
MALILI – Forum Pemuda Pongkeru (FPP) kembali melayangkan surat pemberitahuan unjuk rasa kepada Kepolisian Resort (Polres) Lutim, setelah tenggat penyelesaian tuntutan terhadap PT. Citra Lampia Mandiri (CLM) berakhir tanpa kepastian.
Surat bernomor 005/A/FPP/VII/2026 itu tertanggal 29 Juli 2026. Dalam suratnya pihak FPP menyatakan belum menerima konfirmasi maupun klarifikasi dari PT. CLM, terkait sejumlah tuntutan yang mereka anggap sebagai hak masyarakat Desa Pongkeru.
“Belum ada konfirmasi dan klarifikasi terkait beberapa tuntutan yang kami layangkan ke pihak PT. Citra Lampia Mandiri,” demikian tertulis dalam surat pemberitahuan aksi.
Atas tuntutan yang dianggap telah melewati tenggat waktu tersebut, FPP bersama masyarakat Desa Pongkeru kembali menjadwalkan aksi unjuk rasa, pada Kamis (30/7/2026) di Kilometer (KM) 14 Salulawwa, Desa Pongkeru, Malili.
Aksi dijadwalkan dimulai pukul 08.00 Wita dan berlangsung hingga selesai setiap harinya sampai tuntutan masyarakat dipenuhi.
Berdasarkan surat tersebut, sekitar 300 peserta diperkirakan akan mengikuti demonstrasi dengan membawa satu mobil komando, dua mobil truk, sekitar 100 kendaraan roda dua, serta sejumlah spanduk tuntutan.
Rencana aksi ini merupakan kelanjutan dari demonstrasi yang telah digelar oleh FPP pada 22 Juli 2026 silam, di gerbang operasional PT. CLM, KM 14. Saat itu, FPP dan pihak perusahaan sempat menandatangani sebuah Berita Acara Kesepakatan Bersama.
Dalam berita acara, PT. CLM menyatakan kesediaannya menggelar pertemuan pada 23 Juli 2026, lalu meminta waktu untuk menyelesaikan poin-poin tuntutan masyarakat hingga Selasa, 28 Juli 2026.
“PT. Citra Lampia Mandiri siap untuk melaksanakan pertemuan besok, 23 Juli 2026, dan siap diberikan deadline penyelesaian poin-poin permintaan masyarakat dengan deadline Selasa, 28 Juli 2026,” bunyi poin dalam dokumen berita acara tersebut.
Dokumen yang sama juga memuat kesepakatan mengenai langkah yang dapat ditempuh masyarakat apabila hingga batas waktu itu tuntutan sama sekali tak dipenuhi.
“Apabila sampai batas waktu yang ditentukan apa yang menjadi permintaan masyarakat tidak terpenuhi, maka masyarakat bebas untuk melakukan pemalangan kembali tanpa ada larangan dan intervensi dari pihak manapun,” lanjut poin dalam berita acara.
Berdasarkan kronologi itu, surat pemberitahuan aksi tertanggal 29 Juli menjadi tindak-lanjut atas berakhirnya tenggat yang sebelumnya telah disepakati kedua belah pihak.
Hanya saja, dokumen yang diterima MaliliPos tidak menjelaskan perkembangan hasil komunikasi antara manajemen PT. CLM dengan manajemen pusat setelah pertemuan pada 23 Juli lalu. Surat tersebut juga tidak merinci poin-poin tuntutan yang dinilai belum dipenuhi perusahaan.
Hingga berita ini diterbitkan, MaliliPos berupaya memperoleh tanggapan resmi dari PT. CLM mengenai belum adanya penyelesaian atas tuntutan masyarakat setelah batas waktu 28 Juli, sekaligus meminta konfirmasi terkait rencana aksi lanjutan yang dijadwalkan berlangsung mulai 30 Juli.