Siswa Dikeluarkan Jelang Ujian Kelulusan, LIRA Lutim Sorot Pelanggaran Hak Pendidikan

waktu baca 3 menit
Minggu, 31 Mei 2026 09:27 0 1360 Arsal Amiruddin
 

TOMONI TIMUR – Resky Ramadhan harus menelan pil pahit. Siswa kelas IX, di Madrasah Tsanawiyah Swasta (MTsS) Sabilit Taqwa, Desa Margomulyo, Kecamatan Tomoni Timur, Luwu Timur, terpaksa bersabar menerima keputusan pihak sekolah yang telah mengeluarkannya sebagai peserta didik.

Padahal, hanya beberapa hari menjelang penentuan akhir masa sekolahnya berlangsung. Kala teman-temannya bersiap mengikuti ujian kelulusan, statusnya sebagai siswa justru dinonaktifkan berdasar surat bernomor 052/MTs.21.10.0011/SP/3/2026 tertanggal 31 Maret 2026.

Pihak madrasah resmi menonaktifkan Resky per tanggal 1 April 2026. Meski keputusan ini disebut telah sesuai dengan hasil rapat dewan guru terkait dugaan pelanggaran moral yang terjadi di luar jam sekolah, keputusan ini menuai kritik karena dilakukan hanya sekitar satu minggu sebelum ujian kelulusan berlangsung.

Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Lutim, termasuk salah satu yang menyayangkan adanya kejadian ini. Apalagi, itu bukan kasus satu-satunya.

Dalam sepekan terakhir, pihak LIRA telah menerima sedikitnya dua pengaduan terkait tindakan sekolah yang dinilai semena-mena terhadap siswa menjelang ujian.

Sebelumnya, seorang siswa kelas IX di SMP Negeri 2 Kalaena, pula dilaporkan tidak diikutkan dalam ujian sekolah hanya karena beberapa hari tidak masuk sekolah. Menurut laporan yang diterima LIRA, pihak sekolah hanya satu kali melayangkan surat kepada orang tua siswa sebelum mengambil langkah tersebut.

“LSM LIRA menyoroti tindakan sepihak yang dilakukan kepala sekolah. Pendidikan itu hak anak, bukan sesuatu yang bisa dicabut begitu saja,” sebut Muhammad Alwan,SH., Bupati LIRA Lutim, pada Sabtu (31/5/2026) malam.

Ia menyatakan telah berkoordinasi dengan Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Lutim, dan berencana memanggil kepala sekolah terkait untuk melakukan klarifikasi. Alwan sempat mengisahkan, berbagai pihak sebenarnya telah mencoba membuka ruang mediasi.

Camat Tomoni Timur bersama aparat kepolisian misalnya, disebut turun langsung menemui pihak sekolah. Upaya komunikasi juga dilakukan oleh Kepala Seksi Pendidikan Islam Kementerian Agama Luwu Timur, hingga anggota DPRD Lutim Fraksi NasDem, Suwati, S.AN.

Hanya saja, berbagai pendekatan itu tampaknya belum membuahkan hasil. Alwan menilai tindakan ini bukan sekadar persoalan disiplin sekolah, melainkan menyangkut masa depan seorang anak.

“Lembaga pendidikan seharusnya membina, bukan membinasakan masa depan anak. Mengeluarkan siswa di gerbang ujian kelulusan atas masalah di luar jam sekolah adalah pembunuhan karakter dan pelanggaran hak asasi yang fatal,” ia menegaskan.

Menurutnya, sekolah memang memiliki kewenangan membina kedisiplinan peserta didik, tetapi kewenangan itu tidak boleh melampaui hak dasar anak untuk memperoleh pendidikan.

Bila dirujuk dalam sejumlah aturan perundang-undangan, kasus ini potensial bertentangan, mulai dari Pasal 31 UUD 1945 tentang hak pendidikan, Undang-Undang Perlindungan Anak, hingga Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, yang telah menjamin hak peserta didik memperoleh layanan pendidikan dan evaluasi secara adil.

Alwan pula menilai sanksi pendidikan seharusnya bersifat pembinaan dan bertahap, bukan langsung menghilangkan hak siswa mengikuti ujian akhir.

“Kalau ada pelanggaran, lakukan pembinaan. Jangan langsung memutus masa depan anak. Pendidikan tidak boleh kalah oleh ego sektoral,” pintanya.