
MALILI – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Luwu Timur menyatakan akan mendampingi warga Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili yang menolak rencana pengosongan lahan oleh Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Selain meminta proses tersebut ditunda, LIRA juga mempertanyakan dasar hukum dan sumber dana konsinyasi ganti rugi yang telah dititipkan ke Pengadilan Negeri Malili.
Pernyataan itu disampaikan Bupati LIRA Luwu Timur, Muhammad Alwan, Selasa (28/7/2026), menyusul beredarnya informasi bahwa pengosongan lahan akan dilakukan pada 29–30 Juli 2026.
Menurut Alwan, pihaknya memutuskan turun langsung mendampingi warga setelah mencermati berbagai persoalan yang dinilai belum terselesaikan dalam proses pembebasan lahan.
“Peristiwa ini ada di depan mata kami. Masa kami tinggal diam, apalagi setelah kami telusuri banyak kejanggalan yang mendasari rencana pengosongan lahan warga tersebut,” ujarnya.
Alwan menilai keberadaan puluhan petani yang masih bertahan di lokasi menunjukkan bahwa persoalan ganti rugi belum selesai secara menyeluruh.
Karena itu, ia meminta pemerintah daerah mengedepankan penyelesaian melalui dialog sebelum mengambil langkah pengosongan.
Ia juga mengingatkan agar Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menghormati surat dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) yang sebelumnya meminta penundaan pengosongan lahan hingga persoalan yang dipersoalkan warga memperoleh penyelesaian.
Selain itu, Alwan menyoroti dana konsinyasi sekitar Rp5 miliar yang telah dititipkan di Pengadilan Negeri Malili. Menurutnya, keberadaan dana tersebut tidak otomatis menjadi dasar untuk melakukan pengosongan lahan selama masih ada warga yang menolak menerima ganti rugi.
LIRA, lanjut Alwan, juga mempertanyakan asal-usul anggaran dana konsinyasi tersebut.
“Kami juga mau bertanya itu uang konsinyasi senilai Rp5 miliar itu uang siapa dan berasal dari mana. Kami sudah telusuri di DPRD Luwu Timur dan teman-teman di DPRD mengaku tidak pernah menganggarkannya di APBD,” katanya.
Menurut Alwan, apabila dana tersebut merupakan anggaran pemerintah daerah, maka perlu dijelaskan dasar penganggarannya. Sebaliknya, jika berasal dari pihak lain, ia meminta asal-usulnya dibuka secara transparan agar tidak memunculkan persoalan hukum di kemudian hari.
Meski demikian, Alwan menegaskan LIRA tidak menolak investasi yang masuk ke Luwu Timur. Namun, menurutnya, investasi harus berjalan seiring dengan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat yang terdampak.
“Kami mendukung sepenuhnya investasi besar masuk di Luwu Timur, tetapi bukan berarti atas nama investasi hak dan penghidupan warga dihilangkan. Petani di sana juga harus memiliki masa depan,” ujarnya.
Karena itu, LIRA meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kembali membuka ruang komunikasi dengan warga yang masih bertahan di Dusun Laoli.
“Selesaikanlah persoalan ini dengan humanis. Itu lebih baik daripada dilakukan dengan cara paksa,” kata Alwan.
Seperti diketahui, konflik lahan di Dusun Laoli berkaitan dengan rencana pemanfaatan kawasan tersebut sebagai kawasan industri. Informasi mengenai rencana pengosongan pada akhir Juli 2026 memicu warga yang masih bertahan di lokasi untuk memperkuat penolakan terhadap langkah tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terkait pernyataan LIRA mengenai rencana pengosongan lahan maupun pertanyaan mengenai dana konsinyasi. (*)