Oleh: Arsal Amiruddin (Warga Desa Balantang)
SETELAH isu perbincangannya sempat mengisi group desa kami beberapa hari lalu, akhirnya penyesuaian tarif air Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Waemami Luwu Timur (Lutim) telah resmi berlaku.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Lutim bernomor 117/A-04/2026, tarif baru ini, kecuali untuk fasilitas sosial umum dan khusus yang tampak sedikit di subsidi dari semua kelas untuk maksimal pemakaian di bawah 40 meter kubik, hampir seluruh kelas sosial dan ekonomi lainnya mengalami lonjakan dan kenaikan tarif lumayan drastis.
Untuk kelompok rumah tangga, besaran kenaikannya malah ada yang mencapai 100%, meski cukup variatif mulai dari kelas rumah tangga sederhana hingga rumah tangga menengah dan atas. Rata-rata kenaikan antara Rp.50.000 – Rp.100.000, secara bertahap mengikuti tingkat pemakaian air bila dikalkulasi secara bulanan.
Selain itu, kenaikan paling signifikan terdapat di kelas industri besar yang mengalami lonjakan tarif hingga beberapa kali lipat. Hal yang tentu mudah dilihat, bila Perumdam juga amat berharap bisa beroleh pendapatan lebih pada kelas ini.
Memang patut difahami bila layanan air bersih selalu membutuhkan biaya besar. Pompa air memakai listrik yang juga terus naik. Pipa distribusi harus diperbaiki. Kebocoran jaringan perlu ditangani. Belum lagi, kebutuhan investasi pelayanan agar distribusi air tetap berjalan optimal. Segalanya perlu dana, dan menaikkan tarif layanan adalah jalan paling mudah yang dapat ditempuh.
Sebagai perusahaan daerah yang tetap berada dalam kredo ekonomi untuk membiayai operasional hariannya, langkah ini memang tak sepenuhnya keliru. Akan tetapi, patut diingat bila berbeda dengan banyak layanan lain, air dipakai hampir oleh semua orang.
Rumah tangga memakainya setiap hari. Warung makan bergantung padanya. Layanan usaha seperti tempat pencucian, laundry, rumah kos, depot isi ulang, pedagang pasar, hingga usaha kecil lain, sama-sama membutuhkan air untuk tetap berjalan.
Maka ketika tarif air naik, kita tidak hanya melihatnya sebagai perubahan tagihan bulanan, tetapi segera hadirnya sejumput kekhawatiran lainnya ke depan mata. Dalam teori ekonomi publik, air termasuk dalam kategori tarif sosial atau utilitas dasar masyarakat.
Posisi air hampir serupa dengan listrik, BBM, transportasi publik, dan layanan kebutuhan pokok lainnya. Kenaikan pada sektor seperti ini biasanya sangat sensitif karena dampaknya tidak berhenti pada pelanggan langsung, tetapi menjalar ke hampir seluruh aktivitas ekonomi keseharian.
Para ekonom sering menyebutnya sebagai cost push effect, yaitu kenaikan biaya produksi akibat meningkatnya biaya dasar layanan dan utilitas. Ketika biaya air naik, pelaku usaha kecil hampir selalu akan menyesuaikan harga barang atau jasanya agar tetap beroperasi.
Warung makan perlahan menaikkan harga jual, laundry menyesuaikan tarif cuci, kos-kosan yang menggunakan jasa air Perumdam bisa menaikkan biaya sewa, juga pedagang kecil mulai menghitung ulang biaya operasional hariannya. Karena itu, kenaikan kecil pada tarif sosial sering kali memiliki dampak yang jauh lebih luas dibanding kenaikan pungutan usaha biasa.
Hal ini jelas berbeda dengan tarif ekonomi seperti retribusi pasar, pajak reklame, biaya lapak, atau pungutan usaha tertentu, yang biasanya dalam teori fiskal disebut “ability to pay principle” atau prinsip kemampuan membayar.
Menurut teori ini, pelaku ekonomi dianggap wajar memberikan besaran kontribusi tertentu, karena telah memperoleh keuntungan atas aktivitas usahanya.
Malah, semakin besar aktivitas ekonomi seseorang atau sebuah usaha, maka semakin besar juga kontribusi yang layak dibayarkannya kepada pemerintah secara proporsional. Mari melihatnya dalam kenyataan. Tentu tak luput dari ingatan, ketika beberapa waktu silam pemerintah daerah mulai meringankan berbagai pungutan untuk kelompok usaha kecil dan UMKM.
Beberapa item, bahkan tidak lagi dikenai pungutan apapun. Banyak warga melihat langkah ini sebagai arah kebijakan yang cukup baik untuk menjaga ekonomi warga tetap bergerak. Dengan meringankan beban biaya variabel dan operasionalnya, setiap usaha kecil dapat memacu pertumbuhan aktifitas ekonominya agar dapat beroleh pendapatan yang lebih baik lagi.
Sayangnya, bila menimbang kenaikan tarif air Perumdam yang disebut sebagai penyesuaian itu, tampaknya jadi ada sedikit tambahan lagi dalam beban operasional yang harus ditanggung – bahkan bisa jadi lebih besar dari yang diperkirakan – oleh setiap pelaku usaha. Sebab dalam praktiknya, pengurangan retribusi usaha bisa saja tertutup kembali hanya oleh kenaikan biaya utilitas dasar seperti air dan listrik.
Pelaku usaha kecil tetap menghadapi tekanan biaya operasional, sementara masyarakat umum sebagai konsumen ikut menanggung kenaikan harga barang dan jasa secara perlahan, justru di saat mereka juga tetap menanggung tarif dalam kelas rumah tangganya yang ikut naik.
Cara penyelesaiannya, seperti yang difikirkan juga oleh kebanyakan ekonom, biasanya dilakukan dengan mengalihkan dan memberi bebannya kepada yang lebih besar.
Dalam hal ini, pemerintah biasanya berusaha menjaga keseimbangan antara tarif sosial dan tarif ekonomi. Tarif sosial dipertahankan agar kebutuhan dasar masyarakat tetap terjangkau, sementara tarif ekonomi dibebankan lebih banyak ke kelas industri agar berlangsung konsep subsidi silang seperti untuk kelas sosial umum dan khusus.
Tapi itu tak sepenuhnya menyelesaikan soal, karena dalam praktik ekonomi sehari-hari, seluruh atau sebagian besar dari biaya tambahan usaha itu, hampir selalu akan diteruskan kembali kepada konsumen. Akibatnya, sedikit-banyak masyarakat tetap ikut merasakan dampak, meskipun secara tidak langsung.
Mungkin itulah sebabnya setiap kali tarif sosial seperti air mulai naik, kita tidak hanya melihat angka yang bakal naik pada lembar tagihan, tapi juga bakal terpicunya kenaikan hal-hal lainnya di tempat lainnya, secara perlahan tapi pasti.
Harga barang kebutuhan yang ikut naik, beban dapur yang akan ikut terkerek naik, hingga beban kepala memikirkan isi dompet rumah tangga yang diharap naik tapi justru berbanding terbalik.
Walhasil, persoalan kenaikan tarif air memang tidak sesederhana urusan menambah pendapatan, menutupi biaya, atau benar-benar sepenuhnya demi perbaikan kualitas layanan. Setiap perubahan tarif selalu membawa efek berantai, yang bila tak dihitung dengan cermat dampak sosial bagi warga, justru memberi lebih banyak beban baru ketimbang harapan meringankan bebannya.
Ibarat petani dan pedagang beras, Perumdam Waemami memang satu dilema yang tak berbeda. Saat harga beras murah mereka menderita, tapi saat harga beras naik kita semua yang menderita.
Lebih jauh, kenaikan tarif air ini, secara jangka pendek mungkin dapat memberi pendapatan sedikit lebih banyak. Tapi secara jangka panjang, pelaku usaha mikro dan UMKM tetap kelabakan mengejar biaya variabelnya, pedagang akan menyesuaikan lagi harga jualnya, juga industri akan mulai menghitung ulang biaya produksi atau sekalian memikirkan alternatif demi efisiensi operasionalnya.
Dan, pada akhirnya, masyarakat tetap menanggung putaran akhirnya, entah sebagai konsumen ataupun pelanggan. Wassalam!