
LUTIM – Aliansi Masyarakat Luwu Timur Anti Korupsi (MUAK) menyatakan dukungan penuh terhadap aksi demonstrasi yang digelar Forum Mahasiswa Anti Korupsi Luwu Timur (FORMAK LUTIM) di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), Jumat (26/6/2026).
Aliansi MUAK berharap Kejati Sulsel memastikan seluruh proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Lutim berlangsung secara profesional, transparan, dan bebas dari intervensi.
Dukungan tersebut disampaikan menyusul tuntutan FORMAK LUTIM agar Kejati Sulsel melakukan supervisi terhadap sejumlah perkara yang menjadi perhatian publik di Lutim.
Beberapa diantaranya seperti dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis, pengadaan Ambulans Garda Sehat yang bersumber dari program Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Vale Indonesia, serta sejumlah dugaan penyimpangan anggaran lainnya.
Ketua Pelaksana Harian, Lembaga Kajian Hak Asasi Manusia Indonesia (LHI) yang juga merupakan aktivis Aliansi MUAK, Iskaruddin, mengapresiasi langkah yang diambil FORMAK LUTIM dalam mengawal proses penegakan hukum.
“Kami mengapresiasi dan mendukung penuh aksi yang dilakukan adik-adik mahasiswa FORMAK LUTIM di Kantor Kejati Sulsel,” ujar Iskar.
Menurutnya, berbagai perkara yang telah menjadi perhatian publik Lutim memang membutuhkan pengawasan yang lebih luas dari seluruh elemen masyarakat.
Ia menilai keterlibatan mahasiswa, organisasi masyarakat sipil, akademisi, hingga insan pers merupakan bagian penting dari kontrol publik agar proses penegakan hukum tetap berjalan di atas prinsip profesionalisme dan akuntabilitas.
“Semakin kuat pengawasan publik, semakin besar pula harapan agar proses penegakan hukum berjalan secara profesional, objektif, dan transparan,” katanya.
Iskar berharap Kejati Sulsel mengambil peran lebih aktif dengan melakukan supervisi terhadap perkara-perkara yang kini menjadi perhatian masyarakat.
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memastikan setiap proses penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak dipengaruhi kepentingan apa pun.
“Kami berharap Kejati Sulsel dapat melakukan supervisi terhadap perkara-perkara yang menjadi perhatian masyarakat di Luwu Timur, sehingga proses penanganannya benar-benar berjalan sesuai hukum dan bebas dari segala bentuk intervensi,” tegasnya.
Ia menambahkan, apabila dalam proses hukum ditemukan adanya pelanggaran, seluruh pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sebaliknya, apabila tidak ditemukan unsur pelanggaran, masyarakat juga berhak memperoleh penjelasan secara terbuka sebagai bentuk akuntabilitas penegakan hukum.
Iskar menegaskan, LHI bersama Aliansi MUAK akan terus mengawal perkembangan penanganan berbagai dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Lutim hingga terdapat kepastian hukum.
Sebelumnya, dalam aksi yang digelar Jumat (26/6/2026) siang di kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Jenderal Lapangan FORMAK LUTIM, Putra, menegaskan bahwa korupsi merupakan ancaman serius bagi pembangunan daerah karena berdampak langsung terhadap kualitas pelayanan publik, pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur.
Mereka mendesak Kejati Sulsel melakukan supervisi terhadap berbagai perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani aparat penegak hukum di Luwu Timur serta memastikan seluruh proses penanganannya berlangsung secara profesional, transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi.
Selain itu, FORMAK LUTIM juga mengajak masyarakat, mahasiswa, akademisi, organisasi masyarakat sipil, dan insan pers untuk terus mengawal pemberantasan korupsi di Lutim.
Menurut mereka, terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih tidak hanya bergantung pada aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan partisipasi aktif masyarakat dalam mengawasi setiap proses penegakan hukum. (*)

