
MALILI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lutim menyebut telah menyiapkan total santunan sekitar Rp.16 miliar bagi masyarakat terdampak proses pengosongan lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Malili.
Pernyataan tersebut disampaikan Kepala Bagian Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Lutim, Andi Muhammad Reza, dalam konferensi pers Pemkab Lutim di Makassar, Jumat (7/8/2026).
Menurut Reza, dari total sekitar Rp.16 miliar tersebut, Rp.11 miliar telah disalurkan kepada 83 warga yang menyetujui hasil penilaian. Sementara, hak 30 warga lainnya disebut belum diklaim karena tak menerima nilai besaran ganti ruginya.
Pihak Pemkab pula mengatakan bila nilai besarannya merupakan hasil penilaian tim independen yang telah ditunjuk. Sebelumnya, berdasarkan pendataan awal bersama masyarakat, nilai santunan disebut hanya berada di kisaran Rp.5 miliar.
“Dari jumlah tersebut, kami telah menyalurkan Rp.11 miliar kepada 83 warga yang telah menyetujui, sedangkan hak 30 warga sisanya telah kami titipkan ke Pengadilan Negeri Malili dan dapat diambil kapan saja,” kata Reza.
Saat dikonfirmasi kepada pihak Pengadilan Negeri (PN) Malili, melalui Juru Bicara Kehumasan PN Malili, Agung Gumelar, menjelaskan bahwa pengadilan memang menerima permohonan penitipan ganti kerugian atau uang santunan.
Akan tetapi, terkait jumlah atau nilai yang disebutkan dalam konferensi pers Pemkab Lutim, Agung meminta agar klarifikasi dilakukan kepada pihak yang menyampaikan keterangan.
“Pengadilan Negeri hanya menerima permohonan hingga menyatakan sah atau tidaknya penitipan ganti kerugian atau uang santunan,” kata Agung, Sabtu (8/8/2026).
PN Malili tidak memberikan konfirmasi mengenai angka total Rp.16 miliar, pembayaran Rp.11 miliar kepada 83 warga, maupun jumlah 30 warga yang disebut Pemkab Lutim selama berlangsungnya konferensi pers.
Meski begitu, Agung tetap menjelaskan mekanisme bagi pihak terdampak yang uangnya telah dititipkan melalui konsinyasi. Menurutnya, pihak yang bersangkutan telah dikirimi pemberitahuan mengenai penetapan konsinyasi.
“Pihak tersebut telah dikirimkan pemberitahuan penetapan konsinyasi dari pengadilan melalui surat tercatat oleh kurir dari Pos Indonesia,” ujarnya.
Ia mengatakan warga yang tetap ingin mengambil ganti kerugian, dapat secara langsung mendatangi kantor PN Malili, atau dapat diwakilkan melalui kuasa yang sah untuk melakukan klaim dana konsinyasi.
“Pihak yang terdampak tersebut dapat datang langsung ke pengadilan atau menunjuk kuasa yang sah untuk mengambil ganti kerugian,” ia berkata.
Sebelumnya, proses pengosongan lahan di Dusun Laoli menjadi sorotan cukup luas, setelah puluhan kepala keluarga terdampak penertiban lahan yang diklaim sebagai aset Pemkab Lutim berdasarkan sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) Tahun 2024.
Pemkab Lutim menyatakan proses itu merupakan bagian dari penertiban dan pengamanan aset daerah. Dalam konferensi persnya, pemerintah juga mengatakan bila proses tersebut telah dilakukan dengan membuka ruang dialog dan sosialisasi kepada masyarakat.

