
TOMONI – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Lutim, mengecam dugaan penganiayaan yang disebut melibatkan seorang oknum lurah berinisial FR terhadap Muh. Satria Saputra, warga Kecamatan Wotu.
Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi di Desa Mandiri, Kecamatan Tomoni, Sabtu (11/7/2026) sekitar pukul 14.30 Wita.
Dalam pernyataan resminya, LIRA Lutim menyayangkan dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum pejabat pemerintahan tersebut.
“Sebagai pejabat pemerintahan di tingkat paling bawah, seorang lurah seharusnya menjadi teladan bagi masyarakat, mengedepankan etika, kesopanan, dan menaati hukum dalam setiap tindakannya,” tulis pernyataan dalam group media sosial LIRA, Minggu (12/7/2026).
Menurut mereka, sekalipun terjadi perselisihan atau terdapat dugaan kesalahan yang dilakukan seseorang, penyelesaiannya harus dilakukan melalui jalur yang sesuai dengan ketentuan hukum.
“Sekalipun ada perselisihan atau dianggap ada kesalahan dari pihak lain, cara yang ditempuh bukanlah dengan memukul atau melakukan pengeroyokan layaknya preman,” lanjut pernyataan tersebut.
LIRA menegaskan, apabila terdapat dugaan pelanggaran yang dinilai serius, langkah yang benar adalah melakukan klarifikasi atau melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
“Jika memang ada kesalahan yang dianggap fatal, langkah yang benar adalah memanggil yang bersangkutan untuk klarifikasi, atau melaporkannya kepada aparat penegak hukum agar diselesaikan sesuai aturan yang berlaku, bukan main hakim sendiri dengan kekerasan fisik,” tegasnya.
Organisasi tersebut menyebut dugaan pemukulan itu mengakibatkan korban mengalami luka robek pada pelipis kiri dekat mata hingga harus mendapatkan perawatan di Puskesmas.
Atas kejadian ini, LIRA menilai perbuatan tersebut merupakan tindakan yang melanggar hukum dan termasuk dugaan tindak pidana penganiayaan.
Mereka meminta pihak Kepolisian Sektor (Polsek) Mangkutana menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu.
“Jangan sampai status jabatan terlapor menjadi alasan untuk memperlambat, menunda, atau mengurangi proses hukum yang seharusnya berjalan tegas sebagaimana mestinya terhadap setiap warga negara,” mereka menyambung.
Selain itu, LIRA meminta kepolisian segera melakukan penahanan terhadap terduga pelaku guna memudahkan proses penyelidikan dan penyidikan.
Mereka juga meminta seluruh pihak yang diduga terlibat dalam pengeroyokan diungkap dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami berharap keadilan benar-benar ditegakkan, tidak ada perlindungan bagi siapa pun yang melanggar hukum, sekalipun ia seorang pejabat pemerintahan,” tutup pernyataan tersebut.

