
MALILI – Dugaan tumpang-tindih wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Tizar Tirzia Trizardi dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Lutim, menjadi salah satu temuan utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Lutim, Senin (27/7/2026).
Rapat yang menghadirkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) itu merupakan tindak lanjut atas polemik izin PT. Tizar yang sebelumnya telah menjadi sorotan sejumlah pihak di media sosial.
Saat berlangsungnya RDP tersebut, pihak DPRD Lutim memperoleh penjelasan mengenai kesesuaian wilayah konsesi perusahaan dengan dokumen tata ruang daerah.
Ketua Komisi III DPRD Lutim, Muh. Rivaldi, mengatakan pihaknya kini telah memperoleh gambaran yang lebih jelas mengenai persoalan yang dihadapi.
“Sekarang kita sudah mendapatkan benang merah persoalan PT Tizar. Sangat disayangkan pihak perusahaan tidak hadir padahal telah diundang secara resmi,” ujar Rivaldi.
Ia mengatakan Komisi III akan berkoordinasi kembali dengan pemerintah pusat terkait luasan wilayah izin perusahaan.
“Kami akan berkonsultasi kembali ke Kementerian Investasi dan Hilirisasi terkait luasan IUP ini,” tegasnya.
Menurut Rivaldi, harapan DPRD adalah agar dilakukan penyesuaian wilayah izin sehingga tidak lagi mencakup kawasan permukiman maupun lahan pertanian masyarakat.
“Harapannya ada penyesuaian atau penciutan wilayah IUP agar tidak masuk ke kawasan permukiman dan lahan pertanian masyarakat. Komisi III juga akan menjadwalkan kunjungan lapangan untuk melihat langsung aktivitas perusahaan,” katanya.
Dalam pemaparan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dijelaskan bahwa IUP PT. Tizar yang terbit pada 2025 disebut belum diselaraskan dengan RTRW Lutim maupun RDTR Perkotaan Malili.
Kondisi itu disebut mengakibatkan sebagian wilayah izin berada di kawasan permukiman, lahan pertanian, dan perkebunan masyarakat.
Bahkan dalam pembahasan RDP disebutkan bahwa pada sejumlah lokasi di Desa Kawata, sebagian wilayah IUP berada di atas kebun milik masyarakat yang telah lama dikelola.
Sementara itu, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menyampaikan hingga kini belum menerima pengajuan Adendum AMDAL dari PT. Tizar setelah terbitnya persetujuan penyesuaian IUP oleh pemerintah pusat pada 2025.
Selain persoalan tata ruang, Anggota Komisi III DPRD Lutim, Yusuf Pombatu, turut menyoroti kegiatan eksplorasi maupun pembangunan jetty yang telah dilakukan perusahaan.
“Berdasarkan penjelasan yang kami dengarkan dalam forum, kegiatan eksplorasi maupun pembangunan jetty yang telah dilakukan PT Tizar sebelum seluruh persyaratan dipenuhi perlu menjadi perhatian serius dan dievaluasi oleh instansi yang berwenang,” kata Yusuf.
Sebagai tindak lanjut, Komisi III DPRD Lutim merekomendasikan agar Kementerian Investasi dan Hilirisasi mengevaluasi kembali IUP PT. Tizar, termasuk luasan wilayah izinnya agar selaras dengan RTRW, RDTR, dan kepentingan masyarakat.
DPRD juga meminta pemerintah daerah menegakkan peraturan daerah sesuai kewenangannya terhadap setiap temuan yang muncul dalam proses tersebut. (*)