Komnas HAM Minta Bupati Lutim Tunda Penggusuran Lahan Warga di Dusun Laoli

waktu baca 2 menit
Jumat, 10 Jul 2026 10:54 0 1413 Arsal Amiruddin
 

LUTIM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta Bupati Lutim menunda rencana penggusuran dan pengosongan lahan perkebunan serta permukiman warga di Dusun Laoli, Desa Harapan, Malili.

Permintaan tersebut disampaikan melalui Surat Nomor 594/PM.00/TL.02/VII/2026 tertanggal 9 Juli 2026 yang ditujukan kepada Bupati Lutim.

Dalam surat itu, Komnas HAM meminta agar pelaksanaan penggusuran ditunda hingga terdapat penyelesaian atau kesepakatan yang dapat diterima oleh seluruh pihak terkait.

Mereka pula menyebut permintaan itu merupakan bagian dari pelaksanaan kewenangannya di bidang pemantauan dan penyelidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 89 ayat (3) Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Surat tersebut juga mengacu pada Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 7 tentang Hak Asasi Manusia atas Tanah dan Sumber Daya Alam.

Dalam ketentuannya, negara berkewajiban menyediakan informasi yang transparan, benar, dan bertanggung jawab. Negara juga berkewajiban mengedepankan dialog serta membuka akses penyelesaian konflik, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.

Komnas HAM turut mengingatkan bahwa penggusuran yang mengakibatkan hilangnya tempat tinggal maupun sumber penghidupan dapat berdampak pada pemenuhan hak atas tempat tinggal dan kehidupan yang layak.

Perlindungan terhadap hak tersebut diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Pasal 11 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya.

Surat tersebut juga ditembuskan kepada Tim Terpadu Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka penyediaan tanah untuk pembangunan Proyek Strategis Nasional Kawasan Industri Indonesia Huali Industry Park (IHIP).

Meski begitu, hingga berita diterbitkan, belum ditemukan keterangan resmi pihak Pemda Lutim terkait tindak lanjut atas surat Komnas HAM tersebut.