
MALILI – Sosialisasi rencana kegiatan operasi produksi PT Tizar Tirzia Trizardi yang digelar di Aula Kantor Desa Ussu, Kecamatan Malili, Rabu (5/8/2026), menuai sorotan dari peserta. Forum yang melibatkan perwakilan empat desa dalam wilayah konsesi perusahaan itu dinilai belum memberikan ruang dialog yang memadai karena hanya berlangsung sekitar satu jam.
Sejumlah peserta menilai durasi tersebut tidak sebanding dengan kompleksitas persoalan yang perlu dijelaskan pihak perusahaan, mulai dari legalitas perizinan, dokumen lingkungan, hingga potensi dampak kegiatan pertambangan terhadap masyarakat.
Dalam sambutannya, Camat Malili, Hasimning, turut menyoroti pelaksanaan kegiatan yang menurutnya tidak sesuai dengan tata kelola pemerintahan karena melibatkan lebih dari satu desa.
“Sebenarnya kami juga tidak bisa duduk di depan karena kami ini juga tamu undangan. Awalnya kami mengira kegiatan ini hanya untuk Desa Ussu, ternyata melibatkan beberapa desa. Semestinya kegiatan seperti ini dilaksanakan di Kantor Camat karena melibatkan lebih dari satu desa. Ini menyangkut hirarki pemerintahan,” ujar Hasimning.
Meski menyampaikan catatan tersebut, Camat Malili mengatakan kegiatan tetap dilanjutkan mengingat seluruh undangan telah hadir untuk mengikuti sosialisasi.
Pemaparan materi disampaikan oleh Penanggung Jawab Operasional (PJO) PT Tizar Tirzia Trizardi, Ilham, yang mewakili Kepala Teknik Tambang (KTT). Ia menjelaskan tahapan kegiatan operasi produksi yang akan dijalankan perusahaan.
Namun, sejumlah peserta menilai penjelasan tersebut belum menjawab berbagai pertanyaan mendasar, khususnya terkait dokumen lingkungan, legalitas kegiatan, dan proses eksplorasi yang sebelumnya telah dilakukan.
Salah seorang warga Desa Ussu, Andi Patarrai, mempertanyakan status Adendum AMDAL serta kesesuaian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Menurutnya, penjelasan pihak perusahaan berbeda dengan informasi yang sebelumnya disampaikan organisasi perangkat daerah (OPD) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Luwu Timur.
“Dalam RDP kami mendengar langsung penjelasan dari Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas PUPR bahwa dokumen pelengkap seperti Adendum AMDAL maupun penyesuaian RTRW belum disampaikan kepada OPD terkait. Karena itu kami meminta penjelasan agar tidak ada informasi yang berbeda di tengah masyarakat,” ujar Andi Patarrai.
Menurut Andi, pembahasan tersebut tidak dapat dilanjutkan karena waktu diskusi dibatasi sehingga OPD yang hadir tidak sempat memberikan klarifikasi terhadap perbedaan informasi yang muncul.
Selain pertanyaan Andi Patarrai, sejumlah peserta lain juga belum memperoleh kesempatan menyampaikan pertanyaan maupun tanggapan. Kondisi itu sempat memicu perdebatan di dalam forum.
Beberapa peserta mempertanyakan alasan alokasi waktu yang dinilai terlalu singkat untuk membahas kegiatan pertambangan yang akan berdampak pada empat desa.
“Kami menduga waktu forum ini sudah diatur sehingga banyak pertanyaan masyarakat tidak sempat dijawab secara tuntas. Padahal persoalan yang dibahas menyangkut kegiatan pertambangan yang berdampak langsung terhadap masyarakat,” ujar salah seorang peserta.
Ketua Harian Lak HAM Indonesia, Iskarlhi, yang turut hadir dalam kegiatan tersebut, menilai pelaksanaan sosialisasi belum mencerminkan prinsip keterbukaan informasi publik.
Menurutnya, masyarakat tidak memperoleh penjelasan yang memadai mengenai sejumlah dokumen yang menjadi dasar kegiatan perusahaan.
“Rapat ini menurut kami tidak jelas. PT Tizar tidak transparan dalam menyampaikan dokumen maupun informasi yang menjadi pertanyaan masyarakat. Yang lebih kami sesalkan, OPD yang hadir tidak diberikan ruang untuk memberikan penjelasan terkait dokumen-dokumen yang menurut manajemen PT Tizar sudah ada di dinas terkait. Padahal dalam RDP DPRD sebelumnya, OPD justru menyampaikan hal yang berbeda,” katanya.
Ia juga menilai forum tersebut belum memberikan ruang dialog yang seimbang antara perusahaan dan masyarakat.
“Forum ini seharusnya menjadi ruang dialog dua arah. Namun kenyataannya masyarakat tidak diberikan kesempatan yang memadai untuk menyanggah maupun meminta penjelasan lebih lanjut atas setiap pernyataan yang disampaikan pihak perusahaan. Akibatnya, banyak pertanyaan yang belum terjawab hingga rapat ditutup,” tegasnya.
Usai kegiatan, Iskarlhi menyatakan pihaknya akan terus mengawal pembahasan mengenai PT Tizar melalui DPRD Luwu Timur.
Menurutnya, rekomendasi yang sebelumnya telah dikeluarkan Komisi III DPRD Luwu Timur harus ditindaklanjuti secara nyata oleh pemerintah daerah.
“Pembahasan PT Tizar tidak selesai sampai di sini. Kami akan kembali meminta Komisi III DPRD Luwu Timur menindaklanjuti rekomendasi yang telah mereka keluarkan. Rekomendasi itu harus dikawal sampai ada kepastian dan tindakan nyata dari pemerintah daerah, bukan hanya menjadi keputusan yang berhenti di ruang rapat,” ujarnya.
Hingga forum berakhir, masih terdapat sejumlah pertanyaan masyarakat yang belum terjawab. Para peserta berharap pemerintah daerah dan PT Tizar membuka ruang dialog lanjutan dengan waktu yang lebih memadai agar seluruh persoalan, termasuk klarifikasi dari OPD terkait, dapat dibahas secara terbuka dan komprehensif. (*)

