
MALILI – Keluhan nelayan Kecamatan Wotu mengenai rumitnya prosedur memperoleh solar bersubsidi mulai mendapat respon.
Dinas Perikanan (Diskan) Lutim bersama Syahbandar, berencana menggelar program jemput bola di Kecamatan Wotu dan Burau di Jumat pekan depan.
Kegiatan tersebut tidak hanya untuk mendengar langsung aspirasi para nelayan, tetapi juga melayani pembuatan Kartu Pas Kecil berbarcode di lokasi.
Kepala Bidang Perikanan Tangkap Diskan Lutim, Fadli Hamzah, mengatakan program itu digelar karena masih banyak nelayan yang belum mengurus barcode meski telah beberapa kali diimbau.
Menurutnya, barcode merupakan bagian dari sistem yang kini digunakan dalam penyaluran solar bersubsidi kepada nelayan.
“Karena memang aturannya itu harus pakai barcode sekarang. Kalau dari kami rekomendasi kan memang sudah lama, nanti banyak lagi penggelapan kita lagi yang disalahkan,” ujar Fadli saat dihubungi, Sabtu (25/7/2026) malam.
Ia menjelaskan, keberadaan barcode bukan sekadar persyaratan administrasi. Data tersebut juga menjadi dasar untuk mengetahui identitas kapal, kebutuhan bahan bakar setiap nelayan, hingga penyusunan berbagai program pemerintah di sektor perikanan.
Sementara itu, surat rekomendasi dari Diskan Lutim tetap diterbitkan secara berkala untuk memastikan penerima solar subsidi masih berstatus sebagai nelayan aktif sekaligus meminimalkan potensi penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Barcode itu berlaku 10 atau 15 tahun kalau tidak salah. Kalau rekomendasi itu pengurusannya memang per tiga bulan. Kalau kemarin kami biasanya berikan keringanan, tapi kami tetap ingatkan supaya urus barcode,” katanya.
Fadli mengakui, keluhan dari nelayan Wotu bukan persoalan baru. Bahkan, menurutnya, pembahasan mengenai prosedur tersebut telah berlangsung sejak beberapa pekan terakhir.
“Beberapa minggu kemarin juga sempat dibahas ini, ada juga media yang sempat hubungi. Makanya kami sudah ketemu juga dengan Syahbandar, rencana hari Jumat depan kami mau sama-sama ke sana,” ujarnya.
Menurut Fadli, beberapa nelayan sebenarnya telah datang ke kantor untuk mengurus rekomendasi. Hanya saja, mereka belum menyelesaikan pembuatan barcode meski telah diarahkan.
“Pernah datang ke kantor, kami sudah ingatkan supaya bikin barcode, tapi tidak diurus. Terus datang lagi, beberapa hari lalu itu kayaknya sudah yang ketiga, tapi belum diurus,” tuturnya.
Sebelumnya, sejumlah nelayan di Kecamatan Wotu mengeluhkan kewajiban mengurus surat rekomendasi dari Diskan meski telah memiliki Kartu Pas Kecil berbarcode yang diterbitkan Syahbandar. Mereka menilai prosedur tersebut menambah biaya dan waktu karena harus datang ke Malili.
Keluhan itu turut mendapat perhatian dari LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Lutim. Perwakilan LIRA Lutim, Iwan, menilai proses administrasi tersebut justru membebani nelayan kecil.
“Jarak Wotu ke Malili jauh. Mereka harus keluar biaya ratusan ribu hanya untuk urus surat, belum tentu sekali datang selesai,” katanya.
Menurut Iwan, biaya perjalanan tersebut semestinya dapat dimanfaatkan nelayan untuk membeli kebutuhan melaut.
“Uang operasional habis di jalan, bukan untuk beli bahan bakar melaut,” lanjutnya. Ia mengaku telah meminta penjelasan kepada Dinas Perikanan terkait kewajiban melampirkan surat rekomendasi.
Berdasarkan informasi yang diterimanya, persyaratan tersebut bukan berasal dari kebijakan Diskan, melainkan muncul atas permintaan pihak SPBU.
Pengelola SPBU, ia menyebut, meminta agar nelayan pemegang Kartu Pas Kecil tetap membawa surat rekomendasi saat membeli solar bersubsidi.
“Justru manajemen SPBU yang bersurat minta agar pemegang Pas Kecil tetap dibuatin surat rekomendasi kalau mau ambil solar,” ungkapnya.
Atas kondisi itu, LIRA meminta KUPP Malili, Pertamina Patra Niaga, pengelola SPBU, dan pihak Diskan Lutim segera menyamakan persepsi mengenai mekanisme penyaluran solar subsidi.
“Harus ada kesepakatan agar Pas Kecil bisa langsung dipakai di SPBU tanpa bolak-balik urus surat lagi,” tegasnya.
Iwan berharap evaluasi terhadap mekanisme tersebut dapat segera dilakukan agar nelayan kecil tidak lagi dibebani prosedur administrasi yang dinilai berlapis dan relatid menyulitkan nelayan kecil.
“Jangan biarkan birokrasi yang tidak perlu justru mencekik mata pencaharian nelayan kecil,” pungkasnya.