
LUTIM – Beberapa hari terakhir, lini masa media di Lutim menjadi ramai oleh sebuah kasus. Dugaan kredit bermasalah senilai sekitar Rp.36 miliar di Bank Sulselbar Cabang Malili kembali disorot.
Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Progress, mendesak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel), mengusut perkara itu secara profesional dan transparan.
Koordinator Luwu Raya LSM Progress, Ahmad, meminta penyidik tidak hanya menelusuri pihak penerima fasilitas kredit, tetapi turut mengurai seluruh rangkaian proses pemberiannya, mulai dari pengajuan, verifikasi dokumen, analisis kelayakan, persetujuan, hingga pencairan dana.
“Apabila dalam penyelidikan nantinya ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, maka penanganannya harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan alat bukti yang sah,” ujar Ahmad, seperti dikutip Portal Rakyat Biasa, Selasa (14/7/2026) lalu.
Ia juga mengajak masyarakat menghormati proses hukum yang tengah berjalan sembari tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah terhadap seluruh pihak yang telah dimintai keterangan.
Senyatanya, desakan itu bukan kali pertama. Beberapa tahun terakhir, sejumlah kelompok pemerhati pula telah berulang kali meminta aparat penegak hukum membuka secara terang proses penanganan perkara atas kasus ini.
Gerakan Peduli Anti Korupsi Luwu Raya (GPAK-LR), misalnya, pernah meminta penyidik menelusuri secara menyeluruh mekanisme pemberian kredit, mulai dari pengajuan hingga pencairan dana.
Seruan senada turut disampaikan aktivis Luwu Raya, Yertin Ratu, yang berharap perkembangan penyelidikan disampaikan secara terbuka agar tidak memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat.
Bahkan, sekitar pertengahan 2025, mantan Ketua DPC Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Lutim, Erwin R. Sandi, telah lebih dahulu mendesak Ditreskrimsus Polda Sulsel mempercepat penanganan perkaranya.
Saat itu, Pospera juga meminta penyidik mengusut dugaan keterlibatan oknum internal Bank Sulselbar yang diduga memiliki peran dalam proses pencairan kredit, terlebih bila ditemukan bukti yang cukup.
Merespon berbagai desakan tersebut, Kanit II Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Andi Akbar Malloroang, menyatakan perkara masih berada pada tahap penyelidikan.
“Doakan saja segera kita tingkatkan ke tahap penyidikan,” ujarnya, kala itu. Ia menjelaskan penyidik masih melengkapi sejumlah proses sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Sejauh informasi yang tersedia untuk publik, hingga pertengahan 2026 belum terdapat pengumuman resmi mengenai peningkatan perkara ke tahap penyidikan maupun penetapan tersangka.
Dugaan Kredit kepada PT. Petra Energy
Berdasarkan sejumlah informasi yang berhasil dihimpun dari berbagai pemberitaan serta dokumen perusahaan yang dapat ditelusuri, penyelidikan perkara ini diduga berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit kepada PT. Petra Energy Internasional (PT.PEI), sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi industri.
Sejumlah laporan media menyebut fasilitas kredit diduga dicairkan dalam dua tahap, yakni sekitar Rp.17 miliar pada 2019, dan berkisar Rp.19 miliar pada pencairan berikutnya di 2022, dengan total nilainya mencapai kurang lebih Rp.36 miliar.
Selama proses penyelidikan, Ditreskrimsus Polda Sulsel diketahui telah meminta keterangan sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses pemberian kredit.
Mereka di antaranya pegawai Bank Sulselbar berinisial AS, mantan Pemimpin Bank Sulselbar Cabang Malili berinisial IK, seorang analis kredit, hingga Pemimpin Bank Sulselbar Cabang Malili saat ini, Akram.
Pada beberapa kesempatan, Akram sendiri, membenarkan dirinya pernah dimintai keterangan oleh penyidik. Ia menegaskan tidak terlibat dalam proses pemberian kredit karena baru menjabat setelah fasilitas tersebut disetujui.
Akram sempat menuturkan, bila dokumen terkait kredit telah berada di Kantor Pusat Bank Sulselbar. Meski begitu, ia mengaku tidak mengetahui alasan penarikan dokumen tersebut.
Mencari PT. PEI di Sorowako
Nama PT. PEI bukanlah perusahaan yang asing di Lutim. Sejumlah dokumen perusahaan menunjukkan perusahaan ini memiliki aktivitas operasional di Sorowako, Nuha, dan diketahui bergerak pada bidang konstruksi industri, pembangunan utilitas, pekerjaan pemeliharaan fasilitas industri (shutdown maintenance), hingga jasa konstruksi pertambangan.
Dokumen tender yang dapat diakses publik, menunjukkan perusahaan pernah terlibat mengerjakan proyek Mine Development Tunnel Bridge FPB12 di kawasan operasional PT. Vale Indonesia (PTVI).
Proyek itu berlangsung sekitar September 2018 hingga Maret 2019, dengan ruang lingkup pekerjaan meliputi pembangunan struktur jembatan, pekerjaan pondasi tiang pancang (pile driving), pengembangan terowongan tambang (mine development tunnel), beserta penyediaan tenaga kerja, material, hingga peralatan konstruksi.
Selain itu, prospektus dan laporan keuangan PTVI juga masih mencantumkan PT.PEI sebagai salah satu mitra penyedia project construction service dengan masa perjanjian sejak 31 Mei 2021 hingga 30 Mei 2024.
Sayangnya, dokumen yang dapat ditemukan, tidak mengurai nilai kontrak maupun paket pekerjaan yang dikerjakan perusahaan selama periode kerja sama tersebut.
Pula hingga kini, belum terdapat keterangan resmi yang menyatakan apakah proyek-proyek itu menjadi dasar pengajuan fasilitas kredit yang kini sedang diselidiki penyidik.
Persoalan PT.PEI dan Gugatan Pekerja
Di luar penyelidikan dugaan kredit bermasalah, PT. PEI juga sempat menghadapi persoalan ketenagakerjaan yang menyita perhatian publik.
Pada Oktober 2023, Asosiasi Serikat Pekerja dan Ketenagakerjaan (ASPEK) Lutim mendatangi Kepolisian Resort (Polres) Lutim untuk melaporkan pimpinan PT. PEI atas nama Syarif Sahama.
ASPEK menduga perusahaan tidak memenuhi hak 105 pekerja berupa pembayaran gaji dan iuran BPJS Ketenagakerjaan dalam kurun 2022 hingga 2023.
Koordinator Tim Advokasi ASPEK Lutim ketika itu, menyebut total hak pekerja yang belum dibayarkan diperkirakan mencapai sekitar Rp1,5 miliar.
Mengutip iNewsLutra.id, laporan tersebut turut merujuk sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan, UU Cipta Kerja, Undang-Undang BPJS, serta ketentuan pidana yang menurut pelapor diduga berkaitan dengan perkara.
Sebelum menempuh jalur hukum, para pekerja disebut telah berupaya menyelesaikan persoalan melalui negosiasi dengan perusahaan, mediasi bersama PTVI, hingga melibatkan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lutim.
“Silakan diproses sesuai aturan yang berlaku. Kami sudah capek dijanji terus. Gaji kami tidak dibayar sejak Mei 2023, bahkan iuran BPJS kami sejak November 2022 sampai Juni 2023 tidak dibayarkan,” ujar salah seorang pelapor, Ishak Yakub, ketika itu.
Meski terjadi dalam rentang waktu yang relatif berdekatan, sejauh ini tidak terdapat informasi yang menunjukkan adanya hubungan langsung antara perkara ketenagakerjaan tersebut dengan penyelidikan dugaan kredit bermasalah yang ditangani Ditreskrimsus Polda Sulsel.
Menunggu Simpul Terakhir Terurai
Senyatanya, masih terdapat sejumlah ruang kosong yang belum terisi dalam perkara ini. Publik belum beroleh penjelasan mengenai proyek yang dijadikan dasar pengajuan fasilitas kredit sekitar Rp.36 miliar itu.
Demikian pula, nilai kontrak yang diajukan kepada pihak perbankan, bagaimana analisis kelayakannya dilakukan, bentuk agunan yang digunakan, hingga mekanisme persetujuan kredit di internal Bank Sulselbar.
Dalam praktik perbankan, pemberian kredit kepada perusahaan pada umumnya didasarkan pada prinsip kehati-hatian (prudential banking principle), melalui analisis menyeluruh terhadap kelayakan debitur.
Salah satu terbitan bertajuk Penerapan Prinsip Kehati-hatian dalam Kredit Sindikasi Internasional, dari Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, pada 30 Desember 2024, sedikit mencatat mengenai prinsip ini.
“Dalam praktiknya setiap pemberian kredit bank wajib melakukan penilaian dari berbagai aspek, dengan menggunakan prinsip kehati-hatian yang dikenal dengan prudential banking principles yang implementasinya dengan The Five C’s of Credit Analysis (Prinsip 5C),” tulis publikasi tersebut.
Setiap tindakannya, mesti melalui analisis menyeluruh terhadap karakter debitur (Character) kemampuan membayar (Capacity), kondisi permodalan (Capital), agunan (Collateral), serta kondisi usaha (Conditions of Economy/Business).
Penelusuran terhadap proses analisis kredit menjadi salah satu aspek penting untuk mengetahui apakah seluruh tahapan telah dijalankan sesuai ketentuan, atau justru terdapat penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian.
Tak kalah penting adalah mekanisme pengambilan keputusan di internal bank. Untuk fasilitas kredit bernilai besar, publik masih menunggu penjelasan mengenai jenjang kewenangan dalam proses persetujuannya, termasuk apakah keputusan berada pada tingkat cabang, komite kredit, atau memerlukan persetujuan Kantor Pusat.
Hingga tulisan ini disusun, Ditreskrimsus Polda Sulsel belum mengumumkan peningkatan status perkara ke tahap penyidikan maupun menetapkan pihak yang bertanggung jawab secara hukum.
Perkara ini masih menyisakan sejumlah tanya, bagaimana fasilitas kredit bernilai puluhan miliar rupiah itu diproses, dianalisis, disetujui, hingga akhirnya berubah menjadi objek penyelidikan aparat penegak hukum.
Selama simpul itu belum terurai secara utuh, tuntutan akan transparansi tampaknya masih akan terus mengemuka. Jawaban atas pertanyaan-pertanyaannya tak hanya penting bagi proses penegakan hukumnya.
Lebih dari itu, pula dapat menjadi pijakan untuk menilai sejauhmana prinsip kehati-hatian dalam tata kelola perbankan benar-benar dijalankan, atau justru terdapat celah yang memungkinkan persoalan itu rentan terjadi.