Penyaluran BBM Mulai Diawasi Ketat, Satpol PP Siaga di SPBU Lutim

waktu baca 3 menit
Rabu, 8 Jul 2026 18:08 0 1341 Arsal Amiruddin
 

LUTIM – Sejumlah Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Lutim, tampak berjaga di depan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), di Jalan Poros Sorowako-Malili, pada Rabu (8/7/2026).

Usut punya usut, ternyata penjagaan mereka tak hanya digelar di SPBU tersebut, tapi sejumlah titik SPBU lainnya pula bakal rutin disambangi Satpol PP.

Hal itu dilakukan paska keluarnya edaran Bupati Lutim terkait tata kelola penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) di seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Berdasar edaran, disebutkan bahwa dalam rangka memastikan penyaluran BBM yang tepat sasaran, seluruh pengelola SPBU diharapkan tetap melakukan penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM) kepada konsumen secara sesuai.

Sejumlah ketidaksesuaian sejauh ini dianggap masih sering terjadi di banyak SPBU, sehingga cukup mengganggu kelancaran pengisian bagi warga.

Ada beberapa poin dalam edaran itu yang sepatutnya menjadi perhatian bagi pemilik dan pengelola SPBU, seperti tak melayani pengisian BBM secara berulang pada kendaraan baik roda dua maupun roda empat atau lebih.

Hal ini dipandang cukup banyak terjadi, khususnya di beberapa SPBU yang menerapkan barcode tapi tak melihat plat kendaraan yang melakukan pengisian.

“Tidak melayani pengisian kendaraan yang menggunakan QR code yang tidak sesuai dengan nomor pelat dan jenis kendaraan,” seperti tertuang, dalam edaran yang dikeluarkan pada tanggal 6 Juli 2026 tersebut.

Ada pula persoalan terkait pelayanan pengisian kendaraan menggunakan jerigen atau drum. Meski sebagian kelompok nelayan juga sering membawa jeriken ke SPBU, tetapi lazimnya sudah disediakan surat rekomendasi dari pejabat berwenang terkait cara pengisian ini.

Meski begitu, belum diketahui kemungkinannya untuk jenis penyedia BBM skala kecil di titik-titik lokasi yang sulit atau sama sekali tak terakses SPBU sejauh ini.

Tak itu saja, persoalan terkait tangki modifikasi sejumlah kendaraan pelangsir juga turut dimasukkan. Kasus ini lumayan marak terjadi, malah pernah diberitakan sejumlah media sebuah kendaraan yang mampu mengisi tangki hingga jutaan rupiah hanya sekali pengisian.

Pihak pengelola SPBU juga diharapkan dapat memberi prioritas pengisian BBM, hanya untuk jenis kendaraan pelayanan umum dan bersifat darurat. Jenisnya seperti ambulance, mobil jenazah, dan kendaraan pemadam kebakaran.

Beberapa tambahan lainnya, semacam kendaraan angkutan sampah, kendaraan pelayanan listrik (PLN), dan bus sekolah, juga dikecualikan meski tetap disebut, dengan memperhatikan aturan yang berlaku.

Sisi paling menarik dari edaran, yakni adanya sangsi cukup tegas bagi setiap SPBU yang dianggap atau dilaporkan melakukan pelanggaran terhadap setiap klausulnya. SPBU bakal terancam dibekukan atau sekalian pencabutan perizinan.

“Jika dalam penyaluran BBM oleh pihak SPBU ditemukan melakukan pelanggaran sebagaimana ketentuan di atas, maka akan direkomendasikan untuk diberikan sanksi berupa penghentian distribusi BBM kepada SPBU tersebut hingga rekomendasi penutupan SPBU,” sebut edaran Bupati tersebut.

Sementara itu, saat berlangsungnya penjagaan di SPBU Malili dan SPBU Atue, Kecamatan Malili, Kepala Satpol PP Lutim, Baharuddin, hadir secara langsung dengan melibatkan puluhan personel Satpol PP.

Turut mendampinginya, yakni sejumlah pejabat struktural, di antaranya Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibumlinmas) Harbi, Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Ibrahim Yakub, serta Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Ni Kadek Rinha Waty.

Selama proses penjagaan tersebut, personel Satpol PP pula melakukan sosialisasi dan pemantauan. Mereka menyampaikan imbauan kepada pengelola SPBU agar melaksanakan seluruh ketentuan yang tertuang dalam surat edaran.

Baharuddin mengatakan, bahwa pemantauan ini merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan Bupati Luwu Timur dalam mewujudkan distribusi BBM yang tertib, transparan, dan tepat sasaran.

Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan surat edaran tersebut membutuhkan komitmen bersama antara pemerintah, pengelola SPBU, dan masyarakat.