
MALILI – Putusan Pengadilan Negeri Malili yang menyatakan pemecatan H.M. Siddiq BM dari Partai NasDem tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat, membuka babak baru dalam dinamika politik di Lutim.
Melalui putusan Nomor 32/Pdt.Sus-Parpol/2026/PN Mll yang dibacakan, pada Selasa (9/6/2026) kemarin, majelis hakim mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Siddiq, terhadap DPP, DPW dan DPD Partai NasDem.
Hakim menyatakan Surat Keputusan DPP Partai NasDem bernomor 113-Kpts/DPP-NasDem/V/2025, tentang pemberhentiannya dari keanggotaan partai dan pencabutan kartu tanda anggota tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Majelis hakim juga memerintahkan para tergugat untuk merehabilitasi harkat, martabat dan memulihkan status keanggotaannya sebagai kader Partai NasDem.
Putusan tersebut menjadi kemenangan hukum penting bagi Siddiq, yang sejak hampir setahun silam, mulai bersengketa dengan partai yang telah membesarkan karier politiknya.
Berawal dari Konflik Internal
Perselisihan antara Siddiq dan Partai NasDem bermula dari dinamika politik paska Pilkada Lutim 2024. Konflik tersebut kemudian berujung pada keluarnya keputusan partai yang mencopot dirinya dari jabatan Wakil Ketua DPRD Lutim.
Sebagai salah satu kader senior NasDem di daerah, ia sebelumnya menduduki kursi Wakil Ketua I DPRD Lutim yang merupakan jatah partai pemenang Pemilu. Namun, melalui keputusan DPP NasDem pada 2025, posisinya digantikan oleh Jihadin Peruge.
Situasi itu lalu berkembang lebih jauh. Setelah pencopotan dari unsur pimpinan DPRD, DPP Partai NasDem menerbitkan Surat Keputusan Nomor 113-Kpts/DPP-NasDem/V/2025 yang memberhentikan Siddiq dari keanggotaan partai sekaligus mencabut kartu tanda anggotanya.
Merasa keputusan tersebut merugikan hak-hak politiknya dan tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku, ia memilih menggugat DPP, DPW dan DPD Partai NasDem ke Pengadilan Negeri Malili.
Setelah melalui serangkaian persidangan, majelis hakim akhirnya menyatakan SK pemberhentian keanggotaan Partai NasDem terhadap Siddiq tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan memerintahkan pemulihan status keanggotaannya.
Putusan yang Memunculkan Pertanyaan Baru
Meski amar putusan tidak secara langsung menyinggung jabatan Wakil Ketua DPRD Lutim, putusan ini berpotensi memunculkan diskursus baru mengenai dampak politik dari sengketa yang selama ini terjadi antara Siddiq dan Partai NasDem.
Pasalnya, pengadilan telah menyatakan keputusan pemberhentian keanggotaannya tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Putusan itu sekaligus mengembalikan statusnya sebagai kader Partai NasDem dan memulihkan hak-hak organisasionalnya di dalam partai.
Hanya saja, putusan tersebut diperkirakan tetap akan memunculkan pertanyaan, mengenai apakah keputusan yang lahir sebagai konsekuensi dari pijakan yang sama (pemecatan dan pencopotan), tetap dapat menghasilkan situasi berbeda ketika pijakan dibatalkan.
Bola Kini Ada di NasDem dan DPRD
Bola panas kini berada di DPRD Lutim maupun Partai NasDem mengenai dampak putusan ini selanjutnya. Namun, bagi Siddiq, putusan ini jelas telah menjadi kemenangan hukum sekalian kemenangan politik, setelah lebih dari setahun mempertahankan posisinya di tengah konflik internal partai.
Dengan adanya putusan yang memerintahkan pemulihan status keanggotaannya tersebut, perhatian segera tertuju pada langkah yang akan ditempuh oleh partai dan DPRD Lutim.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana implikasi putusan tersebut terhadap berbagai keputusan politik yang lahir di tengah konflik antara Siddiq dan elit partai NasDem.
Apakah putusan tersebut hanya berhenti pada pemulihan status keanggotaan partai, atau akan berdampak lebih jauh terhadap dinamika politik di DPRD Lutim, termasuk posisi Wakil Ketua DPRD yang sebelumnya dicopot darinya.
Meski begitu, hingga saat ini pihak Partai NasDem tampaknya belum memberikan tanggapan resmi terkait putusan ini. Sejauhmana penerimaannya terhadap putusan pengadilan, atau kemungkinan upaya hukum lanjutan yang akan ditempuh, masih di tunggu dalam episode berikutnya.