
LUTIM – Kasus dugaan penghinaan dan pelecehan terhadap profesi wartawan yang menyeret seorang aktivis di Kota Palopo kini memasuki proses hukum.
Setelah dilaporkan secara terpisah oleh tiga media, yakni Palopo Pos, Tekape, dan Indeks Media, Kepolisian Resort (Polres) Palopo mulai meminta keterangan para pelapor sebagai langkah awal penyelidikan.
Perkara tersebut bermula dari aksi demonstrasi di depan Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Palopo, Jumat (17/7/2026). Di tengah peliputan aksi, terjadi adu mulut antara seorang aktivis, Reski Halim, dengan sejumlah wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Perselisihan lalu berlanjut hingga ke media sosial. Sejumlah unggahan yang diduga dibuat oleh Reski Halim, dinilai mengandung unsur penghinaan, pencemaran nama baik, hingga pelecehan terhadap profesi wartawan. Dalam beberapa unggahan, bahkan disebutkan nama wartawan beserta media tempat mereka bekerja.
Merasa dirugikan, tiga media akhirnya memilih menempuh jalur hukum. Wartawan Palopo Pos, Riawan Junaid, menjadi pelapor pertama yang mendatangi Polres Palopo.
Langkah tersebut diikuti wartawan dari Tekape dan Indeks Media, yang juga mengaku menjadi korban atas pernyataan maupun unggahan yang dianggap menyerang kehormatan profesi jurnalistik.
Perkembangan terbaru terjadi pada Selasa (21/7/2026) kemarin. Penyidik Polres Palopo mulai meminta keterangan dari para pelapor atas dugaan pencemaran nama baik tersebut.
Tahapan ini menjadi awal dari proses penyelidikan, yang selanjutnya akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi-saksi serta klarifikasi terhadap pihak terlapor, untuk mengungkap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara.
Kasus ini mendapat perhatian dari kalangan pers di Luwu Raya. Bagi banyak insan pers, persoalan ini dipandang bukan sekadar perselisihan antara individu.
Melainkan, menyangkut penghormatan terhadap profesi wartawan yang dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
“Ini bukan hanya soal satu orang wartawan. Ketika profesi wartawan dilecehkan saat menjalankan tugas, maka seluruh insan pers memiliki kepentingan untuk mengawal proses hukumnya,” ujar salah seorang jurnalis senior di Palopo.
Hanya saja, nilai penting dari peristiwa ini sesungguhnya tak berhenti pada proses hukum yang kini bergulir. Kasus itu juga menjadi pengingat bahwa, aktivisme dan jurnalisme merupakan dua unsur penting dalam kehidupan demokrasi yang idealnya saling menguatkan ketimbang dibenturkan.
Aktivis menjalankan fungsi kontrol sosial dengan menyuarakan aspirasi, mengkritisi kebijakan, hingga mengorganisasi kepentingan masyarakat. Sementara, wartawan bertugas menghimpun, memverifikasi, dan menyampaikan informasi kepada publik secara independen sesuai kaidah jurnalistik.
Dalam banyak peristiwa, keduanya justru saling melengkapi. Tidak sedikit gerakan masyarakat beroleh perhatian luas karena kerja jurnalistik, sebagaimana banyak liputan penting berawal dari informasi dan advokasi yang dilakukan kelompok masyarakat sipil.
Hubungan yang sehat antara aktivis dan wartawan, semestinya dibangun di atas sikap saling menghormati. Kritik terhadap pemberitaan merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan tidak boleh dibungkam.
Sebaliknya, wartawan juga wajib terbuka terhadap kritik sepanjang disampaikan secara bertanggung jawab. Ketika kritik bergeser menjadi penghinaan terhadap profesi atau serangan yang bersifat personal, ruang dialog yang sehat justru semakin menyempit.
Pada saat yang sama, insan pers perlu terus menjaga integritas profesinya. Kepercayaan publik tidak hanya dibangun melalui perlindungan hukum, tetapi melalui karya jurnalistik yang akurat, berimbang, independen, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Demikian pula para aktivis, kekuatan moral sebuah gerakan akan lebih dihormati apabila disampaikan dengan argumentasi yang kokoh, etika yang baik, dan penghormatan terhadap hak orang lain.
Walhasil, biarlah proses hukum yang kini berjalan di Polres Palopo berlangsung sesuai mekanisme yang berlaku. Aparat penegak hukum memiliki kewenangan untuk menguji seluruh fakta dan menentukan apakah perkara ini memenuhi unsur pidana sebagaimana yang dilaporkan.
Apapun hasilnya, setidaknya ada sedikit pelajaran yang bisa diamini bersama. Aktivisme tidak akan kehilangan daya dorongnya hanya karena menghormati profesi wartawan.
Demikian pula jurnalisme tidak akan kehilangan independensinya hanya karena bersedia menerima kritik yang disampaikan secara beretika.
Demokrasi justru tumbuh ketika keduanya mampu berdiri pada masing-masing perannya. Hingga pada akhirnya, yang mesti dimenangkan bukanlah ego profesi pula kelompok, tetapi kepentingan publik yang menjadi agenda besarnya.