
MAKASSAR – Aliansi Masyarakat Luwu Timur Anti Korupsi (Aliansi MUAK) mendatangi Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, Kamis (16/7/2026).
Mereka kesana guna meminta penjelasan terkait perkembangan penanganan dua perkara dugaan korupsi yang saat ini masih ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Lutim.
Kedua perkara tersebut masing-masing dugaan korupsi pengadaan ambulans Garda Sehat Desa melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Vale Indonesia (PTVI) dan pengadaan seragam sekolah gratis Pemerintah Daerah (Pemda) Lutim.
Rombongan Aliansi MUAK diterima Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, S.H., M.H., di Kantor Kejati Sulsel, Makassar.
Ketua Aliansi MUAK, Amrullah, mengatakan kedatangan mereka merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap penanganan dua perkara yang telah bergulir selama beberapa bulan, namun hingga kini belum memasuki tahap penetapan tersangka.
“Kami datang ke Kejati Sulsel karena masyarakat membutuhkan kepastian hukum. Hingga saat ini belum ada penetapan tersangka, sementara kedua perkara tersebut telah bergulir selama beberapa bulan dan menjadi perhatian luas masyarakat. Kami berharap proses penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan memberikan kepastian kepada publik,” ujar Amrullah.
Menanggapi hal tersebut, Soetarmi menegaskan Kejati Sulsel terus memantau perkembangan penyidikan yang dilakukan Kejari Lutim.
Menurutnya, berdasarkan laporan yang diterima dari Kejari Lutim, penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, telah menyita barang bukti berupa unit ambulans, serta masih menunggu hasil perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
“Proses penyidikan masih terus berjalan. Penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, melakukan penyitaan barang bukti, dan saat ini masih menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPK RI sebagai bagian dari proses pembuktian,” jelas Soetarmi.
Ia menambahkan, meski penyidik telah mengantongi alat bukti sebagaimana dipersyaratkan dalam hukum acara pidana, proses penetapan tersangka tetap harus dilakukan secara cermat dan didukung kelengkapan pembuktian, termasuk hasil audit kerugian negara.
“Kami meminta masyarakat untuk tetap bersabar dan memberikan kepercayaan kepada penyidik. Penanganan perkara ini tetap berjalan sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Dalam pertemuan tersebut, Soetarmi juga mengapresiasi langkah Aliansi MUAK yang memilih berkoordinasi langsung dengan Kejati Sulsel. Ia menilai partisipasi masyarakat merupakan bagian penting dalam mengawal proses penegakan hukum.
“Kami mengucapkan terima kasih atas kunjungan teman-teman Aliansi MUAK. Mari kita bersama-sama mengawal dan mengawasi proses hukum ini agar berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku,” tutup Soetarmi.
Sebelumnya, Kejari Lutim memastikan penyidikan dugaan korupsi pengadaan ambulans Garda Sehat Desa dan seragam sekolah gratis masih terus berjalan.
Bahkan, kedua perkara tersebut telah menjadi atensi Kejaksaan Agung karena telah tercatat dalam Case Management System (CMS), sehingga perkembangan penanganannya dipantau secara berkala oleh Kejagung.

