
TOWUTI – Ketua Asosiasi Petani Lada (APL) Loeha Raya, Ali Kamri Nawir, menyerukan agar masyarakat yang terlibat dalam perjuangan petani di Loeha Raya, agar lebih memperkuat persatuan.
Pesan itu disampaikan Ali dalam sebuah rekaman pernyataan yang tersebar di salah satu grup WhatsApp, Senin (24/8/2026).
Pernyataan itu muncul ketika polemik antara persoalan kebun lada, kawasan hutan dan rencana pengembangan pertambangan di Blok Tanamalia kembali menjadi perhatian publik.
Dalam rekaman, ia mengajak warga Loeha Raya tetap bertahan memperjuangkan apa yang mereka anggap sebagai hak masyarakat.
“Allah tidak akan pernah meninggalkan kita dalam memperjuangkan hak kita,” kata Ali dalam rekaman.
Ia menyebut perjuangan masyarakat akan selalu menghadapi ujian, termasuk apa yang ia sebut sebagai diskriminasi, intimidasi dan tuduhan yang tidak benar.
Ali meminta warga tetap bersabar dan tidak berbalik dari perjuangan yang telah mereka jalankan.
Menurutnya, persatuan menjadi salah satu modal penting masyarakat untuk menentukan masa depan wilayahnya sendiri.
“Kepada semua teman-teman, mari kita kuatkan, mari kita rapatkan persatuan,” ujarnya.
Selain itu ia turut mengingatkan masyarakat agar tidak terlalu berharap kepada pihak-pihak dari luar Loeha Raya dalam menentukan arah perjuangan mereka.
Ali mengatakan warga perlu menyatukan sikap untuk menentukan sendiri masa depan masyarakat dan generasi berikutnya.
“Kepada seluruh teman-teman seperjuangan Loeha Raya, saya berharap dapat kita satukan barisan untuk menentukan nasib kita sendiri. Karena jangan lagi mengharap siapa pun yang di luar Loeha Raya,” katanya.
Ia melanjutkan, masyarakat perlu berhati-hati terhadap pihak luar yang datang membawa kepentingan tertentu.
“Karena ada pun orang-orang pintar yang datang, itu cuma mau mengambil manfaat dari kita,” ujar Ali.
Pesan ini sekaligus memperlihatkan garis perjuangan APL yang selama ini menempatkan masyarakat sebagai pihak yang harus terlibat langsung dalam menentukan masa depan Tanamalia.
Dalam pemberitaan Malili Pos sebelumnya, Ali menyatakan bahwa APL tidak sekadar mempersoalkan investasi.
Melainkan, mempertanyakan bagaimana kegiatan eksplorasi dan pengembangan tambang dijalankan di kawasan yang selama ini menjadi tempat masyarakat berkebun.
“Petani bukan kedok. Mereka memang hidup dari kebun di Loeha Raya,” ia berkata.
Pernyataan terbaru Ali juga tidak bisa dilepaskan dari perkembangan hukum di Loeha Raya.
Pada 3 Agustus 2026, tiga warga Desa Loeha berinisial AR, AI dan AW ditangkap Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sulawesi. Mereka diduga melakukan aktivitas perkebunan di kawasan Hutan Lindung Desa Loeha.
Menurut keterangan di beberapa media, menyebut petugas kehutanan menemukan lahan sekitar 1,5 hektare yang ditanami sekitar 1.500 pohon merica.
Petugas juga mengamankan pondok kerja dan peralatan perkebunan. Ketiga warga lalu dijerat dengan ketentuan pidana kehutanan.
Perkara itu menjadi salah satu pemicu meningkatnya ketegangan antara sebagian masyarakat dengan aparat penegak hukum.
Penangkapan atas tiga petani berkembang menjadi perdebatan lebih luas, mengenai bagaimana hukum diterapkan terhadap masyarakat yang berkebun di kawasan hutan.
Sementara, pada bentang kawasan yang sama terdapat kepentingan pertambangan yang telah memperoleh dasar perizinan.

