AMDAL PT. PUL Disorot, Andi Hilal: Ingatkan Juga PT. Tizar

waktu baca 2 menit
Selasa, 23 Jun 2026 14:25 0 1335 Arsal Amiruddin
 

MALILI – Belum usai sorotan terhadap proses adendum Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) PT. Prima Utama Lestari (PUL) yang minim pelibatan desa pesisir, perhatian kini mengarah pada PT. Tizar Tirzia Trisardi, yang pembangunan fasilitas pendukungnya pula telah dimulai di wilayah pesisir Desa Ussu, Malili.

Perhatian tersebut turut muncul menyusul pembahasan mengenai keterlibatan desa-desa pesisir dalam proses penyusunan dokumen lingkungan, terutama bagi kegiatan pertambangan yang memiliki aktivitas pendukung seperti jalur tongkang, pelabuhan, maupun jeti.

Ketua LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Malili, Andi Hilal, menilai pengalaman yang muncul dalam proses adendum AMDAL PT. PUL, perlu menjadi pelajaran bagi seluruh perusahaan tambang yang memiliki aktivitas di wilayah pesisir.

Menurutnya, penyusunan dokumen lingkungan tidak seharusnya hanya berfokus pada lokasi tambang utama, tetapi juga perlu memperhitungkan wilayah lain yang berpotensi terdampak akibat aktivitas turunannya.

“Kalau ada aktivitas pendukung seperti jeti, pelabuhan, atau jalur pengangkutan ore, maka wilayah yang berpotensi menerima dampak juga perlu diperhatikan sejak awal. Jangan sampai masyarakat baru dipikirkan ketika dampak sudah muncul,” ujarnya, saat dihubungi, Selasa (23/6/2026) siang.

Pandangan serupa disampaikan mantan Kepala Desa Balantang, Syahrir, yang menilai aktivitas pengangkutan hasil tambang memiliki keterkaitan dengan wilayah pesisir.

“Nama sungai yang dilewati jalur pemuatan ore PT PUL namanya Salo Sule dan Salo Cerekang tapi semuanya masuk wilayah Balantang,” katanya.

Sebelumnya, Desa Balantang dan Desa Lakawali Pantai menjadi sorotan setelah tidak tercantum dalam daftar peserta konsultasi publik tahap awal PT. PUL, meski kedua desa pesisir tersebut berada di jalur lalu lintas tongkang pengangkut ore menuju laut.

Tak berselang lama ketika sorotan itu mengemuka, Jaringan Koalisi Aktivis Masyarakat Lutim (Jakam Lutim), pula mulai menyoal aktifitas lapangan PT. Tizar yang telah memulai pembangunan jeti, meski belum diketahui pasti proses perizinan lingkungannya.

Dikutip dari laman kita-indonesia, Ketua Jakam Lutim, Jois A. Baso, mempertanyakan transparansi pembangunan jeti tersebut. Ia menduga kegiatan itu tak memiliki legalitas dokumen lingkungan yang memadai sebelum melakukan operasi pembangunan.

“Kami mendapatkan informasi bahwa pembangunan jeti sudah dilakukan. Namun yang menjadi sorotan publik adalah apakah seluruh proses perizinan, khususnya dokumen lingkungan seperti AMDAL, sudah benar-benar jelas dan sesuai ketentuan,” ujar Jois.

Ia menegaskan bahwa setiap kegiatan industri, khususnya pertambangan dan fasilitas pendukung seperti jeti, wajib melalui proses sesuai aturan, termasuk pelibatan masyarakat melalui mekanisme konsultasi publik apabila masuk kategori wajib AMDAL.

“Kami tidak menolak tambang, tetapi kami meminta keterbukaan. Investasi harus berjalan sesuai regulasi dan tidak mengabaikan hak masyarakat di wilayah terdampak,” tegasnya.