Laoli dan Matinya Perlindungan HAM di Lutim

waktu baca 3 menit
Kamis, 30 Jul 2026 20:55 0 1276 Arsal Amiruddin
 

MALILI – Musholla itu belum rampung. Di sekelilingnya, beberapa rumah warga sudah hampir rata dengan tanah. Ratusan personel gabungan dari kepolisian, TNI, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus bergerak membongkar bangunan demi bangunan.

Pagi itu, bentrokan sempat pecah di salah satu rumah tak jauh dari musholla. Seorang anggota Satpol PP mengalami pendarahan, sementara beberapa warga terluka pada bagian kaki dan tangan.

“Satpol tadi mau paksa masuk, yang punya rumah bawa parang keluar,” ujar seorang warga. Seorang lainnya mengaku berada di belakang barisan aparat saat kericuhan berlangsung hingga kakinya terinjak sepatu laras aparat.

Meski warga telah memasang barikade di jalan masuk menuju permukiman, pembongkaran rumah-rumah di Dusun Laoli, Desa Harapan, Malili, tetap berlangsung pada Kamis (30/7/2026). Di tengah proses tersebut, Pemerintah Daerah (Pemda) Lutim menerima surat rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

Melalui surat bernomor 656/PM.00/R/VII/2026 tertanggal 30 Juli 2026, Komnas HAM menyampaikan telah menerima pengaduan dari LBH Makassar selaku kuasa hukum 29 petani Dusun Laoli.

Di sana para petani menyebut tengah menghadapi ancaman penggusuran terkait penyediaan lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri Indonesia Huadi Industry Park (IHIP).

Pihak Komnas HAM mengingatkan bahwa pihaknya sebelumnya telah menyurati Bupati Lutim pada 9 Juli 2026, untuk meminta penundaan rencana penggusuran dan pengosongan lahan.

Hanya saja, surat itu tak mengubah keadaan. Sekitar 29 warga yang masih bertahan hanya bisa menyaksikan rumah-rumah mereka dibongkar satu per satu.

Kondisi tersebut menuai kritik dari berbagai pihak. Ketua Jaringan Advokasi Masyarakat (JAKAM) Lutim, Jois Andi Baso, yang berada di lokasi, menilai penggusuran itu justru bertolak belakang.

“Hanya gara-gara PSN, proyek strategis nasional, rakyat yang justru tertindas. Luar biasa. Rakyat sebenarnya sudah sejahtera dengan kebunnya, tetapi sekarang digusur,” ujarnya.

Ia juga mengkritik langkah Pemda Lutim yang menerjunkan Satpol PP dalam proses pembongkaran.

“Bupati juga tidak bisa bilang apa-apa kalau begini. Yang diperintahkan turun justru Satpol PP. Jadi pemerintah Lutim sudah melakukan penindasan kepada rakyatnya,” katanya.

Menurut Jois, persoalan tersebut semestinya menjadi perhatian pemerintah pusat. “Sebenarnya ini harus menjadi isu nasional. Lihat semua ada di sini. Polisi ada, Satpol PP juga ada. Luar biasa,” keluhnya.

Di sisi lain, warga menegaskan persoalan utamanya adalah besaran ganti rugi yang dinilai tidak sebanding dengan nilai lahan yang mereka kelola selama bertahun-tahun.

“Kami bertahan di sini bukan untuk menghalangi perusahaan. Kami bertahan karena ini hak kami yang kami tuntut. Nilai pembayaran yang diberikan tidak sesuai,” ujar seorang warga.

Ia mengaku lahan miliknya seluas sekitar enam hektare hanya dihargai Rp.200 juta. “Bagaimana mungkin kami bisa menerima?,” ia berkata.

Sekitar 30 warga, sebutnya, masih bertahan hingga pembongkaran berlangsung. Sebagian warga memang telah menerima pembayaran, tetapi kelompok yang masih bertahan mengaku belum memperoleh penyelesaian.

“Kenapa kami diperlakukan begini? Rasanya seperti kami dikubur hidup-hidup. Itu saja yang kami tuntut,” katanya.

Warga lainnya, Supriyadi Mahmud, mengatakan keluarganya telah mengelola lahan tersebut sejak sekitar 1998. Menurutnya, pembukaan kebun dilakukan bersama pemerintah setempat, bukan dengan menyerobot kawasan.

“Orang tua kami datang ke sini bukan untuk menerobos atau menyerobot lahan. Mereka datang bersama pemerintah setempat,” ujarnya.

Supriyadi mengaku memiliki lahan sekitar satu hektare yang sejak lama ditanami berbagai jenis tanaman. Ia juga menegaskan tidak pernah dilibatkan dalam proses mediasi pembebasan lahan, baik yang difasilitasi pemerintah maupun perusahaan.

“Saya tidak pernah ikut mediasi yang dilakukan pemerintah,” katanya. Ia membenarkan pernah bertemu Bupati Lutim.

Hanya saja, menurutnya, pertemuan itu hanya sebatas sosialisasi dan dialog dengan masyarakat, bukan mediasi yang membahas penyelesaian pembebasan lahan.

“Kalau duduk baik-baik dan bicara, sebenarnya tidak ada masalah. Saya pernah bertemu Bupati. Beliau datang ke sini, berbicara dengan masyarakat, lalu setelah itu ada hasil yang disampaikan,” ujarnya.