
LUTIM – Aliansi Masyarakat Luwu Timur Anti Korupsi (Aliansi MUAK) bersama LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Lutim, berencana menggelar konsolidasi akbar pada Kamis, 27 Agustus 2026.
Konsolidasi tersebut menjadi bagian dari rencana menyikapi perkembangan sejumlah perkara dugaan korupsi yang masih menjadi perhatian publik di Lutim.
Ajakan konsolidasi disampaikan melalui sebuah pamflet video yang disebarkan di sejumlah group media sosial.
Video itu menggunakan latar bunyi sirine dengan pesan ajakan kepada masyarakat untuk ikut mengawal perkembangan perkara.
Kegiatannya sendiri, berdasarkan pamflet beredar, sedianya berlangsung di Sekretariat Aliansi MUAK, di Kompleks Perumahan Asna Ningsih No. A6.04, sekitar 200 meter dari Kantor Polres Lutim.
Aliansi MUAK dan LSM LIRA mengajak sejumlah elemen masyarakat untuk menghadiri kegiatan tersebut. Di antaranya aktivis, mahasiswa, pemuda, serta pemerhati antikorupsi.
Terlihat di pamflet, pula terdapat beberapa agenda yang akan dibahas dalam konsolidasi. Mulai dari evaluasi penanganan perkara dugaan korupsi, lebih jauh, hingga “Evaluasi Kajari Lutim”.
Konsolidasi juga disebut menjadi bagian dari persiapan menuju aksi evaluasi penanganan beberapa kasus korupsi sejauh ini, yang tengah berjalan di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lutim.
Pihak penyelenggara menegaskan bahwa agenda ini tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses hukum.
“Kita tidak sedang mengintervensi proses hukum. Kita sedang memastikan bahwa proses hukum berjalan transparan, profesional, dan memberikan kepastian kepada masyarakat,” demikian pernyataan dalam pamflet, yang diakses, Senin malam (24/8/2026).
Sementara itu, seperti diketahui, rencana konsolidasi turut berlangsung di tengah proses penanganan beberapa perkara yang saat ini ditangani pihak Kejari.
Dua perkara tersebut yakni, dugaan korupsi pengadaan seragam sekolah gratis dan pengadaan ambulans Garda Sehat melalui CSR PT. Vale Indonesia,Tbk.
Meski, telah bergulir cukup lama dengan pemeriksaan yang pula dilakukan terhadap puluhan saksi.
Hingga kini proses itu, belum juga sampai pada penetapan pihak – yang dapat disebut – harus bertanggung jawab secara hukum.