
Malili – Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja (Disnakertrans) Lutim memfasilitasi pertemuan klarifikasi antara manajemen SPBU Wotu dan mantan operator nozzle, Tio, terkait dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang sebelumnya dilaporkan ke instansi tersebut.
Pertemuan yang berlangsung pada Selasa (9/6/2026), di Aula Kantor Disnakertrans Lutim itu merupakan tindak lanjut atas pengaduan resmi yang diajukan Tio pada 27 Mei 2026. Dalam pengaduannya, Tio mempertanyakan proses pemberhentiannya dari perusahaan serta sejumlah hak ketenagakerjaan yang diduga belum dipenuhi.
Sebelumnya, pihak Disnakertrans Lutim telah menerbitkan surat undangan klarifikasi bernomor 500.15.15/623/Transnaker tertanggal 5 Juni 2026. Surat tersebut ditujukan kepada pimpinan SPBU Wotu, Jamal, dan Tio sebagai pihak yang berselisih untuk hadir memberikan keterangan serta membawa dokumen pendukung yang diperlukan.
Selama berlangsungnya proses klarifikasi dan pemberian keterangan, Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Lutim bertatap muka dengan setidaknya dua perwakilan SPBU Wotu yang sempat hadir.
Sayangnya selama proses mediasi tersebut, tidak dapat mendengarkan pandangan Tio selaku karyawan yang terkendala hadir, sehingga pihak Dinas hanya dapat mendengarkan klarifikasi dari pihak pemberi kerja.
“Klarifikasi itu idealnya dihadiri oleh kedua belah pihak, baik dari pihak pekerja maupun dari píhak pengusaha. Kita sayangkan sekali ini pihak pekerja tidak hadir, jadi tidak bisa juga kita ambil kesimpulan,” ungkap Kepala Bidang HI, Andi Abdul Rasyid, saat ditemui usai berlangsungnya proses mediasi tersebut.
Rasyid menuturkan, bahwa persoalan perselisihan biasanya dapat mudah dicarikan jalan keluarnya bila kedua pihak telah bertemu. Apalagi bila telah ditengahi oleh pihak dinas, biasanya dapat dicarikan titik tengah penyelesaiannya.
Berdasarkan keterangan pihak SPBU, mereka menceritskan persoalannya terkait dengan kasus perkelahian yang terjadi di lokasi SPBU. Kejadiannya bermula dari insiden cekcok pada saat pengisian BBM yang berujung perkelahian hingga salah satu korban mengalami pendarahan berat pada bagian kepala.
Meski kasus perkelahiannya tak terkait langsung dengan Tio, pihak SPBU tetap memberikan sanksi terhadapnya dikarenakan memiliki hubungan kerabat dengan pelaku perkelahian. Pihak SPBU pula mengaku, bahwa Tio sama sekali tidak memiliki kontrak tertulis dengan pihak SPBU.
“Pekerja disebut tidak memiliki kontrak dengan pihak SPBU, malah katanya cuma dibayar dari uang pribadinya Jamal,” sebut Marx Ian, perwakilan HI yang turut hadir dalam proses klarifikasi tersebut.
Sementara itu, dihubungi terpisah Bupati LSM Lumbung Informasi Rakyat (Lira), Alwan, mengatakan bahwa pernyataan pihak SPBU berpotensi pelanggaran berat yang mesti di usut seterang-terangnya.
Ia mengatakan sepatutnya pihak pemberi kerja mengetahui bahwa klausul kontrak kerja telah diatur di dalam peraturan ketenagakerjaan, sebagai perkara urgen yang harus dipegang setiap pekerja selama mereka menjalankan aktifitas bekerjanya.
“Kalau dalam situasi seperti itu, siapa yang bisa bertanggungjawab terhadap jaminan sosial pekerja, kalau mati atau terjadi kecelakaan kerja. Jadi, tidak boleh kita abai, atau minimal ada perlindungan terhadap setiap pekerja kita,” sebut Alwan.
Ia juga menyebut bahwa Pihak Disnakertrans Lutim seharusnya bisa bersikap pro-aktif untuk menjamin hak-hak ketenagakerjaan serupa ini tidak mudah dilanggar oleh setiap pemberi kerja.
Sepatutnya ada upaya agar pemberi kerja secara serius dan berkomitmen untuk selalu memberikan informasi tenaga kerja mereka secara kontinu kepada instansi penanggungjawab.
“Pihak Disnaker seharusnya pro-aktif untuk memperkuat aturan, khususnya kontrak tenaga kerja. Kontrak itu tidak perlu panjang, sehingga perusahaan yang tidak mengindahkan, bila perlu diberikan sanksi,” pintanya
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021, yang mengatur tentang tenaga alih daya, telah termaktub dalam pasal 2 yang secara terang menyebut, bahwa Hubungan Kerja terjadi karena adanya Perjanjian Kerja antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh, dimana bentuk Perjanjian Kerja dapat dibuat secara tertulis atau lisan.
Hal ini mengindikasikan bahwa perjanjian kerja tak hanya mengikat ketika tertulis, dan tetap berlaku mengikat antara pemberi kerja dan pekerja bahkan bila hanya secara lisan.