
LUTIM – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan ambulans desa yang bersumber dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT. Vale Indonesia Tbk, terus bergulir. Setelah sebelumnya menyita lima unit ambulans sebagai barang bukti, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lutim kini mulai memeriksa pihak vendor pengadaan.
Dua petinggi PT. Malili Supply Utama (MSU), Erwin R. Sandi dan Armin Jafar, menjalani pemeriksaan di Kantor Kejari Lutim, Rabu (8/7/2026). Seperti dilansir dari laman okson, Erwin dan Armin tiba sekitar pukul 14.00 Wita menggunakan mobil berwarna putih.
Keduanya datang didampingi beberapa rekan dan langsung memasuki ruang penyidik untuk menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan baru berakhir sekitar pukul 19.00 Wita.
Seusai dimintai keterangan, keduanya meninggalkan kantor kejaksaan dan tidak dilakukan penahanan. Kepala Seksi Intelijen Kejari Lutim, Deri Fuad Rachman, membenarkan bahwa kedua perwakilan manajemen PT. MSU tersebut, telah memenuhi panggilan penyidik.
“Benar, keduanya hadir memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Luwu Timur dan menjalani pemeriksaan. Ini masih merupakan pemeriksaan awal,” ungkap Deri.
Ia mengatakan penyidik belum dapat membeberkan materi pemeriksaan secara rinci karena proses penyidikan masih berlangsung. Namun, seluruh pertanyaan yang diajukan berkaitan dengan proses pengadaan ambulans yang bersumber dari dana CSR PT. Vale.
Pemeriksaan terhadap pihak vendor menjadi perkembangan terbaru dalam penanganan perkara tersebut.
Pihak penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah kepala desa yang menandatangani kontrak pengadaan ambulans, pendamping program CSR PT. Vale, hingga pihak manajemen PT. Vale yang menangani program tersebut.
Langkah itu merupakan bagian dari upaya penyidik menyusun rangkaian fakta dan mengumpulkan alat bukti sebelum menentukan pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini.
Sebelumnya, pada Jumat (3/7/2026), tim penyidik Kejari Lutim pula telah melakukan penggeledahan di kediaman Direktur Utama PT. MSU di Desa Puncak Indah, Malili.
Dari lokasi tersebut, penyidik menyita lima unit ambulans yang belum sempat diserahkan kepada desa penerima manfaat, juga mengamankan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan proses pengadaan.

