
MALILI – Jaringan Aktivis Masyarakat (JAKAM) Lutim bersama LSM Gerakan Masyarakat Peduli Keadilan (GEMPA), lagi-lagi menggelar demo dan aksi unjuk-rasa di Gate Port Balantang PT. Vale Indonesia Tbk, Jumat (10/7/2026) pagi.
Aksi tersebut merupakan tindak-lanjut dari mediasi yang pernah digelar bersama PT. Pancaran Samudra Transport (PST). Meski perusahaan menyatakan akan menyelesaikan sejumlah tuntutan, hingga kini tak ada satupun janji yang ditepati.
Massa mendesak PT. PST segera membayarkan tunggakan upah lembur pekerja crewing yang disebut belum dibayarkan sejak Januari hingga Juni 2026.
Selain itu, mereka juga mempersoalkan struktur pengupahan yang diduga belum sesuai ketentuan karena masih terdapat pekerja dengan upah pokok di bawah standar yang berlaku.
Penanggung jawab aksi, Risal Kadir, menegaskan bahwa tuntutan tersebut berkaitan dengan hak normatif pekerja.
Menurutnya, hak tersebut wajib dipenuhi tanpa harus menunggu tekanan dari pekerja. “Upah lembur harus segera dibayarkan. Struktur pengupahan juga harus diperbaiki,” tegasnya.
Risal mengatakan tanggung jawab penyelesaian persoalan itu tidak hanya berada di tangan PT. PST. Ia meminta Departemen CMT PT. Vale sebagai pengguna jasa, ikut memastikan seluruh kontraktor mematuhi aturan ketenagakerjaan.
“PT. Vale jangan diam. Pastikan perusahaan mitranya memenuhi hak pekerja,” ujarnya. Pernyataan itu sejalan dengan sikap JAKAM sebelumnya, yang telah menggariskan tetap menggelar aksi meski telah mengikuti forum mediasi dengan perusahaan.
Koordinator JAKAM Lutim, Jois Andi Baso, mengatakan pihaknya sejak awal lebih mengutamakan penyelesaian melalui dialog. “Kita ingin selesaikan di atas meja, bukan di jalan,” ia mengatakan.
Dalam mediasi sebelumnya, JAKAM sempat menyoroti pembayaran kompensasi pekerja PKWT, pekerjaan house di area operasional PT. Vale, hingga dugaan struktur pengupahan yang berdampak terhadap perhitungan lembur dan hak normatif lainnya.
Sementara itu, Ketua LSM GEMPA Lutim, Evo Fadel, pula meminta pemerintah segera turun tangan melakukan pemeriksaan. “Pemerintah jangan hanya menjadi penonton,” serunya.
Ia mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lutim segera mengaudit PT. PST, apabila ditemukan dugaan pelanggaran ketenagakerjaan. “Kalau terbukti melanggar, harus ada tindakan tegas sesuai aturan,” tegas Fadel.
Selain menggelar aksi, JAKAM juga telah menyampaikan pengaduan resmi kepada Disnakertrans Lutim. Dalam surat tersebut, organisasi itu meminta pemeriksaan terhadap struktur pengupahan PT. PST, memastikan komponen upah sesuai ketentuan, serta meminta PT. Vale memperketat pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan kontraktor di lingkungan operasionalnya.
JAKAM dan GEMPA menegaskan akan terus mengawal persoalan tersebut hingga hak-hak normatif pekerja dipenuhi dan terdapat kepastian hukum atas dugaan pelanggaran yang mereka laporkan.