
LUTIM – Ada sebuah gagasan yang pernah dikemukakan Amartya Sen, ekonom dan filsuf asal India yang meraih Nobel Ekonomi 1998, dalam bukunya, “Development as Freedom” yang terbit setahun setelah dirinya meraih nobel tersebut.
Disana, Sen melihat bahwa pembangunan bukan sekadar pertumbuhan ekonomi atau bertambahnya kekayaan, tetapi sebentuk proses memperluas kebebasan nyata manusia untuk menjalani kehidupan yang mereka nilai berharga.
Gagasan itu cukup relevan saat ditempatkan di tengah soalan yang tengah mendera sejumlah warga di Dusun Laoli, Desa Harapan, Malili. Di satu sisi, kawasan industri PT. Indonesia Huali Industry Park (IHIP) telah hadir sebagai bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
Akan tetapi, di sisi lain, pembangunan itu membuat warga harus meninggalkan tanah yang selama bertahun-tahun menjadi rumah sekaligus sumber penghidupannya.
Persoalannya bukan hanya soal angka santunan. Ada cerita panjang tentang tanah dan kehidupan warga yang mengantarkan mereka sampai pada titik itu.
Guna melihat perkara ini secara utuh, setidaknya ada tiga pintu yang dapat dibuka berurutan, yakni Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK), rezim pertanahan, dan Hak Pengelolaan (HPL). Sejauh ini, penjelasan Pemkab Lutim terutama bergerak dari pintu pertama.
Pintu Pertama: Membaca Santunan dari PDSK
Dalam klarifikasinya, Pemkab Lutim menegaskan bahwa penanganan dampak sosial masyarakat di Laoli telah dilakukan berdasarkan koridor hukum dan perjanjian dengan PT. IHIP.
Analisis Hukum Pemkab Lutim, Zulkifli, dalam klarifikasinya di pekan silam, menyebut perjanjian tersebut menempatkan PT. IHIP sebagai pihak yang berkewajiban membayar santunan kepada masyarakat yang menguasai dan memanfaatkan tanah objek kerja sama.
Pemkab menyebut sekitar Rp.16 miliar telah disiapkan dan direalisasikan bersama PT. IHIP. Sebagian besar telah disalurkan kepada warga, sementara sekitar Rp.5 miliar untuk warga yang belum mengambil atau masih berbeda persepsi mengenai nilainya dititipkan melalui konsinyasi di Pengadilan Negeri (PN) Malili.
Dari sisi regulasi, keterlibatan PT. IHIP dalam pendanaan tersebut memiliki dasar dalam PP Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional.
Pasal 45 ayat (1) mengatur pemerintah menyiapkan program dan anggaran penanganan dampak sosial bagi masyarakat yang terdampak langsung pelaksanaan PSN.
Kemampuan keuangan negara serta daerah menjadi pertimbangannya, sementara ayat (3) membuka ruang bagi, “Badan Usaha dapat membantu penyediaan anggaran untuk penanganan dampak sosial.”
Dengan demikian, sumber dana dari PT. IHIP bukan sesuatu yang berada di luar kerangka PP 42/2021. Hanya saja, Pasal 45 ayat (5) menegaskan tata cara pelaksanaannya mengikuti peraturan perundang-undangan mengenai PDSK.
Di sinilah Perpres Nomor 62 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan Perpres Nomor 78 Tahun 2023 menjadi penting.
Regulasi tersebut mendefinisikan PDSK sebagai “penanganan masalah sosial berupa pemberian santunan untuk pemindahan masyarakat” yang menguasai tanah untuk pembangunan nasional.
Perpres itu juga mencakup tanah negara dalam pengelolaan pemerintah maupun tanah yang dimiliki pemerintah, pemerintah daerah, BUMN dan BUMD.
Hal ini memiliki titik temu dengan konstruksi Pemkab Lutim yang menyebut lahan Laoli sebagai aset daerah, lalu melakukan “sosialisasi penertiban Barang Milik Daerah berupa tanah HPL untuk mendukung PSN IHIP”.
Jika konstruksi tersebut benar, penggunaan rezim PDSK terhadap warga yang menguasai dan memanfaatkan tanah telah memiliki pendasarannya dalam Perpres 78/2023.
Akan tetapi, PDSK tidak berhenti pada angka appraisal. Pasal 6 dari Perpres, pula menyebut masyarakat yang memenuhi kriteria dan persyaratan diberikan santunan berupa, “uang; dan/atau permukiman kembali.”
Ketentuan ini penting dalam konteks Laoli karena keberatan warga tidak hanya menyangkut nominal, tetapi juga hilangnya tempat tinggal, lahan garapan dan sumber penghidupan.
Oleh karenanya, yang perlu dilihat bukan hanya berapa hasil appraisal, tetapi juga bentuk penanganan yang dipilih, bagaimana bentuk itu ditentukan dan siapa yang merekomendasikannya.
Perpres menempatkan sejumlah fungsi tersebut pada Tim Terpadu. Tim ini melakukan pendataan, verifikasi dan validasi bidang tanah serta masyarakat yang menguasainya, pula mengusulkan bentuk PDSK.
Selain itu mereka juga bertugas menunjuk pihak independen untuk menghitung santunan, merekomendasikan penerima, besaran, hingga mekanisme pemberian.
Tim tersebut juga dapat merekomendasikan penyediaan tanah dan rumah pengganti dalam rangka permukiman kembali, berikut infrastruktur dasar dan fasilitas yang diperlukan.
Dengan demikian, pihak independen memang menghitung nilai santunan, tetapi appraisal bukan satu-satunya bagian dari PDSK.
Lalu apa yang dihitung oleh penilai independen di luar tugas Tim Terpadu? Pasal 8 Perpres 78/2023 menyebut besaran santunan dihitung berdasarkan penilaian pihak independen dengan memperhatikan beberapa faktor.
“biaya pembersihan segala sesuatu yang berada di atas tanah, mobilisasi, sewa rumah paling lama 12 bulan; dan/atau tunjangan kehilangan pendapatan dari pemanfaatan tanah, ”bunyi butir pasal itu.
Batas “paling lama 12 bulan”, merupakan batas biaya sewa yang dapat diperhitungkan dalam santunan uang, bukan berarti warga hanya berhak atas tempat tinggal selama satu tahun.
Regulasi juga membuka perhitungan terhadap bangunan, tanaman dan sarana usaha milik masyarakat sesuai mekanisme yang diatur.
Hal ini berkaitan langsung dengan keberatan warga. Saat mendatangi DPRD Lutim pada 4 Mei 2026, mereka mempersoalkan sejumlah komponen pembayaran, antara lain pembukaan lahan, perawatan tanaman dan relokasi.
Warga juga menyebut masih ada pembayaran tanaman dan bangunan yang belum diterima. Karenanya, dokumen appraisal penting diperiksa bukan hanya untuk melihat apakah nilainya rendah, tetapi juga komponen apa yang dihitung, apa yang tidak dihitung dan bagaimana nilainya ditentukan.
Di sini pula angka Rp.16 miliar perlu dilihat lebih jauh. Apakah angka tersebut merupakan hasil dari seluruh dampak yang telah dihitung, atau batas nilai besaran yang telah ditentukan sebelum seluruh dampak diperhitungkan.
Jawabannya hanya dapat ditelusuri dari perjanjian Pemkab dan PT. IHIP, rencana PDSK, rekomendasi Tim Terpadu, dan dokumen appraisal.
Begitu pula dengan mekanisme konsinyasi di PN Malili. Santunan dan konsinyasi bukan hal yang sama. Santunan merupakan bentuk penanganan dampak sosial.
Sementara, Konsinyasi adalah mekanisme penitipan uang ketika pemberian secara langsung tidak terlaksana sesuai mekanisme yang berlaku.
Dengan demikian, dana konsinyasi yang dititipan melalui pengadilan bukan “jenis santunan baru”, melainkan dana santunan yang belum diterima secara langsung dan seterusnya dititipkan melalui mekanisme hukum.
Konsinyasi menyelesaikan soal di mana uang itu ditempatkan, tetapi tidak dengan sendirinya menjawab keberatan warga mengenai nilai dan bentuk penanganan.
Persoalan ini menjadi semakin penting karena sekitar 30 KK disebut belum mengambil dana tersebut, dengan alasan nilainya tidak cukup untuk membangun kembali kehidupan mereka di tempat lain.
Pintu Kedua: Melihat Laoli di Rezim Pertanahan
Setelah melihat konstruksi PDSK yang digunakan Pemkab Lutim, pertanyaan berikutnya justru harus ditarik mundur. Tanah apa sebenarnya yang digunakan untuk PSN IHIP?
Pertanyaan ini penting karena PSN tidak otomatis menghapus rezim pengadaan tanah. PP Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, mendefinisikan pengadaan tanah sebagai kegiatan, “menyediakan tanah dengan cara memberi Ganti Kerugian yang layak dan adil.”
Regulasi yang sama memasukkan kawasan industri yang diprakarsai dan/atau dikuasai pemerintah, pemerintah daerah, BUMN atau BUMD sebagai salah satu kegiatan untuk kepentingan umum.
Bahkan, pengadaan tanah untuk PSN memiliki pengaturan tersendiri. Ini berarti status PSN saja belum menjawab bagaimana kedudukan tanah dan warga di dalamnya.
Dalam rezim pengadaan tanah, objek yang dinilai dapat mencakup tanah, ruang atas dan bawah tanah, bangunan, tanaman, benda yang berkaitan dengan tanah serta objek lain yang dapat dinilai.
Pihak yang berhak juga mencakup pihak yang menguasai atau memiliki objek pengadaan tanah.
Untuk kasus Laoli, pertanyaan krusialnya, apakah warga berada dalam posisi pihak yang berhak dalam rezim pengadaan tanah, atau masyarakat yang menguasai dan memanfaatkan tanah dalam rezim PDSK?
Jawabannya bergantung pada status tanah dan kedudukan hukum warga, tidak semata-mata karena proyek tersebut berstatus PSN.
Sejarah penguasaan Laoli bisa cukup relevan diketengahkan. Warga menyatakan telah menguasai dan mengelola lahan sejak 1998 sebagai tempat tinggal sekaligus sumber penghidupan.
Di sisi lain, Pemkab Lutim menyebut lahan tersebut sebagai aset pemerintah daerah. Saat bertemu warga pada Januari 2026, Bupati Lutim juga menyatakan pemerintah hanya memberikan kompensasi tanaman dan bangunan karena tanahnya merupakan aset pemerintah, bukan milik warga.
Ada titik bentur di sana. Pemkab berbicara dari status tanah, sementara warga berbicara dari riwayat penguasaan dan sumber penghidupan.
Jika tanah memang sah merupakan aset Pemkab dan warga tidak memiliki hak atas tanah, PDSK dapat menjadi instrumen penanganan mereka.
Sebaliknya, jika terdapat persoalan mengenai asal-usul atau proses terbentuknya status tanah, maka persoalan PDSK tidak bisa dilepaskan dari persoalan pertanahan.
Pintu ketiga: Bagaimana Jika HPL Dipersoalkan?
Pertanyaan itu membawa kita ke pintu ketiga. Pemkab menyebut tanah Laoli sebagai HPL sekaligus aset daerah. Warga telah mengajukan keberatan terhadap HPL dengan NIBEL 20.26.000001429.0 kepada ATR/BPN dan Pemkab Lutim pada 5 Juni 2026.
Melalui keberatannya, warga menyatakan penguasaan masyarakat telah berlangsung sejak 1998 dan menilai penerbitan HPL mengabaikan penguasaan fisik itu.
Mereka juga menyatakan siap menempuh gugatan ke PTUN jika keberatan administratif tidak mendapat respons.
Tentu keberatan tersebut tidak otomatis membuat HPL cacat. Sertifikat tetap berlaku sepanjang belum dibatalkan atau dinyatakan tidak sah melalui mekanisme yang berwenang.
Hanya saja, HPL juga tidak lahir tanpa prosedur. PP Nomor 18 Tahun 2021 mengatur HPL dapat berasal dari Tanah Negara dan diberikan kepada pemerintah daerah. Pasal 11 juga mengatur HPL wajib didaftarkan pada Kantor Pertanahan dan terjadi sejak didaftarkan.
Ketentuan teknis dalam Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021, segera membuka pertanyaan penting untuk kasus Laoli. Dalam perolehan tanah untuk HPL atau hak atas tanah yang berasal dari Tanah Negara, bila terdapat penguasaan pihak lain, penguasaan tersebut harus diselesaikan terlebih dahulu.
Termasuk, terhadap tanaman tumbuh atau benda lain di atasnya sesuai kesepakatan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karenanya, bila warga benar-benar telah menguasai dan memanfaatkan tanah ketika proses perolehan HPL berlangsung, perlu dilihat bagaimana keberadaan mereka diselesaikan dalam proses itu.
Jawabannya akan sangat menentukan apakah keberatan warga berhenti pada persoalan santunan, atau masuk lebih jauh ke proses terbentuknya HPL.
Lingkaran Laoli di Tiga Pintu
Salah satu sisi paling ironis dari tiga skenario sejauh ini, karena ketiganya tak dapat dicampur aduk bahkan ketika satu pintu tertutup.
Sehingga, dari tiga pintu itu, jika status tanah Pemkab benar dan HPL tidak bermasalah, maka fokus terbesar warga berada pada pertanyaan apakah PDSK telah dilaksanakan secara utuh.
Apakah seluruh warga yang memenuhi kriteria telah didata? Apakah seluruh dampak telah diverifikasi? Apa saja yang dihitung appraisal? Mengapa bentuk penanganannya berupa uang dan/atau apakah permukiman kembali pernah dipertimbangkan?
Apakah nilai santunan benar-benar mencerminkan biaya pemindahan dan hilangnya sumber pendapatan? Dan apakah konsinyasi hanya menyelesaikan persoalan pembayaran, atau benar-benar telah menyelesaikan penanganan dampak sosial?
Lebih jauh, bila pintu kedua diterawang, seperti ditemukan persoalan mengenai riwayat tanah, penguasaan warga, proses penyediaan tanah atau kedudukan warga, maka persoalan Laoli bergerak lebih jauh dari sekadar santunan.
Yang diuji bukan lagi sekedar angka appraisal, tetapi rantai status tanah yang membuat warga akhirnya harus dipindahkan secara paksa, terjadinya kekerasan, hingga adanya dugaan pengrusakan properti milik mereka.
Sementara, bila pintu ketiga menguji HPL melalui mekanisme administratif maupun PTUN terjadi, maka pertanyaannya menjadi lebih spesifik.
Sejauhmana hal itu telah dilakukan secara prosedural, termasuk menimbang keberadaan warga disana, justru pada saat HPL diterbitkan.
Pun, bila putusan terhadap keabsahan legalitas HPL dapat diterima, sedianya bakal memperkuat posisi Pemkab untuk melanjutkan seluruh prosedur penanganan terkait warga kembali melalui pintu pertama.

