansi persoalan. Yang sedang dipersoalkan bukan semata-mata siapa yang menguasai tanah hari ini, melainkan apakah seluruh proses yang menjadikan tanah itu sebagai aset daerah telah berlangsung sesuai hukum.

Justru di situlah letak ironi yang sesungguhnya. Ketika publik meminta penjelasan mengenai legalitas proses, yang diberikan adalah penegasan mengenai hasil akhirnya.

Ketika masyarakat mempertanyakan dasar hukum penguasaan tanah, yang dijawab adalah status aset daerah. Dan ketika warga berharap DPRD menjalankan fungsi pengawasannya, yang lebih banyak terdengar justru pembelaan terhadap kebijakan pemerintah.

Laoli bukan sekadar ujian bagi Pemerintah Kabupaten Luwu Timur. Laoli juga menjadi ujian bagi DPRD Luwu Timur, apakah akan menjalankan mandat konstitusional sebagai pengawas yang kritis dan independen, atau cukup hanya menjadi lembaga yang mengafirmasi setiap kebijakan eksekutif.

Oleh: Asri Tadda (Wakil Ketua Program dan Kebijakan Strategis Kerukunan Keluarga Luwu Timur)