Petani Tabarano Mengadu, LSM GEMPA Minta DPRD Lutim Gelar RDP

waktu baca 4 menit
Senin, 24 Agu 2026 12:22 0 1281 Arsal Amiruddin
 

LUTIM – Ketua LSM Gempa Indonesia DPD II Lutim, Fadel Anzar, mengonfirmasi bahwa pihaknya tengah berada di Kantor DPRD Lutim, Senin (24/8/2026).

Kehadirannya di sana, sekaitan dengan penyerahan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas komisi. “Iya, sementara penyerahan tadi. Saya tunggu-tunggu di DPRD juga dulu,” kata pria yang akrab disapa Evo, saat dikonfirmasi.

Surat permohonan RDP yang diserahkan LSM Gempa bernomor 40/LSM-GEMPA/DPDII/LT/VIII/2026, memuat pengaduan masyarakat dan petani di wilayah Tabarano, Wasuponda, terkait aktivitas salah satu perusahaan yang dinilai berpotensi mengganggu kegiatan pertanian warga.

Dalam surat, LSM Gempa menyebut telah menerima pengaduan masyarakat mengenai aktivitas perusahaan dan pihak-pihak di sekitar wilayah kegiatan.

Aktivitas itu disebut telah menimbulkan gangguan terhadap kegiatan pertanian, serta memunculkan kekhawatiran terhadap keberlangsungan tanaman produktif yang menjadi sumber penghidupan warga.

Akan tetapi, LSM Gempa menegaskan pengaduan itu belum menyimpulkan terjadinya kerusakan yang harus segera diatasi.

Organisasi meminta dugaan dampak yang disampaikan masyarakat agar diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan.

Menurut mereka, pemeriksaan diperlukan untuk mengetahui kondisi tanaman dan lahan masyarakat secara objektif sebelum terdapat kegiatan lanjutan yang berpotensi berdampak terhadap wilayah tersebut.

Dalam surat permohonannya, LSM Gempa menguraikan sedikitnya lima pokok pengaduan.

Persoalan pertama menyangkut potensi kerusakan tanaman lada, damar, dan tanaman produktif lainnya akibat aktivitas perusahaan.

Poin berikutnya adalah dugaan intervensi atau pembatasan oleh petugas keamanan perusahaan terhadap kehadiran petani.

Mereka juga mempersoalkan minimnya sosialisasi dari pihak kehutanan sebelum masyarakat dipanggil oleh Gakkum Kehutanan.

Selain itu, organisasi tersebut menyoroti ketidakjelasan status penguasaan lahan masyarakat.

LSM Gempa juga meminta agar sumber penghidupan warga tetap mendapat perlindungan selama proses verifikasi berlangsung.

Mengenai dugaan pembatasan oleh petugas keamanan perusahaan, LSM Gempa menyatakan tidak ingin mengambil kesimpulan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran hukum.

Sikap itu, menurut organisasi tersebut, dimaksudkan agar persoalan tersebut terlebih dahulu diklarifikasi melalui forum yang melibatkan pihak-pihak terkait.

“Untuk dugaan pembatasan oleh security, kami tidak bermaksud menyimpulkan bahwa security telah melakukan pelanggaran hukum,” tulis LSM Gempa dalam suratnya.

Organisasi turut meminta agar dasar kewenangan dan prosedur tindakan petugas keamanan dapat dijelaskan secara terbuka apabila pembatasan terhadap petani memang terjadi.

Surat pengaduan juga memuat penjelasan mengenai kelompok masyarakat yang menyampaikan persoalan.

Kelompok pertama terdiri atas petani lada, kakao, dan tanaman lainnya yang menggarap lahan berdasarkan pemberian atau hubungan penguasaan secara turun-temurun dengan masyarakat pribumi.

Kelompok kedua merupakan petani penyadap damar dari masyarakat pribumi suku Padoe. Kelompok ini telah mengklaim penguasaan wilayah secara turun-temurun dan menjadikan kawasan sebagai sumber kehidupan.

Atas persoalan itu, LSM Gempa meminta DPRD mendorong inventarisasi resmi tanaman masyarakat sebelum kegiatan perusahaan lanjutan dilakukan.

Inventarisasi diminta mencakup nama petani, lokasi dan luas lahan, jenis serta jumlah tanaman. Data juga diharapkan memuat kondisi tanaman, tingkat produktivitas, nilai ekonomi, dokumentasi foto atau video, hingga titik koordinat.

LSM Gempa menyebut pendataan diperlukan untuk memperoleh gambaran objektif mengenai kondisi tanaman dan lahan masyarakat.

Dalam permohonan RDP, organisasi meminta sejumlah pihak dihadirkan untuk membahas persoalan itu. Sedikitnya 12 unsur disebut dalam surat.

Antara lain, Pemkab Lutim, Dinas Pertanian, Dinas Lingkungan Hidup, Kantor Pertanahan/ATR-BPN, KPH terkait, Gakkum Kehutanan, Camat Wasuponda, pemerintah desa, pihak perusahaan, aparat penegak hukum, serta tokoh masyarakat dan tokoh adat.

Permohonan RDP disandarkan pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan (UU). Di antaranya UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023.

Lalu terdapat pula, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Mereka juga mencantumkan PP Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.

Selain itu, terdapat rujukan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 dan Nomor 95/PUU-XII/2014 yang berkaitan dengan kedudukan hutan adat dan masyarakat hukum adat.

Menurut organisasi itu, persoalan yang diadukan tidak semata menyangkut siapa yang menguasai kawasan. Mereka menyoroti dampak aktivitas perusahaan terhadap masyarakat yang menggantungkan kehidupannya dari kegiatan pertanian.

Penegasan ini turut disampaikan dalam surat sebagai alasan pentingnya kejelasan dan perlindungan terhadap masyarakat.

“Masyarakat tidak meminta perlakuan istimewa,” mereka menuliskan. Organisasi lalu menjelaskan tuntutan yang ingin dibawa dalam forum RDP.

“Masyarakat meminta kejelasan, informasi, perlindungan, proses yang transparan dan kepastian hukum,” tegasnya.