
MAKASSAR – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam Sulawesi Selatan (BADKO HMI Sulsel) mendesak aparat penegak hukum memeriksa Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Lutim terkait penanganan konflik agraria di Dusun Laoli, Desa Harapan, Malili.
Dalam pernyataan sikap yang disampaikan, Kamis (30/7/2026), organisasi mahasiswa tersebut menilai proses pengosongan lahan untuk pembangunan PT. Indonesia Huadi Industrial Park (IHIP) yang berstatus Proyek Strategis Nasional (PSN) menimbulkan dugaan pelanggaran terhadap prinsip negara hukum, hak asasi manusia, dan tata kelola pemerintahan yang baik.
Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi BADKO HMI Sulsel, Muhammad Arijal, menilai penanganan konflik agraria di Laoli mencerminkan kegagalan pemerintah dalam menghadirkan perlindungan kepada masyarakat.
“Negara hadir untuk melindungi, bukan menakut-nakuti. Ketika warga yang telah puluhan tahun mengelola lahan justru dihadapkan pada ancaman pengosongan dan tindakan represif, yang dipertontonkan adalah krisis negara hukum,” ujar Arijal.
Menurutnya, persoalan Laoli tidak lagi sekadar sengketa pertanahan, melainkan telah berkembang menjadi persoalan penegakan konstitusi dan perlindungan hak asasi manusia.
Ia menilai langkah pemerintah daerah berpotensi bertentangan dengan Pasal 28H UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta mengabaikan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Arijal juga menyoroti tetap dilaksanakannya pengosongan lahan meski status kepemilikan tanah masih dipersengketakan dan terdapat rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) agar penggusuran ditunda.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk memeriksa Bupati dan Sekda Luwu Timur guna memastikan apakah seluruh tindakan yang dilakukan telah sesuai dengan hukum atau justru menyimpang dari prinsip-prinsip negara hukum,” katanya.
Selain mendesak pemeriksaan terhadap kepala daerah dan sekretaris daerah, BADKO HMI Sulsel meminta pemerintah membuka secara transparan sejumlah dokumen yang dinilai penting untuk menjelaskan duduk perkara konflik tersebut.
Dokumen yang dimaksud meliputi proses penerbitan Hak Pengelolaan (HPL), dasar hukum penguasaan tanah, nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) PT. Inco tahun 2006, serta sumber dan penggunaan dana konsinyasi senilai Rp.5 miliar.
Sebagai langkah penyelesaian, organisasi tersebut mengusulkan penghentian sementara seluruh proses pengosongan lahan hingga terdapat penyelesaian hukum yang berkeadilan.
BADKO HMI Sulsel juga mendorong dibukanya kembali dialog antara Pemda Lutim dan petani Laoli dengan melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), Komnas HAM, dan Ombudsman RI.
Selain itu, mereka meminta dilakukan verifikasi ulang terhadap status HPL, termasuk prosedur penerbitan, data fisik, dan data yuridisnya, serta mengakui penguasaan fisik masyarakat yang telah mengelola lahan sejak 1998 sebagai bagian dari pertimbangan hukum sesuai Undang-Undang Pokok Agraria. ,
Pelibatan tokoh adat dan masyarakat dalam proses mediasi juga dinilai penting untuk mewujudkan penyelesaian yang berkeadilan.
Sementara itu, Ketua Bidang Hukum dan HAM BADKO HMI Sulsel, Iwan Mazkrib, menilai keterlibatan aparat keamanan dalam pengosongan lahan yang masih disengketakan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Penggunaan pendekatan kekerasan dalam situasi sengketa agraria merupakan tindakan yang patut dievaluasi secara serius,” ujarnya.
Menurut Iwan, sengketa atas objek tanah yang belum memiliki kepastian hukum semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Ia menilai tindakan pengosongan lahan perlu dievaluasi agar tetap sejalan dengan prinsip due process of law, asas proporsionalitas, perlindungan terhadap warga negara, dan standar hak asasi manusia.
BADKO HMI Sulsel juga mendesak Kapolda Sulawesi Selatan dan Pangdam XIV/Hasanuddin melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keterlibatan aparat dalam peristiwa Laoli.
Hal ini guna memastikan seluruh tindakan tetap berada dalam koridor hukum, profesionalitas, dan penghormatan terhadap hak-hak warga negara.
Menutup pernyataannya, organisasi tersebut memastikan akan membawa persoalan Laoli ke forum konsolidasi nasional Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) sebagai bagian dari pengawalan isu agraria, hak asasi manusia, dan akuntabilitas pemerintahan.
“Laoli tidak boleh berhenti sebagai tragedi lokal. Kami akan mengawal kasus ini hingga tingkat nasional,” pungkas Iwan.