
MALILI – DPRD Kabupaten Luwu Timur menjadwalkan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur untuk membahas sinkronisasi tata ruang terkait Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) PT Tizar Tirzia Trizardi.
Agenda tersebut digelar di tengah meningkatnya perhatian publik terhadap wilayah konsesi perusahaan yang disebut beririsan dengan kawasan permukiman dan pusat pemerintahan di Malili.
RDP dijadwalkan berlangsung pada Senin (27/7/2026) pukul 10.00 WITA di Ruang Aspirasi DPRD Luwu Timur.
Berdasarkan surat DPRD Kabupaten Luwu Timur Nomor 000.1.5/0487/FPP/DPRD-LT tertanggal 23 Juli 2026, Bupati Luwu Timur diminta menghadirkan tiga organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Ketiga OPD tersebut akan memberikan penjelasan kepada Komisi III DPRD mengenai kesesuaian tata ruang dengan wilayah IUPK PT Tizar Tirzia Trizardi.
Surat pemanggilan tersebut ditandatangani Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, sebagai tindak lanjut hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Nomor 12/BAMUS/VII/TAHUN 2026 tentang penetapan agenda kegiatan DPRD bulan Juli.
Rapat ini dipandang penting untuk memperoleh penjelasan resmi pemerintah daerah mengenai posisi wilayah konsesi pertambangan terhadap rencana tata ruang yang berlaku, sekaligus memastikan adanya keselarasan antara kebijakan pemanfaatan ruang dengan aktivitas pertambangan.
Polemik mengenai PT Tizar Tirzia Trizardi mencuat setelah beredarnya peta wilayah konsesi yang memunculkan kekhawatiran sebagian masyarakat.
Dalam peta tersebut, area izin usaha pertambangan tampak mengelilingi sejumlah kawasan permukiman serta pusat pemerintahan di Malili, sehingga memicu perdebatan mengenai aspek tata ruang, legalitas, dan potensi dampak sosial apabila aktivitas pertambangan dijalankan di masa mendatang.
Sebelumnya, kajian investigatif The Sawerigading Institute (TSI) menyebutkan bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor 392 K/TUN/TF/2024 memperkuat keberlakuan izin PT Tizar Tirzia Trizardi dari sisi administrasi perizinan.
Namun, kajian tersebut juga menilai putusan tersebut tidak secara otomatis menjawab persoalan kesesuaian tata ruang, perkembangan kawasan perkotaan, maupun dinamika sosial yang berkembang di masyarakat.
Karena itu, menurut kajian tersebut, sinkronisasi lintas sektor menjadi langkah penting agar kepastian hukum dapat berjalan seiring dengan perlindungan terhadap kepentingan masyarakat dan arah pembangunan wilayah.
Melalui RDP ini, DPRD Luwu Timur diharapkan memperoleh penjelasan komprehensif dari pemerintah daerah mengenai status tata ruang kawasan yang menjadi objek IUPK PT Tizar Tirzia Trizardi, perkembangan proses perizinan, serta langkah-langkah yang akan ditempuh untuk memastikan kebijakan yang diambil tetap selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kepentingan publik. (*)