Puluhan Petani Laoli Datangi DPRD Lutim, Tuntut Transparansi Ganti Rugi Kawasan Industri

waktu baca 2 menit
Senin, 4 Mei 2026 20:13 0 1298 Tim Redaksi
 

MALILI — Puluhan petani dari Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, mendatangi Kantor DPRD Luwu Timur, Senin (4/5/2026), untuk menuntut transparansi dalam proses pembayaran ganti rugi lahan yang terdampak pengembangan kawasan industri.

Kedatangan warga dipicu oleh ketidakjelasan nilai kompensasi yang mereka terima, yang dinilai tidak sesuai dengan hasil penilaian awal. Mereka juga mempersoalkan adanya penggusuran lahan sebelum seluruh kewajiban pembayaran diselesaikan.

Aspirasi tersebut diterima langsung oleh Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, didampingi anggota dewan Muh. Iwan dan Erni Malape, di ruang kerja ketua DPRD.

Kuasa hukum warga dari LBH Makassar, Pajri, menyebut proses ganti rugi yang berjalan saat ini menyisakan sejumlah persoalan, terutama terkait keterbukaan informasi kepada masyarakat.

“Banyak item yang seharusnya dibayarkan kepada petani justru tidak masuk dalam realisasi pembayaran. Ini yang menjadi keberatan warga,” ujarnya.

Ia menjelaskan, komponen biaya seperti pembukaan lahan, perawatan tanaman, hingga relokasi disebut tidak diakomodasi, padahal tercantum dalam hasil penilaian tim appraisal.

Selain itu, warga juga menyoroti adanya aktivitas penggusuran yang tetap berjalan meskipun pembayaran ganti rugi belum tuntas. Setidaknya, beberapa lahan warga dilaporkan telah dibuka tanpa penyelesaian kompensasi.

Lahan yang disengketakan diketahui masuk dalam rencana pengembangan kawasan industri oleh PT IHIP. Hingga kini, sekitar 40 warga disebut masih menunggu kejelasan pembayaran atas tanaman dan bangunan mereka.

Dalam pertemuan tersebut, warga menyampaikan sejumlah tuntutan, di antaranya meminta DPRD Luwu Timur membentuk panitia khusus (pansus) untuk menyelidiki proses pembayaran ganti rugi yang dinilai tidak transparan. Mereka juga meminta penghentian sementara aktivitas land clearing hingga persoalan diselesaikan.

Selain itu, warga berharap DPRD dapat memfasilitasi pertemuan dengan pihak perusahaan guna mencari solusi yang adil.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua DPRD Luwu Timur, Ober Datte, menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti dengan menyampaikan tuntutan warga kepada pemerintah daerah. Ia menegaskan DPRD akan menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya.

“Aspirasi ini akan kami teruskan ke pemerintah daerah dan kami akan mengawal prosesnya. Namun, untuk penghentian kegiatan di lapangan bukan menjadi kewenangan DPRD,” ujarnya.

Di tengah proses tersebut, sebagian warga juga menempuh jalur hukum. Sejumlah petani telah melaporkan dugaan pengrusakan lahan ke Polres Luwu Timur, dan laporan lanjutan disebut akan segera menyusul.

Persoalan ini kembali menyoroti pentingnya keterbukaan dan keadilan dalam proses ganti rugi lahan, terutama di tengah percepatan investasi di daerah. Warga berharap penyelesaian dilakukan secara transparan serta memberikan kepastian hukum bagi pihak yang terdampak. (*)