Tak Hanya Demo, JAKAM Minta Disnaker Periksa PT. PST

waktu baca 5 menit
Kamis, 9 Jul 2026 20:38 0 1365 Arsal Amiruddin
 

MALILI – Jaringan Advokasi Keadilan untuk Masyarakat (JAKAM) Lutim, kembali mengambil langkah lanjutan dalam mengawal persoalan ketenagakerjaan yang melibatkan PT.Pancaran Samudera Transport (PT. PST).

Setelah menggelar aksi unjuk rasa di depan Port PT. Vale Balantang di beberapa hari silam, organisasi itu turut mengajukan pengaduan resmi terkait dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan, kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Lutim.

Saat ditemui di Sekretariat JAKAM Lutim, di seputaran ByPass Bunker, Kelurahan Malili, pada Kamis (9/7/2026), Ketua JAKAM, Jois A. Baso, menyebut segera memasukkan persuratannya agar kondisi itu tidak berlarut-larut.

Pasalnya, ia menilai pihak PT. PST telah mangkir berkali-kali dari tanggungjawab terhadap pemberian hak pekerja mereka. Tak berselang lama, persuratan kepada pihak Disnaker itu telah tersebar saja di sejumlah media sosial pekerja.

Pengaduan tersebut tertuang dalam surat bernomor 001/JAKAM-LT/VII/2026 tertanggal 9 Juli 2026, yang ditandatangani oleh koordinator JAKAM Lutim.

Surat itu ditujukan kepada Kepala Disnakertrans, dengan tembusan kepada Ketua DPRD Lutim, Kepala Disnakertrans Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel), Direktur PT. PST, hingga pihak Manajemen PT. Vale Indonesia Tbk.

Di sana JAKAM meminta pemerintah melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran norma ketenagakerjaan yang diduga terjadi di perusahaan kontraktor yang beroperasi di lingkungan PT. Vale.

“bersama ini kami sampaikan pengaduan resmi agar dilakukan pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan,” demikian isi surat pengaduan tersebut.

Pengaduan itu merupakan kelanjutan dari rangkaian proses yang sebelumnya telah ditempuh JAKAM, mulai dari komunikasi dengan perusahaan, mediasi yang difasilitasi kepolisian, hingga aksi unjuk rasa di depan Port PT Vale Balantang.

Sebelum berlangsungnya aksi hingga proses pengaduan ke Disnakertrans itu, pihak JAKAM disebut telah berkali-kali mengikuti forum mediasi bersama manajemen PT. PST.

Salah satu yang cukup dekat, yakni mediasi yang difasilitasi oleh Kepolisian Resort (Polres) Lutim, yang berlangsung di Kedai Kopi Teras Koperasi, Puncak Indah, pada 6 Juli 2026.

Pertemuan itu berlangsung cukup baik, dengan banyak janji kesepakatan yang diujarkan lancar oleh perwakilan pihak PT.PST. Dalam kesempatan itu, Jois, pula menjelaskan terdapat lima tuntutan utama yang diajukan pekerja.

Beberapa di antaranya, seperti pembayaran upah lembur yang disebut belum dibayarkan sejak Januari hingga Juni 2026, kompensasi pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), hingga kejelasan pembayaran pekerjaan pemasangan HOSE.

Tak hanya itu, JAKAM juga menilai lemahnya koordinasi internal perusahaan menjadi penyebab penyelesaian berbagai persoalan tersebut terus berlarut.

“Sudah beberapa kali kita rapat. Sudah ada notulen. Sudah ada kesepakatan. Tapi sampai sekarang belum juga di eksekusi. Itu yang membuat kepercayaan kami berkurang,” kata Jois.

Dalam mediasi tersebut, melalui Rizal, selaku Person In Charge Operation (PJO) perwakilan PT. PST, menjelaskan bahwa manajemen pusat pada prinsipnya telah menyetujui pembayaran hak-hak pekerja dan kini hanya menunggu penyelesaian administrasi.

“Kalau dari manajemen sebenarnya sudah tidak ada masalah. Tinggal waktu pembayarannya saja,” ujar Rizal.

Ia juga menyampaikan bahwa keterlambatan pembayaran kompensasi PKWT dipengaruhi pergantian personel di bagian administrasi sehingga data pekerja harus ditelusuri kembali.

“Masalah pembayaran kompensasi itu bukan karena tidak mau dibayar. Data pekerja sebelumnya sedang kami telusuri karena terjadi pergantian personel,” jelasnya.

Bahkan untuk meyakinkan peserta mediasi, PT. PST, bahkan menghubungi perwakilan manajemen di Jakarta melalui sambungan telepon. Dalam kesempatan itu, Dwi, perwakilan PT.PST Jakarta, mengatakan pembayaran upah lembur sebenarnya telah diusulkan sejak April.

Hanya saja, ia menyebut, prosesnya terkendala mekanisme persetujuan di tingkat pusat. “Dari divisi sebenarnya sudah tidak ada masalah untuk pembayaran uang lembur. Yang kami tunggu hanya persetujuan dari pimpinan pusat,” kata Dwi melalui sambungan telepon.

Meski demikian, penjelasan tersebut belum mampu mengubah sikap JAKAM. Organisasi itu menilai pekerja membutuhkan kepastian tertulis, bukan sekadar komitmen lisan.

“Yang kami butuhkan bukan sekadar janji. Tuangkan dalam surat, jelaskan kapan dibayar, komponen apa saja yang dibayar, supaya pekerja punya pegangan,” tegas Jois.

Menurutnya, tanpa adanya dokumen resmi, JAKAM tidak memiliki dasar untuk meminta para pekerja membatalkan aksi yang telah direncanakan.

“Kalau malam ini kita bilang besok tidak turun, sementara tidak ada surat yang bisa menjadi pegangan, lalu besok tidak ada realisasinya, muka kita mau disimpan di mana?” ujarnya.

Kini, selain mengawal realisasi pembayaran hak-hak pekerja, JAKAM juga membawa persoalan tersebut ke jalur pengawasan ketenagakerjaan.

Melalui surat pengaduan yang dilayangkan, organisasi itu tak lagi sekadar menagih janji, tapi meminta Disnakertrans Lutim memeriksa struktur dan komponen pengupahan PT. PST.

Berdasarkan salinan PKWT yang dilampirkan, upah pokok pekerja tercantum sebesar Rp4.000.000, dengan tunjangan jabatan Rp1.500.000 dan tunjangan lain Rp500.000.

JAKAM menilai bila kedua tunjangan itu merupakan tunjangan tetap, maka komposisi upah sepatutnya perlu ditelisik. Karena, diduga belum memenuhi ketentuan mengenai struktur pengupahan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Melalui surat itu pula, mereka berharap pihak Disnakertrans dapat memerintahkan perusahaan agar melakukan penyesuaian pengupahan. Malah bila perlu, seperti disebut dokumen, menjatuhkan sanksi administratif sesuai ketentuan apabila dugaan tersebut terbukti.

Selain ditujukan kepada Disnakertrans, JAKAM pula meminta PT. Vale Indonesia Tbk, melakukan evaluasi terhadap seluruh perusahaan kontraktor yang beroperasi di lingkungan kerjanya.

“Kami juga meminta kepada PT. Vale Indonesia Tbk untuk melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap seluruh perusahaan kontraktor agar mematuhi norma ketenagakerjaan serta menjamin perlindungan hak-hak pekerja di lingkungan operasionalnya,” seperti tertulis di bagian penutup surat pengaduan tersebut.