
MALILI – Klaim Pemerintah Daerah (Pemda) Lutim yang menyebut pengosongan lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, telah sejalan dengan rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menuai pertanyaan.
Pasalnya, surat rekomendasi Komnas HAM bernomor 656/PM.00/R/VII/2026 baru diterbitkan pada 30 Juli 2026, bertepatan dengan pelaksanaan eksekusi di lapangan.
Usai penertiban, Kepala Bagian Hukum Pemda Lutim, Muh. Reza, menyatakan langkah tersebut telah memperhatikan rekomendasi Komnas HAM. Ia menyebut penyediaan hunian sementara di Desa Harapan merupakan bentuk empati kepada warga terdampak.
“Kepada warga yang terdampak dari upaya pengosongan lahan di Bukit Laoli, Pemda menyiapkan hunian sementara di Desa Harapan. Hal ini dilakukan sebagai bentuk empati yang sejalan dengan rekomendasi Komnas HAM,” ujar Reza, seperti dikutip BilikFakta.
Hanya saja, isi rekomendasi Komnas HAM tidak secara eksplisit menyatakan bahwa pengosongan lahan hingga penyediaan hunian sementara sebagai bentuk pelaksanaan rekomendasi.
Dokumen tersebut justru menitikberatkan penyelesaian pada pemulihan hak dan penghidupan masyarakat terdampak.
Komnas HAM menyebut pokok persoalan antara petani dan Pemda tidak terletak pada status kepemilikan lahan, melainkan perbedaan pandangan mengenai bentuk dan besaran kompensasi.
Petani menghendaki kompensasi yang mencakup biaya pembukaan lahan, biaya pengelolaan selama bertahun-tahun, hingga hilangnya sumber penghidupan.
Sementara, pihak Pemda Lutim berpendapat tanah tersebut berstatus Hak Pengelolaan (HPL), sehingga kompensasi atas tanah tidak dimungkinkan. Pemerintah menyatakan besaran santunan telah ditetapkan berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).
Komnas HAM kemudian menegaskan bahwa ukuran utama pemulihan bukan semata nilai ekonomis aset yang hilang, tetapi sejauh mana kompensasi mampu mengembalikan penghidupan masyarakat dan mencegah mereka terjerumus ke dalam kemiskinan.
Dalam rekomendasinya mereka mengapresiasi komitmen Pemda Lutim bersama PT. Indonesia Huali Industry Park (IHIP) yang menjanjikan prioritas pekerjaan dan kesempatan berusaha bagi 116 petani Laoli.
Meski begitu, skema pemberian santunan kepada warga turut menyisakan pertanyaan. Pemda menyatakan nilai santunan telah ditetapkan melalui penilaian KJPP dan dititipkan melalui mekanisme konsinyasi di Pengadilan Negeri Malili.
Berdasarkan penelusuran, menunjukkan dana konsinyasi tak berasal dari APBD Lutim. Hal itu menjadi perhatian karena pengosongan lahan didasarkan pada status HPL sebagai aset negara, sementara santunan kepada warga tidak dibiayai dari anggaran pemerintah daerah.
Penjelasan mengenai sumber dan mekanisme pembiayaan, menjadi penting guna mengetahui dasar hukum serta mekanisme pertanggungjawabannya.
Pula untuk menilai sejauh mana skema kompensasi yang dijalankan, benar-benar telah memenuhi tujuan pemulihan penghidupan sebagaimana ditekankan dalam rekomendasi Komnas HAM.
Sebelum rekomendasi itu diterbitkan, Komnas HAM juga tercatat pernah meminta Bupati Lutim menunda rencana pengosongan lahan melalui surat tertanggal 9 Juli 2026 setelah menerima pengaduan dari LBH Makassar.
Setelah meminta keterangan dari para pihak dan menggelar pertemuan pada 17 Juli, Komnas HAM menerbitkan rekomendasi resminya pada 30 Juli 2026, hari yang sama ketika pelaksanaan eksekusi itu berlangsung.