
MALILI – Perkembangan teknologi kecerdasan buatan/Artifitial Intelligence (AI) telah membuka banyak peluang dalam berbagai bidang kehidupan.
Hanya saja, teknologi itu juga mulai disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk melancarkan aksi penipuan yang semakin sulit dikenali masyarakat.
Melalui teknologi AI, pelaku kini mampu membuat pesan, gambar, hingga konten digital yang tampak meyakinkan untuk memengaruhi calon korban.
Modus ini menjadi salah satu bentuk kejahatan siber yang terus berkembang dan menuntut masyarakat untuk lebih cermat dalam menerima informasi maupun melakukan transaksi secara digital.
Bahaya penyalahgunaan AI tersebut menjadi salah satu materi utama dalam kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum kepada Masyarakat Desa Balantang Tahun 2026 yang menghadirkan pemateri dari Unit Binmas Polres Lutim, AIPTU Agus.
Dalam penyampaiannya, Agus mengungkapkan bahwa kasus penipuan digital telah menimbulkan kerugian yang tidak sedikit bagi warga Lutim.
Ia mencontohkan kasus yang terjadi di Kecamatan Wotu, di mana korban mengalami kerugian hingga Rp.42 juta akibat percaya terhadap modus yang digunakan pelaku.
“Ada kasus di Wotu, tertipu Rp.42 juta. Setelah uang ditransfer, baru sadar kalau itu penipuan,” ujarnya.
Menurut Agus, kasus serupa juga terjadi di wilayah Bone Pute dengan nilai kerugian yang mencapai Rp.42 juta. Karena itu, masyarakat diminta untuk tidak mudah percaya terhadap tawaran yang menjanjikan keuntungan cepat maupun permintaan transfer uang yang belum jelas kebenarannya.
Ia menegaskan bahwa kewaspadaan menjadi kunci utama untuk menghindari kejahatan digital. Setiap informasi yang diterima melalui media sosial, aplikasi pesan instan, maupun platform digital lainnya perlu diverifikasi terlebih dahulu sebelum mengambil keputusan.
Selain membahas penyalahgunaan AI dan berbagai modus penipuan digital, sosialisasi tersebut juga mengangkat sejumlah persoalan sosial yang berkembang di tengah masyarakat.
Beberapa fenomena yang makin marak, yakni pergaulan remaja yang semakin rentan terhadap fenomena pacaran usia dini serta pentingnya pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Peserta sosialisasi diingatkan bahwa pengawasan orang tua dan lingkungan memiliki peran penting dalam membentuk karakter generasi muda agar tidak terjerumus pada perilaku yang dapat merugikan masa depan mereka.
Masyarakat juga diberikan pemahaman mengenai konsekuensi hukum dari tindakan kekerasan dalam rumah tangga serta pentingnya membangun hubungan keluarga yang sehat dan harmonis.
Kegiatan yang turut dihadiri oleh Camat Malili, Hasimning, selaku Penjabat Kepala Desa Balantang, aparat desa, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan warga setempat tersebut, berlangsung interaktif.
Melalui penyuluhan hukum ini, masyarakat diharapkan semakin memahami ancaman kejahatan digital yang memanfaatkan teknologi AI, sekaligus meningkatkan kesadaran terhadap berbagai persoalan sosial yang terjadi di lingkungan sekitar.
Dengan meningkatnya literasi digital dan pemahaman hukum masyarakat, berbagai bentuk kejahatan maupun pelanggaran hukum diharapkan dapat dicegah sejak dini.