
LUTIM – Forum Mahasiswa Anti Korupsi Luwu Timur (FORMAK LUTIM) mengingatkan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) agar tidak menunggu terjadinya operasi tangkap tangan (OTT) sebelum mengambil langkah serius mengawal dugaan tindak pidana korupsi di Lutim.
Hal tersebut setidaknya tertuang dalam dokumen pernyataan sikap yang disampaikan saat berlangsungnya aksi demonstrasi mereka, di depan Kantor Kejati Sulsel, pada Jumat (26/6/2026) kemarin.
Organisasi tersebut menyoroti kasus yang belakangan menjadi perhatian nasional, yakni operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Bupati Muara Enim.
Kasus itu diduga berkaitan dengan praktik suap kepada oknum auditor untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di tengah adanya temuan penyimpangan anggaran.
Bagi mereka, peristiwa tersebut menjadi bukti bahwa integritas pengelolaan keuangan daerah tidak cukup diukur dari raihan opini audit, tetapi juga dari keberanian aparat mengusut setiap dugaan penyimpangan secara objektif.
Ketua FORMAK LUTIM, Putra, menyebut kasus tersebut perlu menjadi pelajaran bagi aparat penegak hukum untuk lebih mengedepankan langkah antisipatif melalui pengawasan dan supervisi sejak dini.
“Kasus Muara Enim harus menjadi alarm bagi seluruh aparat penegak hukum. Jangan sampai kita baru bergerak setelah terjadi OTT,” ujar Putra.
Di sisi lain, ia menegaskan pihaknya tidak sedang mempersoalkan raihan opini WTP sebagai hasil audit sah yang dikeluarkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Mekanisme audit tetap dihormati, namun opini tersebut tidak dapat dipersepsikan sebagai jaminan bahwa suatu daerah sepenuhnya terbebas dari praktik korupsi.
“WTP pada dasarnya hanya menggambarkan kesesuaian penyajian laporan keuangan berdasarkan standar pemeriksaan tertentu,” katanya.
Ia menilai capaian opini audit seharusnya tidak menutup ruang pengawasan maupun pemeriksaan terhadap berbagai dugaan penyimpangan yang berkembang di tengah masyarakat.
“Pemerintah daerah yang memperoleh WTP tetap harus terbuka terhadap pengawasan. WTP bukan tameng politik, bukan pula sertifikat yang membuat dugaan korupsi tidak boleh diperiksa,” sambungnya.
Menurut Putra, aparat penegak hukum tetap memiliki tanggung jawab untuk memastikan penggunaan anggaran berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Justru ketika ada berbagai laporan dan dugaan penyimpangan, aparat penegak hukum harus hadir memastikan semuanya berjalan transparan,” sebutnya.
Ia menegaskan aparat penegak hukum memiliki peran penting dalam mengawal penggunaan anggaran agar potensi kerugian negara dapat dicegah sedini mungkin.
“Pengawasan harus dilakukan sejak awal, terutama ketika mulai muncul berbagai dugaan penyimpangan penggunaan anggaran,” ujar Putra.
Untuk diketahui, kasus Muara Enim bermula saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap sejumlah pihak yang diduga berkaitan dengan perkara suap dan pengelolaan anggaran daerah.
Dalam operasi tersebut, sejumlah pejabat pemerintah daerah dan pihak swasta diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus itu kemudian berkembang menjadi perhatian publik karena adanya dugaan praktik suap yang berkaitan dengan tata kelola pemerintahan serta proses pemeriksaan keuangan daerah.