Oleh: Arsal Amiruddin (Kepala Dinas Sosial Budaya, LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Luwu Timur)
PATUT disyukuri angka pengangguran di Lutim mulai teratasi. Dalam rilis terbaru Badan Pusat Statistik (BPS), Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) Lutim pada Agustus 2025 berada di angka 3,70 persen dan menunjukkan sinyalemen penurunan sebesar 0,88 persen poin dibandingkan tahun 2024.
Jumlah penduduk bekerja juga naik sekitar 4.297 orang, dari jumlah angkatan kerja sebanyak 165.413 orang dan penduduk bekerja sebesar 159.285 orang. Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) juga mengalami peningkatan sebanyak 70,23 persen, dengan tingkat pekerja formal berkisar 36,88 persen.
Tentu saja lebih banyak orang bekerja akan memacu aktivitas ekonomi bertumbuh dan perputaran uang yang meningkat. Di tengah geliat industri tambang dan pembangunan yang terus meluas, penurunan pengangguran seolah menjadi tanda bahwa ekonomi Lutim sedang bergerak ke arah yang sehat.
Hanya saja bila melihat sedikit data yang mengalami kontraksi, yakni terjadinya penurunan dalam proporsi pekerja formal sebesar 0,52 persen poin, menyimpan persoalan pelik dari kenaikan cukup signifikan pada jenis pekerjaan informal sekitar 63,12 persen.
Hal ini menandaskan sudah lebih banyak orang bekerja, tetapi tambahan pekerjaan baru justru lebih banyak muncul di sektor informal atau pekerjaan yang tidak stabil. Fenomena ini sesungguhnya juga gejala secara nasional, dimana proporsi sektor informal masih jauh mendominasi struktur ketenagakerjaan kita dibandingkan mereka yang bekerja di sektor formal.
Berbeda dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), pekerja informal lazimnya ditandai sebagai pekerja serabutan, tidak punya dan tidak mengurus izin usaha, serta sama sekali tidak terlindung dari jenis asuransi tertentu baik kesehatan maupun simpanan pensiun.
Bagi daerah dengan pertumbuhan ekonomi yang relatif tinggi, penurunan proporsi pekerja formal memasuki sektor informal, adalah penegasan atas signal “warning” dari daya serap pangsa kerja kita di daerah, yang sesungguhnya hanya padat modal tapi tidak padat karya.
Boleh dikata informalitas adalah sebentuk ironi. Ia adalah kendala sekalian jawaban. Di satu sisi, informalitas setidaknya telah menjadi pengurang dari angka statistik pengangguran kita, terutama bila menimbang tingkat pertumbuhan angkatan kerja yang juga terus lahir.
Dalam proporsi kelahiran penduduk yang makin baik karena peningkatan nilai Usia Harapan Hidup (UHH), senyatanya memang selalu menyimpan masalah dari batasan daya serap pangsa kerja yang pula bergerak makin efisien dari waktu ke waktu.
Pada sisi lainnya, statistik ketenagakerjaan menempatkan bekerja sebagai melakukan aktivitas kerja berpenghasilan minimal satu jam dalam seminggu terakhir. Hal ini berarti ada cukup banyak bentuk aktifitas yang turut dimasukkan dalam kategori “bekerja”, meski dengan penghasilan amat pas-pasan.
Mereka tak digolongkan sebagai pengangguran, karena barangkali sejam terakhir dalam seminggu silam, mereka masih sempat berstatus sebagai seseorang yang bekerja. Walhasil, pengangguran tampak berkurang tetapi belum tentu kualitas kehidupan jadi ikut membaik.
Seseorang mungkin tidak lagi menganggur, tetapi penghasilannya tetap saja tak menentu, jam kerjanya tak pasti, tidak memiliki jaminan sosial, dan rentan kehilangan pekerjaan sewaktu-waktu. Secara statistik pangsa kerja kita terlihat menanjak, tetapi dalam kenyataan sesungguhnya hanya berpindah dari “menganggur” menjadi “bertahan hidup”.
Buruh harian, pedagang berpindah, pekerja serabutan, usaha keluarga, jasa informal, hingga pekerjaan musiman, adalah bagian dari informalitas yang tumbuh subur ketika sektor formal tengah meradang. Hari ini enam dari sepuluh pekerja di Lutim juga masih berada di sektor informal yang tak pasti itu.
Pertumbuhan ekonomi yang kuat, aktivitas industri yang berkembang, juga konsumsi masyarakat yang bergerak, tampaknya belum selaras dengan penciptaan dan pertumbuhan pangsa kerja yang lebih stabil. Hal ini turut menandaskan bila pertumbuhan ekonomi kita masih relatif eksklusif dan belum mampu menciptakan transformasi tenaga kerja yang memadai.
Atau, boleh dikata, pertumbuan ekonomi daerah terlihat tumbuh lebih cepat daripada kapasitas masyarakat lokal untuk dapat menikmati pertumbuhannya. Bila melihat tingginya Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) di angka 70,23 persen, sebenarnya juga menjadi sinyalemen atas hal ini.
Sekilas angka tersebut tampak positif karena banyak warga aktif bekerja atau mencari kerja. Tapi bila melihat dominasi informalitas yang besar, maka hal ini juga bisa berarti masyarakat “terpaksa bekerja” demi bertahan hidup, bukan karena tersedianya pekerjaan yang layak. Dengan kata lain, tingginya partisipasi kerja bisa mencerminkan tekanan ekonomi rumah tangga yang juga membesar.
Barangkali saatnya mengubah cara memandang keberhasilan pembangunan ketenagakerjaan kita. Bila ukurannya hanya penurunan pengangguran, maka kerentanan kerja sering kali tidak terlihat. Tantangannya bukan lagi sekadar menciptakan pekerjaan, melainkan menciptakan pekerjaan yang aman, layak, stabil dan berkualitas.
Baru-baru ini rancangan perlindungan pekerja lokal juga tengah digodok oleh pihak DPRD Lutim. Sebagai tindak-lanjut dari regulasi ketenagakerjaan di daerah, hal ini patut diapresiasi sebagai upaya melindungi hak kerja dan para pekerja, atas setiap jerih payah yang telah mereka hasilkan dalam setiap pekerjaan.
Dalam arah pertumbuhan investasi yang kian menguat, masyarakat tentu berharap kemajuan ekonomi daerah dapat berjalan seiring dengan peningkatan kualitas hidup tenaga kerja lokalnya. Ukurannya tak lagi seberapa cepat ekonomi dapat tumbuh, tapi juga seberapa banyak warga bisa hidup lebih layak atas apa yang mereka hasilkan.
Bersamaan dengan itu, sektor-sektor ekonomi padat karya di luar industri ekstraktif, perlu diperkuat secara bertahap untuk menjaga stabilitas ekonomi daerah, sekalian mengurangi ketergantungan yang terlalu besar terhadap sektor tambang yang relatif hanya padat modal.
Melalui basis ekonomi yang lebih beragam, daya serap tenaga kerja dapat diperluas sembari mendorong terciptanya pekerjaan yang lebih stabil dan berkelanjutan. Selain itu, meski informalitas adalah sebentuk persoalan, barangkali ia hanya serupa usaha mikro yang belum naik kelas.
Kehadirannya adalah signal dari transformasi ekonomi daerah yang belum sepenuhnya berlangsung. Ruang itu adalah wadah bertahan hidup masyarakat ketika daya serap lapangan kerja formal kian terbatas atau belum cukup tersedia.
Tak jarang ruang-ruang informal itu justru hadir, karena “kreatifitas keterlaluan” untuk menjemput kesempatan ekonomi meski kurang modal. Maka formalisasinya tentu tak dapat dilakukan secara tergesa. Mengupayakan mereka naik kelas dan masuk dalam skala UMKM yang pula diupayakan terus naik kelas, barangkali bisa sedikit menjadi solusi atas kesempatan kerja baru yang dapat tercipta. (*)