
WOTU – Sejumlah nelayan kecil di Kecamatan Wotu mengeluhkan rumitnya prosedur untuk memperoleh bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar.
Mereka mengaku masih harus melalui proses administrasi tambahan, meski telah mengantongi Kartu Pas Kecil yang diterbitkan Syahbandar.
Keluhan itu muncul karena pemegang Kartu Pas Kecil ber-barcode masih diwajibkan membawa surat rekomendasi dari Dinas Perikanan (Diskan) Lutim sebagai syarat memperoleh solar bersubsidi di SPBU.
Bagi para nelayan, ketentuan tersebut justru menambah beban. Selain harus meluangkan waktu, mereka juga harus mengeluarkan biaya transportasi menuju Malili hanya untuk mengurus satu dokumen administrasi.
Salah seorang nelayan Wotu yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, menilai kebijakan tersebut tidak berpihak kepada nelayan kecil.
“Kami nelayan kecil merasa sangat kesulitan mendapatkan solar subsidi. Padahal kami sudah punya Kartu Pas Kecil yang ada barcode-nya. Tapi kenapa kami masih disuruh lagi jauh-jauh ke Malili hanya untuk minta surat rekomendasi?” ujarnya, Sabtu (25/7/2026).
Menurutnya, biaya perjalanan menuju ibu kota kabupaten justru mengurangi kemampuan nelayan untuk membeli kebutuhan melaut.
“Biaya jalan itu bisa kami pakai untuk tambahan membeli solar. Itu pun kalau sampai di Malili suratnya langsung jadi. Kalau tidak selesai hari itu juga, kami harus bolak-balik dan biaya operasional membengkak,” lanjutnya.
Di sisi lain, para nelayan mengaku mengapresiasi penerbitan Kartu Pas Kecil oleh pihak Syahbandar. Dokumen itu dinilai memberikan kepastian legalitas kepemilikan kapal.
Kepemilikan kartu juga memudahkan akses terhadap bantuan pemerintah maupun perbankan, terlebih dapat mendukung proses pencarian dan penyelamatan apabila terjadi kecelakaan di laut.
Hanya saja, mereka menilai manfaat kartu belum sepenuhnya dirasakan dalam proses memperoleh BBM bersubsidi karena masih adanya persyaratan administrasi tambahan.
Para nelayan berharap dokumen yang telah dilengkapi barcode itu dapat dijadikan dasar utama dalam pembelian solar bersubsidi tanpa harus kembali mengurus rekomendasi ke Malili.
Mereka meminta pihak Diskan Lutim, Syahbandar (KUPP/KSOP) Malili, dan Pertamina Patra Niaga, dapat melakukan evaluasi terhadap mekanisme yang berlaku.
“Kami minta pihak Syahbandar dan Dinas Perikanan meninjau kembali aturan ini,” ujarnya.
Ia berharap seluruh instansi terkait dapat menyamakan mekanisme pelayanan agar tidak menyulitkan nelayan. “Tolong disinkronkan dengan pihak Pertamina,” ia berkata.
Menurutnya, nelayan kecil hanya menginginkan proses pembelian solar bersubsidi yang sederhana dan tidak menguras biaya. “Kami masyarakat kecil yang mencari nafkah di laut ini hanya ingin prosesnya dipermudah di SPBU,” ucapnya.
Ia menegaskan, apabila Kartu Pas Kecil yang dilengkapi barcode telah diakui sebagai dokumen resmi, maka tidak semestinya masih ada persyaratan lain yang justru menjadi beban tambahan.
“Jika sudah ada Kartu Pas Kecil ber-barcode yang sah, jangan lagi ditambah aturan yang membebani,” pungkasnya.