Camat Pastikan PT.KIM Masih Tahap Penelitian, LHI Minta Pemerintah Hati-hati

waktu baca 3 menit
Senin, 20 Jul 2026 18:52 0 1283 Arsal Amiruddin
 

ANGKONA – Sebanyak 116 titik di wilayah Desa Solo dan Desa Lamaeto akan menjadi lokasi pengambilan sampel dalam kegiatan penyelidikan nikel oleh PT. Konasara Indah Mineral (KIM).

Biar begitu, pemerintah dan masyarakat sejak awal telah mengingatkan agar kegiatan tersebut tidak berkembang sejak dini menjadi pengerukan ataupun penggalian lahan.

Pesan itu mengemuka dalam sosialisasi dan koordinasi yang digelar di Aula Lantai II Kantor Camat Angkona, Senin (20/7/2026), yang dihadiri pemerintah desa dan pemilik lahan.

Camat Angkona, I Putu Gede Sudarsana, mengatakan pertemuan tersebut bertujuan memberikan penjelasan kepada masyarakat mengenai rencana penelitian dan pengambilan sampel yang akan dilakukan perusahaan.

“Hasil pertemuan adalah penyampaian informasi kepada masyarakat, khususnya pemilik lahan, terkait adanya kegiatan penelitian dan pengambilan sampel yang akan dilakukan oleh PT KIM,” kata Putu kepada MaliliPos.

Menurutnya, pengambilan sampel akan dilakukan pada 116 titik yang tersebar di dua desa. “Ada 116 titik sampel yang akan diambil dalam kegiatan penelitian ini yang meliputi dua wilayah, yakni Desa Solo dan Desa Lamaeto,” ujarnya.

Meski masih sebatas penelitian, Putu mengatakan warga berharap aktivitas tersebut tidak menimbulkan dampak terhadap lahan maupun tanaman.

“Terkait harapan warga, juga pemerintah kecamatan dan desa, tidak ada dampak kerusakan lahan atau tanaman yang ditimbulkan atas kegiatan ini, asal jangan pengerukan atau penggalian lahan,” tegasnya.

Menanggapi pernyataan tersebut, tokoh pemuda Angkona yang juga Ketua Pelaksana Harian Lak Ham Indonesia (LHI), Iskar, mengatakan kehati-hatian harus menjadi prinsip utama apabila rencana pertambangan di wilayah Angkona terus berproses.

Menurutnya, sejak awal LHI mendorong agar setiap tahapan dilakukan secara terbuka dan melibatkan masyarakat, terutama pemilik lahan yang terdampak. Selain itu, pemerintah juga harus memastikan perlindungan terhadap lingkungan dan hak-hak warga.

Iskar mengingatkan bahwa Kecamatan Angkona selama ini dikenal sebagai salah satu kawasan penyangga pangan di Lutim.

“Kecamatan Angkona adalah salah satu kecamatan lumbung pangan, pertanian, perkebunan, dan kelautan. Selain itu, hasil tambak dan rumput laut terbesar di Luwu Timur juga berada di Kecamatan Angkona,” ujarnya.

Karena itu, ia berharap pemerintah tidak terburu-buru dalam mendukung masuknya aktivitas pertambangan.

“Pemerintah harus penuh kehati-hatian untuk mendukung adanya tambang di Angkona,” tegas Iskar.

Menurutnya, setiap tahapan harus memastikan aktivitas penelitian maupun pengembangan tambang nantinya tidak mengganggu sektor utama yang telah tumbuh di Angkona, maupun mata pencaharian masyarakat yang selama ini menjadi penopang ekonomi di sana.

Meski begitu, tahap pengambilan sampel itu masih merupakan bagian dari kegiatan penyelidikan dan penelitian dalam rangka penyiapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) komoditas nikel bagi PT. KIM.

Hingga saat ini, proses yang dilakukan berada pada tahap pengambilan sampel. Belum ada informasi mengenai tahapan lanjutan maupun rencana penerbitan hingga pemberian izin usaha pertambangan di kawasan tersebut.