
LUTIM – Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satreskrim Polres Lutim tengah menyelidiki pengadaan videotron pada Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Lutim senilai sekitar Rp.2,4 miliar.
Pengadaan layar LED tersebut menggunakan APBD Lutim Tahun Anggaran 2025. Penyelidikan dilakukan setelah polisi menerima pengaduan dari masyarakat.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Lutim, AKP Jodi Dharma, mengatakan penyidik saat ini masih mengumpulkan dokumen dan meminta keterangan dari pihak-pihak yang berkaitan dengan pengadaan.
“Ya, tim penyidik Tipikor tengah menindaklanjuti dan mendalami pengadaan videotron di Dinas Kominfo Luwu Timur setelah adanya pengaduan dari masyarakat,” kata Jodi seperti dikutip SulselNow, Rabu (11/8/2026).
Menurutnya, klarifikasi telah dilakukan terhadap Dinas Kominfo dan perusahaan penyedia, PT. Citra Prima Media (CPM).
Penyidik juga berkoordinasi dengan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) Lutim untuk memeriksa aspek administrasi dan pelaksanaan pengadaan.
Selain dokumen, polisi berencana mengecek langsung videotron yang telah direalisasikan. Pemeriksaan tersebut untuk mencocokkan spesifikasi barang dengan yang tercantum dalam kontrak.
Jodi mengatakan PT. CPM telah memenuhi undangan klarifikasi pada Jumat (7/8/2026). Hanya saja, pihak perusahaan saat itu diwakili tim legal karena direktur berhalangan hadir.
“Sekalian merencanakan untuk pengecekan dan pemeriksaan kesesuaian spesifikasi videotron yang diadakan dengan kontrak,” ujarnya.
Muhammad Safaat, yang saat pengadaan menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), membenarkan telah memberikan klarifikasi kepada penyidik.
Safaat yang kini menjabat sebagai Kepala Dinas Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Lutim mengatakan pengadaan videotron dilakukan melalui sistem e-katalog.
Ia disebut telah memberikan klarifikasi mengenai proses pengadaan videotron, dan menyebut pengadaannya dilakukan melalui e-katalog.
Safaat juga mengatakan bila proses pengadaan telah dilaksanakan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, Polres Lutim belum menyimpulkan adanya penyimpangan maupun tindak pidana dalam pengadaan tersebut. Penyidik masih mengumpulkan bahan dan keterangan sebelum menentukan langkah selanjutnya.
“Pada tahap ini belum dapat disimpulkan ada atau tidaknya penyimpangan, karena proses masih berjalan,” kata Jodi.

