
LUTIM – LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Lutim mendesak Kepolisian Resort (Polres) Lutim segera menuntaskan penanganan laporan dugaan penyerobotan lahan di kawasan Pantai Ujung Suso, Desa Mabonta, Burau.
Laporan tersebut, menurut LIRA, telah bergulir selama sekitar enam bulan tanpa kepastian hukum. Bupati LIRA Lutim, Muh. Alwan, mengatakan laporan itu diajukan setelah pemilik lahan bernama Bachtiar, mengaku lahannya dikuasai dan mengalami pengrusakan oleh pihak lain.
“Laporan ini sudah berjalan kurang lebih enam bulan. Selama itu belum ada tindak lanjut dari penyidik. Karena itu kami berharap perkara ini segera diproses agar ada kepastian hukum,” ujar Alwan, saat ditemui di Eatery BCC, Desa Baruga, Malili, Kamis (6/8/2026).
Menurut Alwan, lambannya penanganan laporan menjadi salah satu alasan dirinya bersama sejumlah warga mendatangi lokasi sengketa pada Juli lalu.
Tujuan kedatangannya guna memastikan kondisi lahan yang dipersoalkan, sekaligus melaksanakan kegiatan penanaman kelapa hibrida. Saat berlangsungnya proses penanaman, kegiatan itu menuai protes sejumlah pihak.
Beberapa warga yang mengaku telah lama menggarap lahan datang ke lokasi dan menyampaikan keberatan. Perdebatan mengenai status penguasaan lahan pun terjadi hingga penanaman terpaksa dihentikan.
“Di lokasi memang sempat terjadi gesekan, tetapi kami memilih mengalah karena tidak ingin terjadi benturan. Persoalan itu kami serahkan kembali kepada aparat penegak hukum,” katanya.
Usai kejadian tersebut, Alwan mengaku sempat berkomunikasi langsung dengan Kapolres Lutim. Dalam percakapan itu, Kapolres disebut meminta seluruh pihak menahan diri dan tidak bertahan di lokasi sembari menunggu proses penyelesaian yang melibatkan pemerintah setempat dan kepolisian.
Alwan mengatakan dirinya juga meminta agar laporan yang telah diajukan sejak sekitar enam bulan lalu, segera diproses karena menurutnya unsur-unsur perkara telah cukup untuk ditindaklanjuti.
“Saya sampaikan kepada Pak Kapolres bahwa laporan ini sudah terlalu lama berjalan. Harapan kami, proses hukumnya bisa segera dilanjutkan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Sehari setelah komunikasi berlangsung, Alwan bersama pelapor mendatangi Polres Lutim untuk menanyakan perkembangan perkara. Menurutnya, penyidik saat itu menyampaikan rencana menggelar perkara sebagai bagian dari proses penanganan laporan.
Perkembangan terbaru, Alwan mengaku kembali menemui pihak penyidik. Selama berlangsungnya pertemuan, penyidik disebut menyampaikan bahwa gelar perkara dijadwalkan berlangsung pada Selasa pekan depan.
“Informasinya, gelar perkara akan dilaksanakan minggu depan. Kami tentu berharap proses ini berjalan sesuai aturan dan dapat memberikan kepastian bagi semua pihak,” katanya.
Kasus ini berkaitan dengan sengketa penguasaan lahan di kawasan Pantai Ujung Suso, Desa Mabonta. LIRA mendampingi pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan berdasarkan dokumen pertanahan.
Sementara, pihak lain mengaku telah menggarap kawasan itu selama bertahun-tahun dan mempertanyakan keabsahan dokumen kepemilikan yang ditunjukkan.
Perbedaan klaim tersebut sebelumnya memicu penghentian kegiatan penanaman kelapa hibrida di lokasi. Hingga kini, status penguasaan lahan masih menjadi objek sengketa dan menunggu proses hukum serta klarifikasi dari instansi berwenang.