LIRA Lutim Ajak Polres dan PUPR, Awasi Ketat Proyek Rp.57 Miliar di Atue dan Ussu

waktu baca 2 menit
Senin, 13 Jul 2026 15:31 0 1293 Arsal Amiruddin
 

MALILI – LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Lutim, menyoroti rencana pelaksanaan proyek pembangunan jalan di Desa Atue dan Desa Ussu dengan nilai anggaran mencapai Rp.57 miliar.

Lembaga tersebut meminta pemerintah daerah (pemda) dan aparat penegak hukum memperketat pengawasan, terutama terhadap penggunaan material yang digunakan dalam proyek.

Bupati LIRA Lutim, Muhamad Alwan, mengatakan pihaknya pula akan mengawal pelaksanaan proyek tersebut agar berjalan sesuai aturan. Ia mengingatkan agar kontraktor tidak menggunakan material yang berasal dari tambang galian C tanpa izin.

“Kami menekankan agar proyek di Desa Atue dan Ussu ini sama sekali tidak menggunakan material ilegal. Kita ketahui bersama, di Kabupaten Luwu Timur hanya segelintir pengusaha tambang galian C yang memiliki izin resmi,” ujar Alwan, dalam rilis terbarunya kepada awak media, Senin (13/7/2026).

Menurutnya, pengambilan material galian telah menjadi kasus lama di daerah, yang membuat banyak penyedia dan pekerja proyek yang kerap absen dalam merawat lingkungan.

Alwan mengingatkan setiap pekerja konstruksi sepatutnya taat pada peraturan pemerintah, termasuk mengambil persediaan bahan pekerjan mereka, hanya dari sumber-sumber yang resmi dan legal.

“Jangan sampai proyek yang menggunakan uang negara ini justru menjadi sarana bagi oknum untuk memanfaatkan bahan dari tambang tanpa izin,” lanjutnya.

Menurut Alwan, penggunaan material dari sumber yang tidak memiliki legalitas bukan hanya melanggar ketentuan hukum, tetapi juga berpotensi memengaruhi mutu dan ketahanan infrastruktur yang dibangun.

Karena itu, ia meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Lutim dapat melakukan pengawasan sejak tahap awal, mulai dari pemeriksaan asal-usul material hingga kualitas pekerjaan di lapangan.

“Kami meminta Dinas PUPR melaksanakan pengawasan secara ketat, mulai dari verifikasi material yang masuk hingga pemeriksaan kualitas hasil pekerjaan.

Dengan begitu, katanya, kucuran dana miliaran yang telah dialokasikan untuk proyek tersebut, tak terbuang sia-sia dengan kualitas hasil yang tak sesuai, atau justru berpotensi melakukan pelanggaran hukum.

Jangan sampai anggaran sebesar Rp.57 miliar ini terbuang sia-sia karena kualitas bangunan tidak sesuai spesifikasi atau menggunakan bahan bangunan yang tidak memiliki legalitas,” tegasnya.

Selain PUPR, Alwan juga meminta Polres Lutim ikut mengawasi proses pelaksanaan proyek. Menurutnya, aparat penegak hukum perlu mengambil langkah tegas apabila ditemukan dugaan pelanggaran, baik dalam pengadaan maupun penggunaan material.

Ia menambahkan, LSM LIRA akan terus memantau perkembangan proyek tersebut sebagai bagian dari fungsi pengawasan masyarakat.

“LSM LIRA akan terus memantau perkembangan proyek ini dari dekat. Kami berharap pemerintah daerah dan kepolisian dapat bersinergi dengan baik, sehingga pembangunan di Luwu Timur berjalan sesuai aturan yang berlaku dan memberikan manfaat nyata serta maksimal bagi masyarakat,” tutup Alwan.